652. Tj Mendirikan Lembaga Penitipan Anak

652. BBG Al Ilmu – 311

Tanya:
Bagaimana hukumnya mendirikan lembaga penitipan anak, biasanya anak2 yang dititipkan adalah yang kedua orang tuanya sibuk bekerja.

Karena ada subhat yang mengatakan sama saja kita ta’awun dalam keburukan karena menyebabkan ibu rumahtangga pergi keluar rumah hingga sore atau bahkan sampai malam.

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Suatu hal yang baik bagi kita sebagai orang tua untuk menanamkan nilai2 pendidikan Islam sejak dini dan berapa banyak orang tua yang terbantu dengan keberadaan tempat penitipan anak, dalam lembaga tersebut anak bisa terjaga dengan baik, anak bisa mendapatkan pendidikan Islam degan baik dll sehingga hal ini sangat membantu orang tua dalam mendidik dan mengasuh putra/i nya.

Dan keberadaan pendidikan yang bernama tempat penitipan anak sangat membantu khususnya mereka orang tua yang memiliki anak yang banyak ataupun orang tua yang memiliki kesibukan lain seperti orang tua yang bekerja atau masih kuliah. Dan tidak semua orang tua yang menitipkan anak2nya karena bekerja, diantara mereka ada yang lebih mempercayakan kepada sekolah daripada pembantu.

Tidak semua orang tua mampu untuk mengarahkan atau memiliki kemampuan untuk mendidik anak2 secara baik, ada orang tua yang tidak bisa baca Qur’an, tidak mengenal dasar2 Islam sehingga bisa dibayangkan berapa uang yang harus dikeluarkan untuk memanggil guru privat jika hitungannya adalah perjam, namun berbeda jika anak dimasukkan dalam sebuah lembaga /sekolah seperti tempat penitipan anak maka anak akan lebih bisa bersosialisasi dan belajar bersama teman2nya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

650. Tj Umrah Di 10 Hari Awal Dzulhijjah

650. BBG Al Ilmu – 22

Tanya:
Saudara temen ana pramugari haji, dia berqurban, sampai di mekkah dia lakukan umroh, apa boleh dia melakukan tahalul antara tgI 1 sd 10 dzuIhijjah.

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

Tahallul merupakan rangkaian dari ibadah umroh yang WAJIB dia kerjakan sebelum lepas dari pakaian ihram, sedangkan larangan potong rambut/kuku bagi mereka yang berqurban dan tidak haji adalah sunnah tersendiri yang tetap berlaku/dijalankan oleh dia selepas ihram (dan selama terbang balik ke jakarta) hingga qurbannya dipotong pd tgl 10 atau pada hari2 tasyriq.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

649. Tj Persaingan Antara Pedagang Dan Kurangnya Sifat Qona’ah

649. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Bagaimana hukumnya apabila ada ikhwan yang merasa dagangannya dijatuhi atau merasa didzolimi hanya karena ada orang yang dagang didekatnya sekitar 500m, dengan dagangan sejenis
pertanyaannya apakah dzolim orang yang baru dagang didekat ikhwan tersebut, atau ikhwan ini hatinya tidak bersih (hasad) ?

Jawab:
Faktor terbesar yang mendorong manusia memiliki berbagai akhlak buruk seperti iri, dengki, hasad, dll, adalah tidak merasa cukup dengan rezeki yang Allah berikan, tamak akan dunia dan kecewa jika bagian dunia yang diperoleh hanya sedikit. Semua itu berpulang pada minimnya rasa qana’ah.

Seorang yang qana’ah tentu akan bersyukur kepada Allah atas rezeki yang diperoleh. Sebaliknya barangsiapa yang memandang sedikit rezeki yang diperolehnya, justru akan sedikit rasa syukurnya, bahkan terkadang dirinya berkeluh-kesah.

Seorang yang berkeluh-kesah atas rezeki yang diperolehnya, sesungguhnya tengah berkeluh-kesah atas pembagian yang telah ditetapkan Rabb-nya. Barangsiapa yang mengadukan minimnya rezeki kepada sesama makhluk, sesungguhnya dirinya tengah memprotes Allah kepada makhluk. Seseorang pernah mengadu kepada sekelompok orang perihal kesempitan rezeki yang dialaminya, maka salah seorang diantara mereka berkata, “Sesungguhnya engkau ini tengah mengadukan Zat yang menyayangimu kepada orang yang tidak menyayangimu” (Uyun al-Akhbar karya Ibnu Qutaibah 3/206).

