Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

Akibat Gak Tau Kaidah…

Badru Salam, حفظه الله تعالى

Dalam kaidah memvonis, tidak boleh memvonis dengan ma-aal atau laazimul qoul (konsekwensi perkataan).

Contohnya kalau ada orang berkata: tahdzir itu hendaknya yang melakukan adalah ulama.
Lalu ada orang yang memahami konsekwensinya, dia berkata begini: berarti tahdzir gak boleh dilakukan di indonesia karena gak ada ulama.
Ini kesalahan fatal.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata: (Dan adapun orang yang mengkafirkan manusia dengan ma-aal ucapan mereka, maka itu adalah salah, karena itu adalah dusta atas nama lawan dan penyandaran ucapan terhadapnya yang tidak pernah dia lontarkan, dan bila dia istiqamah (iltizam) terhadapnya maka dia tidak mendapatkan kecuali tanaqudl (kontradiksi) saja, sedangkan tanaqudl itu bukan kekafiran, bahkan dia telah baik karena ia telah lari dari kekafiran….) Hingga beliau berkata: (Maka benarlah bahwa tidak boleh seseorang dikafirkan kecuali dengan ucapannya itu sendiri dan penegasan keyakinannya, dan tidak ada manfa’atnya seseorang mengungkapkan tentang keyakinan orang lain dengan ungkapan yang dengannya dia memperindah kejelekannya, akan tetapi yang divonis dengannya adalah makna ungkapannya saja)” Al-Fashl 3/294.

Jadi kaidah yang baku di antara para ulama adalah bahwa (lazim suatu madzhab itu bukanlah madzhab (itu)).

Contoh lain adalah ketika saya menceritakan asal kejadian suriah bahwa asalnya adalah karena adanya demo.
Lalu ada orang memahami bahwa berarti perjuangan di suriah gak bener.
Inilah fenomena menghukumi dengan ma-aal atau laazimul qoul.
Batil tentunya.
Itulah akibat gak faham kaidah.
Capeeek dee..

Makna Fitnah…

Badru Salam, حفظه الله تعالى

Dalam bahasa indonesia fitnah artinya menuduh orang lain..
seperti orang yang menuduh saya murjiah, atau menuduh saya menggebosi jihad di suriah.

tapi dalam bahasa arab, maka fitnah berbeda. Diantara makna fitnah di al quran adalah pembunuhan baik yang dilakukan oleh orang kafir ataupun orang islam.

firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا

“Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian men-qashar shalat(mu), jika kalian takut diserang orang-orang kafir” (An-Nisaa`: 101).

Dalam Tafsir Ibnu Jarir, disebutkan tafsir ayat ini,

حملهم عليهم وهم فيها ساجدون حتى يقتلوهم أو يأسروهم

“Serangan orang kafir terhadap kaum mukminin, sedangkan mereka dalam keadaan shalat, saat sujud, hingga orang-orang kafir tersebut membunuh kaum mukminin atau menawan mereka” (Tafsir Ibnu Jarir).

maka bila saya katakan fitnah di suriah apa saya salah ya? Bingung deh para pencela itu.. sukanya cari cari kesalahan, padahal belum tentu salah.