Category Archives: Muhammad Abduh Tuasikal

Bolehkah Puasa Arafah Dan Puasa Awal Dzulhijjah Namun Masih Memiliki Hutang Puasa Ramadhan..?

Bolehkah melakukan puasa awal Dzulhijjah namun masih memiliki utang puasa (qadha puasa Ramadhan)..? Termasuk pula apakah boleh melakukan puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah sedangkan masih memiliki utang puasa..?

Pertanyaan seperti di atas beberapa kali ditujukan pada redaksi Rumaysho.com dan perlu kiranya untuk dibahas.

Para fuqoha berselisih pendapat dalam hukum melakukan puasa sunnah sebelum melunasi qadha’ puasa Ramadhan.

Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qadha’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin.

Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qadha’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa Ramadhan. Qadha’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.”

Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah).

Ad Dasuqi berkata, “Dimakruhkan jika seseorang mendahulukan puasa sunnah padahal masih memiliki tanggungan puasa wajib seperti puasa nadzar, qadha’ puasa, dan puasa kafaroh. Dikatakan makruh baik puasa sunnah yang dilakukan dari puasa wajib adalah puasa yang tidak begitu dianjurkan atau puasa sunnah tersebut adalah puasa yang amat ditekankan seperti puasa ‘Asyura’, puasa pada 9 Dzulhijjah. Demikian pendapat yang lebih kuat.”

Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqadha’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qadha’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qadha’ puasa Ramadhan). Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah,

من صام تطوّعاً وعليه من رمضان شيء لم يقضه فإنّه لا يتقبّل منه حتّى يصومه

Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[1] Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan.

Jika Merujuk pada Dalil…

Dalil yang menunjukkan bahwa terlarang mendahulukan puasa sunnah dari puasa wajib adalah hadits yang dho’if sebagaimana diterangkan di atas.

Dalam mengqadha’ puasa Ramadhan, waktunya amat longgar, yaitu sampai Ramadhan berikutnya. Allah Ta’ala sendiri memutlakkan qadha’ puasa dan tidak memerintahkan sesegera mungkin sebagaimana dalam firman-Nya,

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Begitu pula dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)

Sebagaimana pelajaran dari hadits ‘Aisyah yang di mana beliau baru mengqadha’ puasanya saat di bulan Sya’ban, dari hadits tersebut Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengakhirkan qadha’ puasa lewat dari Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 4: 191)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan menyegerakan mengqadha’ puasa Ramadhan. Jika ditunda, maka tetaplah sah menurut para ulama muhaqqiqin, fuqaha dan ulama ahli ushul. Mereka menyatakan bahwa yang penting punya azam (tekad) untuk melunasi qadha’ tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 23).

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.” (Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 6: 448).

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc, حفظه الله تعالى

Ref :  http://rumaysho.com/puasa/bolehkah-puasa-arafah-dan-puasa-awal-dzulhijjah-namun-masih-memiliki-utang-puasa-8941

Jangan Sampai Enggan Berqurban Karena Takut Harta Berkurang

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir akan kurang modal usaha.

Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir tidak bisa hidupi lagi keluarga.

Justru dengan berqurban harta semakin berkah, usaha semakin dimudahkan, segala kesulitan terangkat, lebih-lebih kesukaran di akhirat.

Juga terbukti, berqurban dan bersedekah tidak pernah menjadikan orang itu miskin.

Atau ada yang pernah lihat ada orang yang jatuh bangkrut dan miskin gara2 ikut qurban?

Justru yang pelit dengan hartanya yang biasa merugi dan jatuh pailit.

Noted …

Tetap dasari semuanya ikhlas meraih ridha Allah.

Memperbanyak Takbir Di Awal Dzulhijjah

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc,

Ada satu sunnah yang mungkin dilupakan sebagian orang yaitu memperbanyak takbir di awal Dzulhijjah.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan” (QS. Al Hajj: 28). ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama di antaranya Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Mujahid, ‘Ikrimah, Qotadah dan An Nakho’i, termasuk pula pendapat Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Lihat perkataan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoif Al Ma’arif, hal. 462 dan 471.

Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan,

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ .

Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Bukhari tanpa sanad (mu’allaq), pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”)

Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki.

Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah.

Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir.

Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd.

