662. Tj Menggabungkan Niat Puasa Arafah, Puasa Senin Dan Puasa Hutang Ramadhan

662. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
insya Allah senin kan puasa arafah, nah pada hari itu misal niatnya di gabung dengan puasa senin dan juga niat puasa membayar hutang Ramadhan. Gimana boleh gak menurut hukum Islam. Jadi satu satu ada 3 niat. Puasa arafah, puasa hari senin dan puasa bayar hutang ramadhan. Mohon penjelasannya.

Jawab:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Tidak boleh, karena puasa bayar hutang Ramadhan itu hukumnya wajib jadi tersendiri, tidak bisa digabung.

Sedangkan puasa senin-kamis itu disebut “laisa maqshudan lidzaatihi” yaitu bukan puasa yang berdiri sendiri, akan tetapi dia sudah tertutupi dengan puasa apa saja yang kita lakukan pada kedua hari itu, yakni puasa yang sifatnya
sunnah. Karenanya niat puasa senin-kamis bisa dimasukkan ke dalam niat puasa Arofah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

661. Tj Apakah Boleh Ruqyah Bagi Orang Kafir

661. BBG Al Ilmu

Tanya:
Jika ada seorang non muslim ingin di ruqyah oleh seorang muslimin, bagaimana ya hukum nya ?

Jawab:
Tidak ada faktor yang melarang perbuatan tersebut. Allah telah menjadikan Al-Qur’an Al-Karim sebagai obat segala penyakit, sebagaimana halnya madu, minyak zaitun dan lainnya. Perkara-perkara tersebut merupakan faktor-faktor penyembuh, sementara yang menyembuhkan adalah Allah.

Boleh saja dilakukan ruqyah terhadap orang kafir tersebut, apalagi jika anda berusaha menariknya ke dalam Islam.
Dalam sebuah hadits shahih dari Abu Sa’I’d Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, disebutkan ada beberapa sahabat Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam yang singgah di suatu kampung yang dihuni orang2 kafir. Penduduk kampung pada awalnya tidak menerima mereka sebagai tamu, namun ketika ketua kampung disengat binatang berbisa, penduduk kampung itu mendatangi para sahabat dan meminta mereka menyembuhkannya. Seorang sahabat mengatakan mampu melakukannya dengan imbalan untuk para sahabat. Setelah dibacakan Al Fatihah, ketua kampung tersebut sembuh dan para sahabat mendapatkan beberapa kambing sebagai imbalan.

Sebelum imbalan tersebut dibagi, mereka menceritakannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Setelah mendengar kisah mereka itu Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Tahukah engkau, bahwa Al-Fatihah itu memang merupakan ruqyah.” Kemudian baginda bersabda lagi: “Tindakan kalian benar, bagilah pemberian mereka dan pastikan aku mendapatkan bagian bersama kalian.” (H.R Al-Bukhari no:2276 dan Muslim no:2201)

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/id/6714

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

660. Tj Pendapat Ibnu Taimiyah Rahimahullah Mengenai Safar Bagi Wanita

659. BBG Al Ilmu

Tanya:
Lihat no: 658.

Jawab:
Tentang izin Umar terhadap istri2 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berhaji, hal tersebut terjadi setelah kebimbangan Umar Radhiyallahu ‘anhu, dan beliau menjaga ketat terhadap istri2 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dijelaskan dalam berbagai riwayat hadits tersebut. Dan hal itu terjadi setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga Umar tidak mempunyai wewenang merobah apa yang telah ditetapkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlebih lagi apa yang dilarang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Yakni Umar bin Al-Khaththab tidak berhak merobah larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi wanita untuk bersafar tanpa mahram-Red). Kemudian Umar tidak membolehkan hal tersebut selain bagi istri2 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sedangkan pendapat Imam Syafi’i rahimahullah tertolak dan menyelisihi sunnah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Al-Khaththaby berkata:
“Seorang wanita merdeka lagi muslimah dan tsiqoh yang disifatkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah, bukanlah seorang laki-laki yang termasuk mahram bagi wanita (yang bersafar) tersebut. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang wanita bersafar kecuali dengan laki-laki dari mahramnya. Maka pembolehan beliau (Imam Asy-Syafi’i) bagi wanita safar untuk berhaji dengan tidak adanya syarat (yakni adanya mahram laki-laki-pent) yang telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah menyelisihi sunnah. Apabila keluarnya wanita tersebut tanpa disertai mahram (laki-laki) adalah suatu perbuatan maksiat, maka tidak boleh mewajibkan wanita tersebut untuk berhaji (tanpa maharam), karena hal itu merupakan ketaatan terhadap suatu perintah yang akan mengantarkan pada perbuatan maksiat.” [Ma’alimus Sunan II/144].
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2848/slash/0/hukum-safar-bagi-wanita-tanpa-
mahram/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

659. Tj Bantahan Atas Pendapat Bahwa Wanita Boleh Safar Tanpa Mahram

659. BBG Al Ilmu

Tanya:
Lihat no: 658.

