Category Archives: BBG Kajian

3 HAL YANG MEMBUATKU TERTAWA, DAN 3 HAL YANG MEMBUATKU MENANGIS

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Abu Darda’ radhiyallahu anhu berkata: “Ada 3 hal yang membuatku tertawa, dan ada 3 hal pula yg membuatku menangis.

» 3 Hal yg membuatku tertawa ialah:
1. Seseorang yg berangan-angan tinggi mengejar harta dunia (dan kemewahannya, pent), sementara kematian senantiasa mengejarnya.

2. Seseorang yg lalai (kepada Allah n kehidupan akhirat, pent), sementara Allah tidak pernah lalai mengawasinya.

3. Seseorang yg tertawa dengan terbahak-bahak, sedangkan ia tidak tahu apakah Allah meridhoinya atau (justru) Dia murka kepadanya?”

» Sedangkan 3 Hal yg membuatku menangis ialah:
1. Berpisah dengan orang-orang tercinta, yaitu Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat beliau.

2. Huru-hara pada hari Kiamat.

3. Berdiri di hadapan Allah Ta’ala pada hari ditampakkannya segala rahasia, kemudian aku tidak tahu lagi, apakah aku dimasukkan Allah ke dalam Surga ataukah ke dalam api Neraka?”.

(Lihat ‘Uyuunu Al-Akhbaar, karya Ibnu Qutaibah, II/360).

Demikian Faedah dan Mau’izhoh Hasanah yang dapat kami sampaikan pada hari ini. Smg bermanfaat bagi kita semua. (Klaten, 2 April 2013)

» SUMBER: BBG Majlis Hadits, chat room Faedah & Mau’izhoh Hasanah.

(*) Blog Dakwah Kami:
http://abufawaz.wordpress.co

Doa Nabi Yusuf As

Allah Ta’ala berfirman:

قال رب السجن أحب إلي مما يدعونني إليه و إلا تصرف عني كيدهن أصب إليهن وأكن من الجاهلين

“Ia (yusuf) berkata, “Ya Rabb, penjara lebih aku sukai dari memenuhi ajakan mereka. Jika Engkau tidak tidak hindarkan aku dari tipu daya mereka niscaya aku cenderung memenuhi ajakan mereka dan tentu aku termasuk orang yang bodoh.” (Yusuf: 33).

Do’a itu akhi..
Berasal dari kejujuran iman di hati..
Do’a para shiddiqin..
Yang memilih getirnya hidup di penjara..
Dari pada memenuhi ajakan berbuat nista..
Subhanallah..

Ayat ini memberi faidah agung..
Agar memohon pertolongan kepada Allah..
Agar dihindarkan dari maksiat..
Namun..
Terkadang Allah hindarkan..
Dengan sesuatu yang tidak disukai oleh hamba..
Dan terasa berat di hati..
Itu semua untuk kebaikannya..

Lihatlah..
Bahwa orang yang bodoh..
Adalah yang lebih memilih maksiat..
Dari ketaatan..
Hanya untuk kesenangan sesaat..
Namun berakhir dengan kesengsaraan yang panjang..

Lebih baik sabar di dunia..
Dari pada sabar di akherat..
Sudah tak berguna..

Ust. Badrusalam Lc

Peduli Antar Sesama

Dalam Islam, ternyata untuk menunjukkan kepedulian antar sesama muslim memiliki banyak cara:

1. Bisa membantunya dengan materi

2. Bisa juga menolongnya dengan pengaruh & kedudukan

3. Bisa dengan fisik & tenaga

4. Bisa menyejukkan hatinya dengan untaian nasehat

5. Bisa memberinya perhatian dengan doa & istighfar

6. Bisa juga dengan menunjukkan perasaan yg sama dgn apa yg dirasakan saudaranya yg sedang berduka

Namun semua itu bergantung kepada kekuatan iman, dimana semakin kuat keimanan seseorang, maka akan semakin tinggi semangat untuk menjadi orang yg bermanfaat bagi orang lain dan demikian pula sebaliknya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sosok manusia sempurna yg telah membuktikannya selama hidupnya terhadap seluruh sahabatnya
Ternyata kekuatan untuk menjadi orang yg bermanfaat yg tulus terletak pada kekuatan ittiba’ (mengikuti petunjuk) beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

Ya Allah! Yg membolak balikkan hati, teguh hati kami diatas kebenaran sehingga kami bisa tetap menjadi orang yg bermanfaat!

