642. Tj Lelang Jabatan

642. BBG Al Ilmu – 21

Tanya:
Bagaimana lelang jabatan menurut Syariat Islam? Hukumnya apa kalau mengikuti lelang tersebut sebab yang namanya jabatan adalah merupakan amanat.

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Pada dasarnya Islam melarang keras perbuatan meminta jabatan atau mencalonkan diri untuk suatu posisi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menasehatkan kepada Abdurrahman bin Samurah radliallahu ‘anhu:
“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Karena jika engkau diberi tanpa memintanya, niscaya engkau akan ditolong (oleh Allah dengan diberi taufik kepada kebenaran). Namun jika diserahkan kepadamu karena permintaanmu, niscaya akan dibebankan kepadamu (tidak akan ditolong).” (HR Bukhari dalam Shahih-nya no. 7146).

Dalam hadits selanjutnya, Abu Musa radliallahu ‘anhu berkata: “Aku dan dua orang laki-laki dari kaumku pernah masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka salah seorang dari keduanya berkata: “Angkatlah kami sebagai pemimpin, wahai Rasulullah”. Temannya pun meminta hal yang sama. Bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Kami tidak menyerahkan kepemimpinan ini kepada orang yang memintanya dan tidak pula kepada orang yang berambisi untuk mendapatkannya.” (HR. Bukhari no. 7149 dan Muslim no. 1733).

Tambahan:
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Sepantasnya bagi seseorang tidak meminta jabatan apa pun. Namun bila ia diangkat bukan karena permintaannya, maka ia boleh menerimanya. Akan tetapi jangan ia meminta jabatan tersebut dalam rangka wara’ dan kehati-hatiannya dikarenakan jabatan dunia itu bukanlah apa-apa.” (Syarh Riyadlus Shalihih, 2/470)
والله أعلم بالصواب
Sumber:

Meminta Jabatan

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

641. Tj Seputar Nasab

641. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Apakah yang dikatakan tidak punya nasab atau tidak punya keturunan itu orang yang tidak punya anak laki-laki ?

Jawab:
Bukan seperti itu. Nasab adalah silsilah untuk mengetahui hubungan secara syari’at/nasab syar’I (bukan biologis) seorang anak dengan ayahnya yang pada akhirnya akan menentukan banyak urusan, seperti dalam pernikahan, nafkah, pembagian harta warisan, dll.

Dalam Islam, anak (baik laki maupun perempuan) dinasabkan kepada ayahnya, kecuali dalam beberapa situasi luar biasa yang mana anak tersebutkan dinasabkan ke ibunya saja.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/muslimah/mengapa-perempuan-tidak-lebih-dari-satu-suami.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

DOA MOHON KETAKWAAN DAN JIWA YANG SUCI ..

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

اللّهُمَّ آتِ نَفْسِيْ تَقْوَاهَا، وَزَكِّهَا

أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا

Ya Allah, anugerahkanlah kepadaku ketakwaaan jiwa dan sucikanlah ia, karena Engkaulah sebaik-baik Rabb yang mensucikannya, Engkau pelindung dan Pemeliharanya
[HR. Muslim]

– – – – – •(*)•- – – – –

Muqaddimah

BBG Al Ilmu adalah group yang berfungsi sebagai media untuk belajar Islam yang sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah menurut pemahaman para Sahabat.  Mohon maaf kami belum bisa menjawab pertanyaan yang diajukan melalui website. Kami mengundang anda bergabung di komunitas BBG Al Ilmu.

 

Kontak Kami

Untuk bergabung, silahkan add Blackberry PIN:
2A625612
Kemudian kirim pesan singkat:
“Bergabung di Al Ilmu”
Invitation akan dikirim dalam waktu 5 hari kerja, Insya Allah.

 

Asatidzah Narasumber

Ustadz Badrussalam
Ustadz Abdussalam Busyro
Ustadz Fuad Baraba’
Ustadz Rochmad Supriyadi
Ustadz M Abduh Tuasikal
Ustadz Syafiq Basalamah
Ustadz Ferry Nasution
Ustadz Firanda Andirja
Ustadz Irfan Helmi
Ustadz Abu Riyadl
Ustadz M Wasitho
Ustadz M Elvi Syam
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi
Ustadz Kholid Syamhudi
Ustadz Djazuli
Ustadz Erwandi Tarmizi
Ustadz Arifin M Badri
Ustadz Ali Basuki
Ustadz Abu Shalih Fauzan
Dll.

 

 

 

SUATU KEBAHAGIAAN YANG SANGAT BESAR BISA MEMBAHAGIAKAN KEDUA ORANG TUA, TERUTAMA IBU…..!

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Saudara-saudariku diantara akhlak yang sangat menonjol dari orang-orang yang berpegang diatas manhaj Ahlussunnah ialah:
Sangat perhatiannya mereka dan perbuatan baik mereka kepada kedua orang tuanya, terutama kepada ibunya….