Penting untuk disadari bahwa segala sesuatu telah ditentukan berdasarkan qadha dan qadar-Nya; segala sesuatu yang dikehendaki-Nya akan terjadi dan segala sesuatu yang tidak dikehendaki-Nya, tidak akan terjadi, dan bahwa rezeki yang telah ditetapkan dan diberikan Allah kepada para hamba-Nya, tidak akan berubah dan tertolak karena tempat usaha seseorang berdekatan dengan tempat usaha kita.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/7-terapi-hasad.html

http://muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/7-faedah-qonaah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

648. Tj Bacaan Fatihah Dibelakang Imam Dan Do’a Qunut

648. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
Ada hadis, sesungguhnya diadakannya imam itu adalah untuk diikuti, apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kalian dan apabila ia membaca (ayat Al-quran) maka diamlah kalian. (HR. Ibnu Syaibah)

Apakah ini berlaku pada Al-fatihah ? Bagaimana bacaan Al-Fatihah makmum ? Bagaimana dengan imam yang membaca qunut, apakah harus diikuti (sesuai dengan hadis diatas)?

Jawab:
Tentang kewajiban membaca Al fatihah bagi makmum memang ada ikhtilaf di antara ulama.

Oleh karena itu, syaikh Sholeh Al Fauzan حفظه الله memilih pendapat yang hati2 dalam masalah ini agar tidak terjatuh dalam perselisihan ulama yang ada. Beliau حفظه الله berkata:

“…makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah.” (Al Mulakhosh Al Fiqhi, 1/128)

Mengenai Qunut, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

“…Yang lebih tepat makmum hendaknya mengaminkan do’a (qunut) imam. Makmum mengangkat tangan mengikuti imam karena ditakutkan akan terjadi perselisihan antara satu dan lainnya. Imam Ahmad memiliki pendapat bahwa apabila seseorang bermakmum di belakang imam yang membaca qunut shubuh, maka hendaklah dia mengikuti dan mengamini do’anya. Padahal Imam Ahmad berpendapat tidak disyari’atkannya qunut shubuh sebagaimana yang sudah diketahui dari pendapat beliau.

Akan tetapi, Imam Ahmad rahimahullah memberikan keringanan dalam hal ini yaitu mengamini dan mengangkat tangan ketika imam melakukan qunut shubuh. Hal ini dilakukan karena khawatir terjadinya perselisihan yang dapat menyebabkan renggangnya hati (antar sesama muslim).” (Majmu’ Fatawa, 14/80).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-
islam/shalat/3306-makmum-
membaca-al-fatihah-di-belakang-imam.html

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2713-qunut-shubuh-dalam-pandangan-empat-madz-hab.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

647. Tj Membeli Hewan Qurban Dari Pinjaman Atau Menjual Barang

647. BBG Al Ilmu – 411

Tanya:
Apakah boleh membeli hewan qur’ban sementara uang itu hasil dari meminjam /menjual barang yang dipakai seperti Hp apakah sah hukum qur’bannya.

Jawab:
Ini masuk perbuatan takalluf (membebani diri) yang sepantasnya tidak dilakukan.

Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama mengenai hukum udhhiyah adalah sunnah. Maka tidak sepantasnya seseorang berhutang hanya untuk mengerjakan sesuatu yang sunnah (demikian pula yang wajib), mengingat berutang adalah hal yang tercela dalam Islam jika tanpa kebutuhan.

Jangankan udhhiyah, pada zakat saja tidak seharusnya seseorang menjual barangnya atau berutang hanya untuk memenuhi nishab agar dia bisa berzakat.

Ukuran mampunya adalah dia mempunyai kelebihan dana -setelah memenuhi kebutuhannya- untuk membeli hewan udhhiyah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

646. Tj Hukum Saham Berjangka

646. BBG Al Ilmu – 385

Tanya:
Apa hukumnya saham berjangka? Apakah terdapat unsur riba dan judi?