Al-Fawaid hal 248 karya Ibnul Qoyyim

Mayat Hidup

Hudzaifah bin Al Yaman berkata, “Orang yang telah mati dan beristirahat bukanlah mayit,
akan tetapi mayit itu adalah mayat hidup.”

Ditanya, “Wahai Abu Abdillah, apakah mayat hidup itu?”

Beliau berkata, “Yaitu orang yang hatinya sudah tidak lagi mengenal yang ma’ruf dan tidak mengingkari kemungkaran.”

Riwayat ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya (15/172-173).

 Ditulis oleh Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc حفظه الله

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Tidak Menghadiri Acara Kemungkaran

Ust. Muhammad Abduh Tuasikal

Kadang kita diundang dalam suatu acara baik walimahan atau acara lainnya yang asalnya boleh dihadiri. Namun sayangnya, dalam acara tersebut beberapa saudara kita menambahkan acara-acara maksiat seperti musik. Apakah boleh menghadiri acara semacam itu?

Yang namanya kemungkaran adalah sesuatu yang diingkari baik secara syari’at maupun ‘urf (adat kebiasaan). Namun yang jadi patokan adalah yang diingkari oleh syari’at. Seandainya sesuatu tersebut dilarang syari’at namun dibenarkan oleh adat masyarakat, karena sebagian adat ada yang membenarkan kemungkaran, maka tetap hal tersebut dihukumi mungkar menurut syari’at Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى نَفْسِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ

“Kebaikan adalah akhlak yang baik. Sedangkan dosa adalah sesuatu yang meragukan dalam hatimu dan engkau tidak suka jika dilihat oleh manusia.” (HR. Muslim no. 2553).

Jadi manusia ada yang secara naluri mengingkari kemungkaran, inilah yang masih memiliki hati yang selamat.

Acara kemungkaran seperti ini tidak boleh dihadiri. Sedangkan jika ia mampu merubah kemungkaran dengan ilmu yang ia miliki dan sekaligus ia memiliki kuasa, maka menghadiri acara tersebut bisa jadi wajib. Karena ia mampu merubah kemungkaran dengan kuasanya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ

“Siapa saja yang melihat
kemungkaran, maka hendaklah ia ubah dengan tangannya” (HR. Muslim no. 49).

Namun jika ia tidak mampu merubah kemungkaran, maka menghadiri undangan acara semacam itu haram. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).

Baca selengkapnya di :
http://rumaysho.com/belajar-islam/akhlak/4309-tidak-menghadiri-acara-kemungkaran.html

Wanita Yang Malas Menyusui Anaknya Meskipun Mampu

Dari Abu Umâmah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ، فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ، فَأَتَيَا بِي جَبَلًا وَعْرًا…ثُمَّ انْطَلَقَ بِي، فَإِذَا أَنَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثُدِيَّهُنَّ الْحَيَّاتُ، قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ

“Tatkala aku sedang tidur, dua orang lelaki mendatangiku dan memegang kedua lenganku, lalu keduanya membawaku ke gunung yang terjal… kemudian aku diperjalankan, tiba-tiba aku di hadapan para perempuan yang tetek-tetek mereka di patuk oleh ular-ular. Aku bertanya, ‘Kenapakah mereka itu?’ Dia menjawab, ‘Mereka adalah para perempuan yang menahan susu-susu mereka terhadap anak-anaknya.”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, AlHakim, dan selainnya. Ash-Shahihah no. 3951]

(Ustadz Badrusalam, Lc)

Thawaf Tanpa Wudlu Batalkah ?