Baca selengkapnya di  >> http://rumaysho.com/amalan/memperbanyak-takbir-di-awal-dzulhijjah-8929

Pujilah Istrimu

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Salah satu yang dilupakan dalam hubungan suami istri adalah saling memuji satu dan lainnya. Istri lupa memuji suami dan suami lupa memuji istrinya. Karena pujian seperti ini bisa membangkitkan hubungan yang mungkin makin redup.

Pujian pada istri adalah bagian dari berbuat maruf yang diperintahkan dalam ayat,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19).

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228).

Pujian pada istri tanda baiknya seorang suami padanya. Apalagi melihat perjuangan istri di rumah dengan mendidik anak dan mengurus berbagai urusan rumah tangga seperti mencuci, memasak dan memperhatikan kebutuhan suami.

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400)

Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri.

Lihatlah contoh Nabi kita, beliau memanggil ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sang istri tercinta dengan panggilan Humaira, artinya wahai yang pipinya kemerah-merahan. Karena putihnya ‘Aisyah, jadi pipinya biasa nampak kemerah-merahan.

Dari ‘Aisyah, ia berkata,

دَخَلَ الحَبَشَةُ المسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاء أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي

Orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah masuk ke dalam masjid untuk bermain, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku, “Wahai Humaira (artinya: yang pipinya kemerah-merahan), apakah engkau ingin melihat mereka?” (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 307).

Lihatlah bagaimana panggilan sayang tetap melekat pada suri tauladan kita yang mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jadi bukan kata-kata jelek atau merendahkan yang keluar dari mulut seorang suami.

Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Pujian dari suami pada istrinya tidak butuh biaya atau ongkos mahal. Yang dibutuhkan adalah ketulusan dan rasa cinta pada pasangan. Memberi pujian dapat diungkapkan dengan kalimat-kalimat ringan, seperti: “Masakan Sayang hari ini luar biasa, loh!”

Masa dengan pekerjaan istri yang begitu berat di rumah tidak ada satu pun pujian dari suami yang disematkan untuknya, walau dengan memuji masakan, sifat rajin, atau penampilan cantinya.

Ingatlah bahwa pujian sangat signifikan berpengaruh terhadap perasaan pasangan, khususnya bagi istri yang akan merasa dihargai, dipercayai dan dihormati oleh suaminya. Tanpa pujian atau perhatian, mungkin yang ada hanya kecenderungan untuk saling mencela dan merendahkan pasangan.

Semoga dengan kata pujian yang tulus dari hati semakin merekatkan hubungan mesra yang ada.

Wallahu waliyyut taufiq.

Kapan Larangan Potong Kuku Dan Rambut Bagi Shohibul Kurban Berlaku?

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)

Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 127)

Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu.
Lalu rambut apa saja yang tidak boleh dipotong atau dicabut?

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya. (Idem)
Terus apa hikmah dari larangan ini?

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. (Idem)

1 Dzulhijjah 1435 H akan jatuh pada tanggal 26 September 2014 (hari Jumat). Jadi baiknya yang berniat kurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut.

Baca selengkapnya >
http://rumaysho.com/umum/kapan-larangan-potong-kuku-dan-rambut-bagi-shohibul-kurban-berlaku-8884

Pacaran Beda Agama

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Cinta memang pantas untuk diperjuangkan. Jadi sah-sah saja, walau beda agama akan terus diperjuangkan, KATA mereka. Padahal senyatanya pacaran model ini buang-buang waktu, ditambah yang lebih parah adalah berujung dosa. Karena pacaran adalah jalan menuju sesuatu yang haram yaitu zina. Padahal kita diperintahkan tidak mendekati zina, berarti segala wasilah menuju zina terlarang. Di samping itu dan ini lebih berbahaya, karena pacaran beda agama jika sampai diteruskan pada jenjang pernikahan akan berbuah pernikahan yang tidak sah.

Baca kelanjutan pembahasan penting diatas yang ditulis oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Klik :
http://remajaislam.com/395-pacaran-beda-agama

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Kartu Laa Ilaha Illallah Mengalahkan Catatan Dosa Sejauh Mata Memandang

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Hadits berikut disebut dengan hadits bitoqoh. Bitoqoh adalah catatan amalan yang berisi kalimat mulia ‘laa ilaha illallah’. Ketika kalimat mulia ini ditimbang dengan 99 kartu catatan dosa yang tiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang, ternyata lebih berat kalimat ‘laa ilaha illallah’. Hal ini menandakan mulianya kalimat tersebut, begitu pula menunjukkan mulianya orang yang bertauhid dan meninggalkan kesyirikan.

