All posts by BBG Al Ilmu

Tanda Zuhud

Ust. Badrusalam, حفظه الله

Al Hasan Al Bashri rahimahullah berkata..
orang yang zuhud adalah orang yang apabila melihat orang lain..
ia berkata: ia lebih baik dariku..
(Jami’ul ulum wal hikam 2/183)..

merasa lebih baik adalah pintu ujub dan sombong..
sebagaimana iblis merasa lebih baik dari Adam..
kita seringkali tertipu dengan banyaknya amal..
merasa lebih lama ngaji..
lebih banyak hafalan dan ilmu..
lalu memandang orang yang baru ngaji dengan pandangan remeh..
merasa dirinya lebih baik..
ia tidak sadar..
telah dihinggapi kesombongan..
padahal tidak masuk surga orang yang ada pada hatinya kesombongan..
walaupun sebesar biji sawi..

– – – – – •(*)•- – – – –

897. Bagaimana Derajat Hadits Yang Menyebutkan Bahwa Penyakit Itu Seluruhnya Adalah Pengantar Dan Utusan Kematian ?

897. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Bagaimana derajat hadits
berikut ?

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Penyakit itu seluruhnya adalah pengantar dan utusan kematian. Jika ajal telah tiba, maka malaikat maut datang sendiri seraya mengatakan, “Wahai hamba, sudah berapa banyak berita, utusan, dan pengantar yang datang ? Akulah berita terakhir, tidak ada berita lagi sesudahku. Akulah utusan terakhir, tidak ada utusan lagi sesudahku. Penuhilah panggilan Rabb-mu, baik dengan suka rela maupun terpaksa.”
Ketika nyawanya telah dicabut dan mereka (keluarganya) menangisinya, maka malaikat maut mengatakan, “Kepada siapa kalian berteriak? Dan kepada siapa kalian menangis? Demi Allah, aku tidak mendzholimi ajalnya, dan aku tidak memakan rezekinya, tetapi Rabb-nya telah memanggilnya. Silahkan orang yang menangis, menangisi dirinya sendiri. Karena aku datang kepada kalian berulang-ulang hingga aku tidak menyisakan seorangpun dari kalian.” (Al Wasiit, karya al-Wahidi dengan sanadnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu)

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Hadits tersebut Dusta.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

896. Bolehkah Berdoa Dalam Hati Ketika Sholat ?

896. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Apakah membaca do’a dan membaca bacaan dalam sholat boleh dalam
hati ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله
Membaca dalam bahasa arab adalah ” Qo-Ro-A’ ” yang memiliki pengertian melantunkan lafal dengan mengerakkan bibir dan lisan. Bila tidak menggerakkan bibir dan lisan maka ia adalah benak/ucapan hati. Yang ini tidak dianggap sebagai ucapan/membaca. Adapun perintah membaca/doa dalam sholat hendaknya menggerakkan bibir dan lisan. Hal ini sangat nampak perbedaannya bagi orang kafir yang mau masuk islam, tapi hanya mengucap kalimat Tauhid dalam hati. Maka ia belum menjadi muslim. Harus dilantunkan dengan bibir dan lisan.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

895. Istri Yang Suka Mencari Kesalahan Suami

895. BBG Al Ilmu – 283

Tanya:
Ana mau bertanya soal hukumnya istri yang suka mencari2 kesalahan suami, walau suami mencoba untuk mengertikan segala sesuatunya untuk istri selama ini, mohon solusinya.

Jawab:
Ust. Ali Hasan Bawazer, حفظه الله

Ada 2 pilihan, dia bersabar dengan “godaan” istri tersebut, atau dia memberikan hukuman terhadap istrinya.

Misal, dinasehati, ditegur dengan keras, hingga pisah kamar. Sebagaimana yang diajarkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An Nisaa’:34, ketika menghadapi istri yang kurang beradab kepada suaminya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

894. Mendahulukan Keluarga Dalam Berdakwah

894. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Adakah dalil-2 yang menerangkan tentang mendahulukan keluarga sebelum orang lain dalam beramal, dakwah dan lainnya ?

Jawab:
Ust. Ahmad Daniel, حفظه الله

Allah berfirman:
وَأَنْذِرْ عَشِيْرَتَكَ الأَقْرَبِيْنَ الشعراء

“…dan berikanlah peringatan kepada kerabat terdekatmu…”

ini diantara dalil yang menunjukkan mendahulukan keluarga dalam dakwah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

893. Hukum Waris Bila Mayyit Tidak Punya Anak Laki

893. BBG Al Ilmu – 427

Tanya:
Mengenai hukum waris, seorang ayah meninggal dunia meninggalkan istri dan 3 orang putri yang sudah bersuami semua.

