903. BBG Al Ilmu – 199
Tanya:
jika istri yang mengajukan perceraian, dan disetujui oleh pengadilan agama:
1. Adakah iddah bagi wanita ?
2. Jika ada iddah, kapan dimulai masa iddahnya ?
3. apakah benar jika istri mengajukan yang cerai kemudian dikabulkan pengadilan agama dan jika si istri dan suami mau kembali lagi, harus nikah lagi meskipun masih dalam masa iddah ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله
Wanita yg telah khuluk maka ia menanti satu kali haid & suci. Iddah ini berbeda dengan iddah talak. Dimulai tatkala khuluk terjadi. Tidak ada rujuk dalam khuluk. Jika ia ingin kembali maka ia lakukan dengan nikah baru, beserta prasyaratnya seperti wali, mahar, dst.
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