Baca pembahasan lengkapnya berikut ini :

https://www.facebook.com/rumaysho/posts/10152242721071213

Jangan Sampai Nikah Menjadikan Lupa Segalanya …

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Ternyata menikah belum tentu buat orang jadi lebih baik.

Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan tinggalkan majelis ilmu.

Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan meninggalkan kitab-kitab yang dulu sehari-hari ia geluti.

Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan merontokkan jenggotnya.

Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan turunkan celananya di bawah mata kaki.

Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan mengecilkan jilbabnya bahkan sampai tidak berjilbab.

Ada yang sudah menikah malah perlahan-lahan tergiur dengan dunia.

Moga jadi renungan …

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS: Ali Imran Ayat: 14)

Moga nikmat dunia tidak menjadikan kita terbuai sehingga lalai dari akhirat.

Do’a Antara Adzan dan Iqomah, Doa Yang Mustajab

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Mungkin sebagian kita belum mengetahui bahwa waktu antara adzan dan iqomah adalah waktu utama terkabulnya do’a. Sehingga karena ketidaktahuan setelah adzan malah disibukkan dengan hal lain yang tidak berfaedah. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa waktu tersebut adalah di antara waktu terkabulnya do’a (waktu ijabah).

Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap orang memperhatikan waktu tersebut dan memanfaatkannya untuk banyak bermunajat dan memohon pada Allah yang Maha Mendengar setiap do’a.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا

“Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu).” (HR. Ahmad 3/155. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Waktu antara adzan dan iqomah adalah waktu yang barokah (penuh kebaikan) yang sudah sepantasnya seorang muslim menyibukkan diri untuk banyak berdo’a saat itu.

Kita lihat contoh dari ulama besar Saudi Arabia (pernah menjabat sebagai ketua Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia), Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah yang benar-benar menjaga amalan yang satu ini. Diceritakan oleh murid beliau, Sa’ad Ad Daud bahwasanya Syaikh rahimahullah setelah melakukan shalat sunnah dua raka’at (antara adzan dan iqomah), Syaikh Sa’ad ingin mengajukan suatu pertanyaan pada beliau rahimahullah. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah lantas menjawab, “Wahai Sa’ad, ingatlah bahwa do’a antara adzan dan iqomah adalah do’a yang tidak tertolak.” Lihatlah beliau rahimahullah lebih ingin memanfaatkan waktu tersebut daripada melakukan hal lainnya karena menjawab pertanyaan dari Sa’ad bisa saja ditunda selesai shalat. Lihat pula bagaimana semangat beliau rahimahullah dalam mengamalkan hadits di atas.

Syaikhuna, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Kebanyakan manusia malah meninggalkan do’a antara adzan dan iqomah. Mereka menyibukkan diri dengan tilawah Al Qur’an. Tidak ragu lagi bahwa membaca Al Qur’an adalah amalan yang mulia. Akan tetapi tilawah Al Qur’an bisa dilakukan di waktu lain. Menyibukkan diri dengan berdo’a dan berdzikir, itu lebih afdhol (lebih utama). Karena do’a yang dituntunkan pada waktu tertentu tentu lebih utama dari do’a yang dipanjatkan di tempat lain.”

Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah mengatakan, “Namun dituntunkan jika bisa menggabungkan antara berdo’a dan membaca Al Qur’an kala itu. Alhamdulillah jika keduanya bisa dilakukan sekaligus.”

Baca selengkapnya di website kami Rumaysho.Com >> http://rumaysho.com/amalan/doa-antara-adzan-iqamah-1687

Shalawatan Setelah Adzan

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Seringkali kita dengar di surau atau masjid setelah dikumandangkannya adzan, muadzin membaca shalawat dengan suara yang keras. Bahkan ada yang dengan nada yang mendayu-mendayu ketika membaca shalawat seperti shalawat nariyah. Barangkali kita pernah mendengar pula bahwa ada anjuran membaca shalawat dan meminta wasilah bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ

“Apabila kalian mendengar mu’adzin, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin, lalu bershalawatlah kepadaku, maka sungguh siapa saja yang bershalawat kepadaku sekali, Allah akan bershalawat kepadanya sebanyak 10x. Kemudian mintalah pada Allah wasilah bagiku karena wasilah adalah sebuah kedudukan di surga. Tidaklah layak mendapatkan kedudukan tersebut kecuali untuk satu orang di antara hamba Allah. Aku berharap aku adalah dia. Barangsiapa meminta wasilah untukku, dia berhak mendapatkan syafa’atku.” (HR. Muslim no. 875)

Dari hadits di atas jelas bahwa ada tuntunan bershalawat dan meminat wasilah bagi beliau setelah adzan. Dari sinilah sebagian muadzin berdalil akan agungnya amalan shalawat setelah adzan sampai-sampai dikeraskan dengan pengeras suara.