Jawab:
Lembaga Pengkajian fiqih yang mengikut Rabithah al-alam al-Islami telah merinci dan menetapkan hukum transaksi berjangka pada pertemuan ketujuh mereka yang diadakan pada tahun 1404 H di Makkah al-Mukarramah. Sehubungan dengan persoalan ini, majelis telah memberikan keputusan sebagai berikut:

Bahwa transaksi berjangka dengan segala ben-tuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerah-kannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oleh syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah a bahwa beliau bersabda, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”

Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual barang dimana barang itu dibeli, sehingga para saudagar itu mengangkutnya ke tempat-tempat mereka.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://pengusahamuslim.com/bursa-saham-menurut-tinjauan-syariah#.UlV_sRBjOT4

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

645. Tj Nasihat Imam Ahmad Rahimahullah Mengenai Cara Mencari Istri

645. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
AL-IMAM AHMAD BIN HANBAL rahimahullah berkata: “Jika seorang pria melamar seorang wanita, hendaklah menanyakan kecantikannya lebih dahulu, jika wajahnya cantik baru dia tanyakan tentang agamanya, kalau agamanya baik hendaklah menikahinya, kalau tidak baik maka dia menolak karena sebab agamanya. Dan jangan sampai dia menanyakan agamanya terlebih dahulu, kalau baik baru menanyakan kecantikannya, lalu kalau ternyata dia tidak cantik dia tolak, sehingga menolaknya karena si wanita tidak cantik, bukan disebabkan karena agamanya yang kurang baik.” (Al-Inshaaf, 12/206 )..
Apakah ungkapan tersebut tidak menyelisihi Sunnah?

Jawab:
Tidak menyelisihi sunnah, bahkan perkataan ini menunjukan akan tingginya fiqh dan pemahaman beliau karena jika yang pertama kali ditanyakan oleh seseorang tentang sang wanita adalah agamanya lalu dikabarkan bahwa ia adalah wanita yang shalihah, kemudian tatkala ia memandangnya ternyata sang wanita bukan merupakan seleranya, lantas iapun tidak menikahi wanita tersebut, maka berarti ia telah meninggalkan wanita tersebut padahal setelah ia tahu bahwa wanita tersebut adalah wanita yang shalihah.. Jika demikian maka ia telah termasuk dalam celaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya (jika tidak kau lakukan) maka tanganmu akan menempel dengan tanah”

Betul ada sebuah hadits yang menunjukan larangan menikahi seorang wanita karena selain agamanya, namun hadits ini lemah, didhoifkan oleh Syaikh Al-Albani (Ad-Dho’ifah 3/172), Dhoful Jami’ no 6216, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.firanda.com/index.php/artikel/keluarga/42-kriteria-calon-istri-idaman-seri2-

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

644. Tj Sikap Suami Yang Memberitahukan Istri Setelah Dan Sebelum Mengeluarkan Infaq

644. BBG Al Ilmu – 169

Tanya:
Ada yang bertanya kepada saya, apa bila seorang suami ingin berinfaq/ beramal dia bilang kepda istrinya , apakah hal ini masuk kdalam RIA , dan setiap dia berinfaq atau akan berinfaq pasti bilang kepada istrinya , bahkan baru mau atau ada rencana berinfaq aja sudah bilang kepada istri , apakah dengan bilang kepda istri termasuk ria …?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Tidak seperti itu. Jika tujuannya adalah pemberitahuan agar istrinya tidak curiga, ini tidak mengapa. Karena situasi setiap rumah tangga berbeda2. Namun semuanya kembali kepada niat si suami. Apa niatnya ketika memberitahukan rencana infaq ke si istri.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

643. Tj Hukum Jual-Beli Dan Membuat Boneka

643. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mohon dijelaskan tentang jual beli boneka? Dan bagaimana kalau kita juga ikut membuka/bisnis pabrik pembuatan boneka ?

Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa pembuatan boneka yang menyerupai makhluk Allah adalah haram, karena pembuatan itu termasuk dalam perbuatan membuat gambar yang tidak diragukan keharamannya. Beliau rahimahullah kemudian mengatakan bahwa daripada membelikan benda-benda seperti itu, sebaiknya membelikan untuk anak2 barang seperti sepeda, mobil-mobilan, ayunan atau barang-barang lainnya yang tidak berwujud makhluk bernyawa.

Adapun boneka yang terbuat dari kapas dan boneka-boneka yang bentuknya jelas-jelas memiliki anggota tubuh, kepala dan kaki tetapi tidak memiliki mata dan hidung, maka hal itu tidak dilarang, karena boneka itu tidak memiliki kesurupaan dengan makhluk ciptaan Allah (Fatawa Al-Aqidah, hal. 675).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2365/slash/0/hukum-boneka-dan-gambar-untuk-tujuan-pengajaran-atau-pendidikan-memajang-pakaian-dengan-patung/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