Ust.Badrussalam, Lc

Para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat: mayoritas ulama mensyaratkan wudlu untuk sahnya thowaf, dan ini adalah pendapat imam Malik, imam Asy Syafi’I dan yang masyhur dari madzhab imam Ahmad.[1] Mereka berdalil dengan beberapa dalil, yaitu :

Hadits Aisyah radliyallahu ‘anha ia berkata: “Sesungguhnya yang pertama kali Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam mulai ketika datang adalah berwudlu kemudian thowaf… (HR Bukhari dan Muslim).[2]

Hadits ini walaupun berbentuk perbuatan, akan tetapi ia menunjukkan wajib, karena sebagaimana yang disebutkan dalam ushul fiqih bahwa perbuatan Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam apabila dalam rangka menjelaskan nash yang berbentuk perintah yang wajib, maka hukumnya pun menjadi wajib, dan perbuatan Nabi shallahu ‘alaihi wasallam tersebut dalam rangka memperaktekan firman Allah: وليطوفوا بالبيت العتيق  “Dan hendaklah mereka thowaf di baitil ‘atieq (Ka’bah)”.

Hadits Aisyah radliyallahu ‘anha ketika beliau tertimpa haidl di haji wada’, maka Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya :
افْعَلِيْ مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أّلاَّ تَطُوْفِيْ بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِيْ.

“Lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali engkau tidak boleh thowaf di bait (ka’bah)  sampai engkau suci”. (HR Bukhari dan Muslim).[3]

Hadits ini melarang wanita haidl berthowaf di ka’bah sampai ia suci, ini menunjukkan bahwa alasan pelarangan wanita haidl untuk thowaf adalah adanya hadats, bukan semata mata karena tidak boleh masuk ke
dalam masjid, sebab Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :’’ sampai ia suci ‘’. Dalam riwayat lain :’’ sampai ia mandi ‘’. Beliau tidak bersabda: “Sampai darah haidlmu berhenti”.

Hadits ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma, Nabi sallallahu ‘alahi wasallam bersabda :
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ

“Thowaf di ka’bah adalah sholat”.[4]

Baca selengkapnya di:
http://cintasunnah.com/thawaf-tanpa-wudlu-batalkah/

Thawaf Tanpa Wudlu Batalkah ?

Ust.Badrussalam, Lc

Para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat: mayoritas ulama mensyaratkan wudlu untuk sahnya thowaf, dan ini adalah pendapat imam Malik, imam Asy Syafi’I dan yang masyhur dari madzhab imam Ahmad.[1] Mereka berdalil dengan beberapa dalil, yaitu :

Hadits Aisyah radliyallahu ‘anha ia berkata: “Sesungguhnya yang pertama kali Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam mulai ketika datang adalah berwudlu kemudian thowaf… (HR Bukhari dan Muslim).[2]

Hadits ini walaupun berbentuk perbuatan, akan tetapi ia menunjukkan wajib, karena sebagaimana yang disebutkan dalam ushul fiqih bahwa perbuatan Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam apabila dalam rangka menjelaskan nash yang berbentuk perintah yang wajib, maka hukumnya pun menjadi wajib, dan perbuatan Nabi shallahu ‘alaihi wasallam tersebut dalam rangka memperaktekan firman Allah: وليطوفوا بالبيت العتيق  “Dan hendaklah mereka thowaf di baitil ‘atieq (Ka’bah)”.

Hadits Aisyah radliyallahu ‘anha ketika beliau tertimpa haidl di haji wada’, maka Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya :
افْعَلِيْ مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أّلاَّ تَطُوْفِيْ بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِيْ.

“Lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali engkau tidak boleh thowaf di bait (ka’bah)  sampai engkau suci”. (HR Bukhari dan Muslim).[3]

Hadits ini melarang wanita haidl berthowaf di ka’bah sampai ia suci, ini menunjukkan bahwa alasan pelarangan wanita haidl untuk thowaf adalah adanya hadats, bukan semata mata karena tidak boleh masuk ke
dalam masjid, sebab Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :’’ sampai ia suci ‘’. Dalam riwayat lain :’’ sampai ia mandi ‘’. Beliau tidak bersabda: “Sampai darah haidlmu berhenti”.

Hadits ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma, Nabi sallallahu ‘alahi wasallam bersabda :
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ

“Thowaf di ka’bah adalah sholat”.[4]

Baca selengkapnya di:
http://cintasunnah.com/thawaf-tanpa-wudlu-batalkah/

Siapakah Mahram Kalian ?