Jawab:
Tentang izin Umar terhadap istri2 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berhaji, hal tersebut terjadi setelah kebimbangan Umar Radhiyallahu ‘anhu, dan beliau menjaga ketat terhadap istri2 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dijelaskan dalam berbagai riwayat hadits tersebut. Dan hal itu terjadi setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga Umar tidak mempunyai wewenang merobah apa yang telah ditetapkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlebih lagi apa yang dilarang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Yakni Umar bin Al-Khaththab tidak berhak merobah larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi wanita untuk bersafar tanpa mahram-Red). Kemudian Umar tidak membolehkan hal tersebut selain bagi istri2 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sedangkan pendapat Imam Syafi’i rahimahullah tertolak dan menyelisihi sunnah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Al-Khaththaby berkata:
“Seorang wanita merdeka lagi muslimah dan tsiqoh yang disifatkan oleh Imam Syafi’i rahimahullah, bukanlah seorang laki-laki yang termasuk mahram bagi wanita (yang bersafar) tersebut. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang wanita bersafar kecuali dengan laki-laki dari mahramnya. Maka pembolehan beliau (Imam Asy-Syafi’i) bagi wanita safar untuk berhaji dengan tidak adanya syarat (yakni adanya mahram laki-laki-pent) yang telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah menyelisihi sunnah. Apabila keluarnya wanita tersebut tanpa disertai mahram (laki-laki) adalah suatu perbuatan maksiat, maka tidak boleh mewajibkan wanita tersebut untuk berhaji (tanpa maharam), karena hal itu merupakan ketaatan terhadap suatu perintah yang akan mengantarkan pada perbuatan maksiat.” [Ma’alimus Sunan II/144].
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2848/slash/0/hukum-safar-bagi-wanita-tanpa-
mahram/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

658. Tj Bolehkah Wanita Safar Tanpa Mahram

658. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ada pertanyaan dari anggota group tentang kebenaran hadits berikut.
Haramkah perjalanan Muslimah ke tanah suci tanpa mahram ?

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa ‘Aisyah dan Ummahatul Mukminin lainnya, pergi haji pada zaman khalifah Umar bin Khattab tanpa mahram yang mendampinginya, justru ditemani oleh Abdurrahman bin Auf dan Utsman bin Affan. Dan tak satu pun sahabat lain yang menentangnya, sehingga kebolehannya ini dianggap sebagai ijma’ sahabat. (Fathul Bari, 4/445)

Sebagian ulama membolehkan seorang wanita bepergian ditemani oleh wanita lain yang tsiqah. Imam Abu Ishaq Asy Syairazi dalam kitab Al Muhadzdzab, membenarkan pendapat bolehnya seorang wanita bepergian (haji) sendiri tanpa mahram jika keadaan telah aman.

Sebagian ulama madzhab Syafi’i membolehkannya pada semua jenis bepergian, bukan cuma haji. (Fathul Bari, 4/446. Al Halabi)

Ini juga pendapat pilihan Imam Ibnu Taimiyah. Mohon pencerahannya.

Jawab:
Dikarenakan keterbatasan tempat, jawaban atas pertanyaan ini ada di no: 659

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

657. Tj Situasi Dimana Wanita Boleh Safar Tanpa Mahram

657. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah betul ada situasi dimana wanita boleh bepergian jauh tanpa mahramnya ?

Jawab:
Ada, sebagaimana diutarakan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah, sebagai berikut:
“Semua safar walaupun jaraknya dekat, maka seorang wanita wajib ditemani oleh mahramnya. Kecuali pada empat keadaan:

Pertama: Jika mahramnya meninggal di tengah perjalanan, sementara dia telah jauh meninggalkan tempat asalnya.

Kedua: Jika wanita itu wajib berhijrah.

Ketiga: Jika dia berzina sehingga dia dihukum dengan pengasingan (pengusiran), sementara dia tidak mempunyai mahram.

Keempat: Jika hakim mengharuskan untuk mendatangkan dia setelah tuduhan dijatuhkan kepadanya, sementara dia tidak berada di situ ketika itu.”

(Diterjemahkan dari Al-Muntaqa Min Fara`id Al-Fawa`id hal. 44-45)

Sekedar sebagai tambahan penjelasan:

Keadaan kedua dimana ketika dia wajib berhijrah adalah semisal ada wanita yang masuk Islam di negeri kafir, dan terpenuhi padanya kemampuan untuk berhijrah sehingga dia wajib berhijrah dari negeri kafir menuju negeri Islam. Hanya saja ketika itu dia tidak mempunyai mahram. Maka dia tetap diwajibkan berhijrah walaupun tanpa disertai mahram.

Keadaan ketiga maksudnya jika wanita itu belum menikah. Karena jika dia telah menikah maka hukum had baginya adalah rajam dan bukan pengasingan.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

656. Tj Shalat Rawatib

656. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Kalau sholat rowatib dikerjakan setelah tertinggal jamaah yang pertama, masihkah dikatakan sholat rowatib atau sholat sunnah mutlak saja?

