908. BBG Al Ilmu – 277
Tanya:
Mohon bantuan solusinya sesuai syariah:
Kami 2 orang ingin melakukan kerjasama dalam usaha, modal kami sama2 10 juta, teman saya hanya menanam modal saja sedangkan yang bekerja melakukan usaha adalah saya (usaha kami jual beli baju), bagaimanakah cara pembagian keuntungan yang adil sesuai syariah ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله
Dalam hal pembagian keuntungan agama tidak memberikan batasan sekian % sekian %, akan tetapi agama mengembalikan kepada kaidah umum yaitu saling ridho antara keduanya.
Bila telah di ridhoi antar keduanya maka di sepakati. Itulah yang ada dalam agama.
Allah سبحانه وتعالى berfirman ,” Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar) kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka (ridho) diantara kamu “. QS An Nisa’ 29.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