Ust. Abu Riyadl Lc

Wahai wanita siapkah mahrammu?

Mereka adalah para lelaki berikut..
Mereka tidak boleh menikahimu selama lamanya.

Mereka adalah:
1. Anak lelakimu
2. Cucu laki lakimu kebawah dari jalur apapun
3. Ayahmu
4. kakekmu keatas dari jalur manapun.
5. Saudara lelaki sekandung
6. Saudara lelaki seayah
7. Saudara lelaki seibu
8. Anak laki dari saudara atau saudarimu sekandung, seayah atau seibu. (Pokoknya keponakan kita yg laki laki)

9. Pamanmu dari jalur manapun
10. Saudara kakekmu dari jalur kakek manapun.

11. Ayah tirimu atau mantan suami ibumu
12 anak laki tirimu atau anak laki dari mantan suamimu.
13. Mertuamu atau mantan mertuamu
14. Menantumu atau mantan menantumu.

15 saudara sesuanmu dan siapa saja yg jd mahram saudara sesuanmu dari nasab dia.

Mohon maaf jika ada yg terlewat..

Bersabar Dari Tuduhan Dan Celaan

Saudaraku…

Perhatikanlah!
Terhadap orang-orang yang senantiasa…

mencelamu!!
Menghinamu!!
Mengfitnahmu!!
Menuduhmu dengan kalimat yang keji!!

Apabila dia jujur dan bermaksud untuk menasehatimu, maka haruslah engkau renungi ucapannya dan jangan engkau marah padanya, karena dia telah memberitahukan kepadamu akan kekurangan dirimu!

Akan tetapi, apabila dia tidak bermaksud menasehatimu, maka dia telah berbuat ZHALIM atas dirinya sendiri & bagimu mendapatkan manfaat dari celaan/tuduhan mereka, karen ia telah memberitahukanmu apa-apa yang sebelumnya tidak engkau ketahui dan mengingatkanmu dari kelalaian pada dirimu!

Ikhwani..

Apabila mereka yang telah mencelamu!
Yang telah melontarkan tuduhan dusta atasmu, padahal menurutmu engkau terbebas dari tuduhan tersebut, maka haruslah engkau berfikir! Serta renungilah 3 hal dibawah ini:

1. Kalau engkau bersih dari kesalahan yang mereka tuduhkan itu, tetapi HARUS engkau ingat engkau tidak akan selamat dari kesalahan yang lainnya karena sesungguhnya manusia itu memiliki banyak kesalahan dan dosa.

Dan banyak pula kesalahan/dosa yang ditutupi oleh ALLAH dan tidak diperlihatkanNYA kepada orang lain tentang dosa dan kesalahan kita….
Yg seperti ini jumlahnya sangat banyak!

Maka kita wajib bersyukur dan senantiasa ingatlah atas nikmat ALLAH ybgg diberikan kepadamu, sehingga ALLAH tidak memperlihatkan kekuranganmu!
kesalahanmu!, yangg sangat banyak kepada Orang yang telah menuduh dan mencelamu!…

Dgn sebab ini kita senantiasa bertaubat kepada ALLAH atas dosa dan kesalahan kita.

2. Bahwa TUDUHAN DAN CELAAN tersebut merupakan penghapus dari dosa-dosamu, jika kamu sabar dan ikhlas mencari ridho ALLAH.

3. Bhw org yg MENCELA ini telah melakukan kejahatan yang membahayakan agamanya! Dan dia telah melakukan kedustaan yang sangat besar. Jadilah engkau lebih baik dari dia, maafkanlah mereka (apabila pemberian maaf darimu memberikan manfaat buat dirimu dan dirinya, serta terjadi ishlah dari keduanya dan nampak perbaikan dari orang yang mencelamu) dan mohonkanlah ampun kepada ALLAH untuk dirimu dan dia!

Bukankah engkau suka apabila ALLAH merahmatimu ? Dan memelihara dirimu ??!

Ust. Ahmad Ferry Nasution