Jawab:
Iya, masih dikatakan shalat rawatib. Perlu diketahui, shalat sunnah rawatib tidak terkait dengan shalat berjama’ah, namun senantiasa menemani shalat fardhu (sebelum dan/atau sesudahnya), baik itu shalat fardhu yang dilakukan dengan berjama’ah maupun sendirian.

Ketika ditanya mengenai shalat sunnah rawatib sebelum shubuh yang terlewatkan, As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata:
“Sholat rawatib didahulukan atas sholat fardhu (shubuh), karena sholat rawatib qobliyah subuh itu sebelum sholat subuh, meskipun orang-orang telah keluar selesai sholat berjama’ah dari masjid” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsatimin 14/298).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tuntunan-shalat-sunnah-rawatib.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

655. Tj Mengurangi Jadwal Istri Menghadiri Kajian Demi Rumah Tangga

655. BBG Al Ilmu

Tanya:
Lebih mulia mana bagi istri menghadiri kajian ilmu yang rutin dilakukan (dalam seminggu 3 hari ) dibandingkan mengurus rumah tangga yang sudah dilengkapi degan sarana mencari ilmu ( web2 ustad ahlul sunnah, TV muslim seperti rodja dll serta ,buku2 ) ? Dan salahkah ana jika meminta untuk mengurangi waktunya menjadi hanya 2 hari dalam seminggu ?

Jawab:
Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Tidak salah kalau memang suami membutuhkannya, karena mentaati suami hukumnya wajib bagi seorang istri.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

654. Tj Hukum Makan Dan Minum Sambil Berdiri

654. BBG Al Ilmu – 313

Tanya:
Apa hukumya makan dan minum dengan posisi berdiri ?

Jawab:
Dalam masalah ini, sebagian orang bersikap terlalu keras. Padahal berdasarkan beberapa dalil ternyata dapat disimpulkan bahwa ada kelonggaran dalam hal ini. Karena dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri dan keadaan lain sambil duduk. Tetapi afdholnya dan lebih selamat adalah sambil duduk.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah menjelaskan masalah ini sebagai berikut:
“…Hadits-hadits yang membicarakan masalah ini
shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu melarang minum sambil berdiri, dan makan semisal itu. Ada pula hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau minum sambil berdiri. Masalah ini ada kelonggaran dan hadits yang membicarakan itu semua shahih, walhamdulillah.

Sedangkan larangan yang ada menunjukkan makruh. Jika seseorang butuh makan sambil berdiri atau minum dengan berdiri, maka tidaklah masalah. Ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk dan berdiri.

Jadi sekali lagi jika butuh, maka tidaklah masalah makan dan minum sambil berdiri. Namun jika dilakukan sambil duduk, itu yang lebih utama.

Ada hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri. Ada pula hadits dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri dan duduk.

Intinya, masalah ini ada kelonggaran. Namun jika minum dan makan sambil duduk, itu yang lebih baik. Jika minum sambil berdiri tidaklah masalah, begitu pula makan sambil berdiri sah-sah saja. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/3415)

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3812-boleh-makan-dan-minum-sambil-berdiri.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

653. Tj Puasa Dzulhijjah Di Hari Sabtu

653. BBG Al Ilmu – 411

Tanya:
Kalau puasa sejak tanggal 1 dan kalau dihitung s/d 9 akan masuk di hari sabtu, apakah boleh ana puasa di hari sabtu tersebut ? Kalau tidak boleh berarti tidak genap 9 hari.

Jawab:
Pertama, mari kita bahas mengenai larangan puasa pada hari sabtu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, 2/75-76 menyimpulkan sebagai berikut:‬

1. Ada ulama yang menilai hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu adalah lemah (dho’if) dan hadits tersebut tidak diamalkan. Dari sini, boleh berpuasa pada hari Sabtu.

2. Sebagian ulama lainnya menilai bahwa hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu adalah jayid (boleh jadi shahih atau hasan). Namun yang mereka pahami, puasa hari Sabtu hanya terlarang jika bersendirian. Bila diikuti dengan puasa sebelumnya pada hari Jum’at, maka itu dibolehkan.

Kesimpulan yang paling bagus jika kita mengatakan bahwa puasa hari Sabtu diperbolehkan jika tidak bersendirian.

Perincian lebih dalam diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il  20/57-58) sebagai berikut:

Pertama:
Jika berpuasa sehari sebelum hari Sabtu, maka ini tidaklah mengapa.

Kedua:
Boleh berpuasa pada hari Sabtu ketika hari tersebut adalah hari yang disyari’atkan untuk berpuasa. Seperti:
* berpuasa pada ayyamul bid (13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah),

* berpuasa pada hari Arofah,

* berpuasa ‘Asyuro (10 Muharram),

* berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah sebelumnya berpuasa Ramadhan, dan

* BERPUASA SELAMA SEMBILAN HARI DI BULAN DZULHIJJAH.

Ini semua dibolehkan. Alasannya, karena puasa yang dilakukan bukanlah diniatkan berpuasa pada hari Sabtu. Namun puasa yang dilakukan diniatkan karena pada hari tersebut adalah hari disyari’atkan untuk berpuasa…”

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-puasa-sunnah-pada-hari-sabtu.html‬

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