Pertanyaan :
1. Bagaimana perhitungan waris untuk mereka ber 4 (istri dan 3 putrinya)

2. Bagaimana meng-sikapi adik2 perempuan laki2 tadi yang menuntut hak waris juga karena menurut mereka kakak mereka (yang meninggal tadi) tidak punya anak2 laki jadi adik2nya yang berhak atas warisan tersebut.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Warisan untuk istri adalah 1/8 dari harta yang ditinggalkan suami. Ke-3 anak perempuan mendapat 2/3 dari harta waris (dibagi rata). Sisanya adalah untuk adik-adik perempuan dari suami yang meninggal itu.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

892. Derajat Hadits Mengenai 7 Hal Yang Pahalanya Tetap Mengalir Meskipun Pelakunya Telah Wafat

892. BBG Al Ilmu – 69

Tanya:
Mohon penjelasan kedudukan hadits ini shahih atau tidak ?

Rasulullah Shallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم سَبعٌ يَجرِي لِلعَبدِ أَجرُهُنَّ وَهُوَ فِي قَبرِهِ بَعدَ مَوتِهِ: مَن عَلَّمَ عِلْماً أَو أَجرَى نَهراً أو حَفَرَ بِئراً أَو غَرَسَ نَخلاً أَو بَنَى مَسجِداً أَو وَرَّثَ مُصحَفاً أَو تَرَكَ وَلَداً يَستَغفِرُ لَهُ بَعدَ مَوتِهِ

“Ada tujuh hal yang pahalanya akan tetap mengalir terhadap seorang hamba, padahal dia
sudah terbaring dalam kuburnya, yaitu orang yang: *mengajarkan suatu ilmu yang bermanfaat, *mengalirkan air sungai,
*menggali sumur,
*menanam kurma (pohon),
*membangun masjid,
*mewariskan mushaf dan
*meninggalkan anak yang memohonkan ampunan buat orang tuanya setelah mereka
meninggal” (HR. Al-Bazzar)

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Hadits diatas shahih.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

891. Adakah Ghoror Ketika Kita Makan Di Warung Makan Prasmanan Dan Ketika Kita Membayar Taxi ?

891. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah ada ‘ghoror’ (ketidak jelasan dalam transaksi berikut ?

1. Jika kita beli makanan di warung, bayarnya setelah makan.

2. Jika kita naik taxi argo. Kita tidak tahu berapa jumlah yang harus kita bayar kecuali ketika sudah sampai tujuan.

Apakah kedua transaksi diatas ini termasuk transaksi ghoror?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi LC

Para ulama menjelaskan bahwa ghoror ada dua jenis, pertama : dilarang agama yang membawa kepada kerugian besar seperti jual beli ijon, talaki rukban, buah yang belum masak, dst, ini adalah dilarang dalam hadist.

Adapun yang kedua: ghoror yasir (sedikit/sederhana) yang bersifat darurat yang tidak bisa lepas dari kesetiap hariannya, maka ini dibolehkan. Termasuk jual makan prasmanan misalkan. Karena si penjual sudah bisa mengukur antara apa yang di makan dan uang yang didapat, dan saling ridho padanya.

Adapun taxi jika borongan/tanpa argo boleh jika saling ridho. Karena ia tentunya sudah pengalaman sebelum nya, hingga menentukan tawaran harga yang disepakati. Dan ini tidak termasuk ghoror.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

890. Bolehkah Memakai Pakaian Dengan Warna Menyala ?

890. BBG Al Ilmu – 55

Tanya:
Untuk pakaian (jaket/baju/kaos/t-shirt/celana) yang warnanya menyala seperti warna merah, kuning apakah diperbolehkan ?

Jawab:
Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله

Boleh. Yang terlarang cuma warna merah yang polos, jika tidak polos (ada warna lain selain nerah) maka tidak mengapa. Warna lain juga tidak ada masalah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

889. Bolehkah Menerima Komisi Dari Pembelian Barang ?

889. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Apa hukumnya menerima komisi atas pembelian suatu barang.

Contoh kasus :
Kami bekerja di salah 1 perusahaan instansi pemerintah, setiap minggu/ beberapa hari sekali kami membeli produk di salah 1 prusahaan. Karena kami berlangganan, oleh si perusahaan tersebut sering memberi komisi (amplop) sebulan sekali atas pembelian kami untuk produk nya.

Akan tetapi Uang komisi tersebut tidak di ambil individu, namun kami kumpulkan & masukkan di uang kas kantor selama 3 bulan dan selanjutnya kami bagi ke seluruh karyawan sebagai bonus & hanya di divisi kami saja yang menerima. (Meskipun di kantor kami ada divisi2 lain, kami tidak membagikan ke mereka & divisi lain tidak mengetahui nya)

Halalkah kami menerima komisi tersebut ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Komisi/hadiyah/hibah yang ada kaitannya dengan rekanan pekerjaan maka tidak boleh, karena termasuk ghulul/riswah/suap, yang dilarang agama, baik itu untuk pribadi/kelompok kerja.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