Perlu diketahui bahwa amalan mengeraskan suara setelah kumandang adzan telah dibahas oleh para ulama akan kelirunya dan digolongkan sebagai bid’ah sayyi’ah (bukan bid’ah hasanah). Kita dapat menemukan pernyataan tersebut, di antaranya dalam perkataan Syaikh Sayyid Sabiq –rahimahullah- yang mungkin saja di antara kita telah memiliki atau membaca buku fiqih karya beliau, yakni Fiqih Sunnah.

Syaikh Sayyid Sabiq –rahimahullah- berkata,

“Mengeraskan bacaan shalawat dan salam bagi Rasul setelah adzan adalah sesuatu yang tidak dianjurkan. Bahkan amalan tersebut termasuk dalam bid’ah yang terlarang. Ibnu Hajar berkata dalam Al Fatawa Al Kubro, “Para guru kami dan selainnya telah menfatwakan bahwa shalawat dan salam setelah kumandang adzan dan bacaan tersebut dengan dikeraskan sebagaimana ucapan adzan yang diucapkan muadzin, maka mereka katakan bahwa shalawat memang ada sunnahnya, namun cara yang dilakukan tergolong dalam bid’ah. “

Syaikh Muhammad Mufti Ad Diyar Al Mishriyah ditanya mengenai shalawat dan salam setelah adzan (dengan dikeraskan). Beliau rahimahullah menjawab, “Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Khoniyyah bahwa adzan tidak terdapat pada selain shalat wajib. Adzan itu ada 15 kalimat dan ucapkan akhirnya adalah “Laa ilaha illallah”. Adapun ucapan yang disebutkan sebelum atau sesudah adzan (dengan suara keras sebagaimana adzan), maka itu tergolong dalam amalan yang tidak ada asal usulnya (baca: bid’ah). Kekeliruan tersebut dibuat-buat bukan untuk tujuan tertentu. Tidak ada satu pun di antara para ulama yang mengatakan bolehnya ucapan keliru semacam itu. Tidak perlu lagi seseorang menyatakan bahwa amalan itu termasuk bid’ah hasanah. Karena setiap bid’ah dalam ibadah seperti contoh ini, maka itu termasuk bid’ah yang jelek (bukan bid’ah hasanah, tetapi masuk bid’ah sayyi-ah, bid’ah yang jelek). Siapa yang klaim bahwa seperti ini bukan amalan yang keliru, maka ia berdusta.” (Berakhir nukilan dari Syaikh Sayyid Sabiq)

Lihatlah Syaikh rahimahullah sendiri menganggap bahwa bid’ah dalam masalah ibadah bukanlah masuk bid’ah hasanah, beliau golongkan dalam bid’ah sayyi’ah. Renungkanlah saudaraku yang selalu beralasan dengan “bid’ah hasanah” atas perbuatan keliru yang jelas jauh dari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam! Perhatikanlah ucapan seorang alim ini! Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang beliau ajarkan adalah do’a sesudah adzan tidak dikeraskan (dengan pengeras suara) sebagaimana adzan.

Adapun do’a sesudah adzan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِى وَعَدْتَهُ ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa mengucapkan setelah mendengar adzan ‘Allahumma robba hadzihid da’watit taammati wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah’ [Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid), shalat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia). Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya], maka dia akan mendapatkan syafa’atku kelak.” (HR.Bukhari no. 614 ). Namun sekali lagi bacaan do’a adzan ini tidak perlu dikeraskan setelah adzan dengan pengeras suara agar tidak membuat rancu dan tidak membuat orang salah menganggap itu masih lafazh adzan.

Baca selengkapnya di website kami Rumaysho.Com >> http://rumaysho.com/jalan-kebenaran/shalawatan-setelah-adzan-1667