Perhatikanlah riwayat berikut ini:

عن أبي مرة، مولى أم هانئ بنت أبي طالب: أنه ركب مع أبي هريرة إلى أرضه ب (العتيق) فإذا دخل أرضه صاح بأعلى صوته: عليك السلام ورحمة الله وبركته يا أمتاه! تقول: و عليك السلام ورحمة الله و بركته: يقول:
رحمكِ اللهُ؛ ربَّيْتِني صغيرًا

فتقول: يا بُنيّ! وأنتَ فجزاكَ اللهُ خيرًا، ورضي عنك؛ كما بَرَرْتَني كبيرًا

Dari Abu Murrah maula Ummu Hani’ binti abu Thalib:
Bahwasanya ia berkendara bersama Abu Hurairah ke kampung halamannya di Al-‘Aqiiq.
Ketika ia sampai di rumahnya ia berkata dengan mengeraskan suaranya: Alaikissalam warahmatullahi wabarakatuh wahai ibuku.”
Lalu ibunya berkata : wa’alaikassalam warohmatullohi wabarakatuh.
Ia berkata (bersyukur kepada ibunya) : Rahimakillah (semoga ALLAH merahmatimu wahai ibuku), yang mana engkau telah merawatku ketika aku masih kecil.
Maka ibunya berkata : Wahai anakku wa anta fajazakallahu khairan, semoga ALLAH meridhaimu sebagaimana engkau berbuat baik kepadaku saat engkau sudah besar(Dewasa).
[HR. al-Bukhori dalam al-Adabul Mufrod no. 15, syaikh al-Albani rahimahullah berkata: sanadnya hasan dalam shohih al-Adabul Mufrod no. 11]

ما شاء اللّهِ

Sangat dekat sekali hubungan seorang anak kepada ibunya…begitu indahnya….
Yang mana kita hidup pada zaman banyaknya kaum muslimin yang menyia-nyiakan ibunya! Serta tidak berbakti kepadanya!

Semoga ALLAH memberikan kemudahan kepada kita, agar kita bisa berbakti kepada kedua orang tua kita.
Dan semoga ALLAH menjaga keduanya.
Kemudian kita memohon kepada ALLAH agar menjadikan keturunan kita anak-anak kita, menjadi anak yang shaleh dan sholehah serta menjadi penyejuk pandangan mata bagi kedua orang tuanya.

Akhukum Ahmad Ferry Nasution

640. Tj Malas Ke Masjid

640. BBG Al Ilmu – 295

Tanya:
Ana mau minta nasehat. Kenapa setiap kali azan berkumandang, kenapa hati ini masih abai dan tidak bersegera menuju mesjid. Bagaimana cara mengatasinya?
Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Jika keadaan antum seperti ini maka ada sesuatu yang harus kita perbaiki, banyaklah melakukan perbuatan baik karena jika seseorang mudah melakukan ketaatan akan di mudahkan Allah سبحانه وتعالى
untuk melakukan ketaatan yang lain. Untuk mengawali, biasakan dalam keadaan bersuci (berwudhu) karena sesungguhnya syetan itu diciptakan dari api dan api tidak akan padam kecuali dengan air.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

639. Tj Hukum Menghadiri Pernikahan Non Muslim Di Gereja

639. BBG Al Ilmu – 393

Tanya:
Saya mendapatkan undangan pernikahan salah satu rekan yang beragama Nasrani. Dalam Undangan nya bahwa lokasi resepsinya adalah di Gereja. Wajibkah saya menghadiri undangan tersebut ?

Jawab:

Ada 2 hal disini:
1. Hukum masuk ke gereja
2. Hukum menghadiri resepsi pernikahan non muslim

Pertama, seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Artinya : Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka” (HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, kartya Syaikhul Islam 1/455)

Tapi jika untuk kemaslahatan syar’iyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Juz. 2, hal. 76-77).

Kedua, menghadiri undangan pernikahan non-Muslim hukumnya boleh, apabila dalam acara tersebut tidak ada unsur kemaksiatan atau perbuatan yang dilarang oleh syari’at seperti syiar-syiar agama mereka, jika ada, maka hukum menghadirinya haram.

Namun karena acara pernikahan teman antum di gereja, sudah dapat dipastikan akan adanya ritual2 keagamaan mereka dan ini merupakan bentuk syiar2 agama mereka. Oleh karena itu, hukum menghadiri acara tersebut haram.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
https://bbg-alilmu.com/archives/4102

http://almanhaj.or.id/content/1948/slash/0/pergi-ke-gereja-dan-shalat-di-rumah-orang-nashrani/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

638. Tj Hukum Jualan Dengan Sistem “Dropshipping”

638. BBG Al Ilmu – 311
ا
Tanya:
Saya memiliki barang dagangan berupa sprei yang dijual secara online. Saya memiliki reseller2 dengan sistem dropship. Reseller2 saya ini memiliki reseller2 dropship lagi dibawahnya (tidak hanya menjual langsung ke konsumen). Kalau dibuat skema seperti ini : saya > reseller dropship 1 > reseller dropsip 2 > konsumen. Apakah boleh menurut syariat sistem dropshipping beranak pinak seperti ini? Saya hanya berhubungan dengan reseller 1
dan memberikan diskon sebesar 20% dr HET sprei. Pengiriman barang dari saya langsung ke konsumen dengan menuliskan nama+no telpon reseller dropship 2 sebagai
Pengirim di paket.

Jawab:
Sistem dropshipping pada prakteknya bisa melanggar tiga prinsip berikut:
1. Kejujuran
2. Tidak menjual barang yang tidak dimiliki
3. Ribaa dan celahnya

Dikarenakan terbatasnya ruang, kami sarankan penanya untuk
membaca langsung ulasan panjang mengenai “Hukum Jualan Sistem Dropshipping” oleh Ust. M Arifin Badri, MA:

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-jualan-sistem-dropshipping/

Yang perlu diperhatikan juga adalah apakah si penanya memproduksi sendiri barang dagangannya (sprei) atau membelinya dari orang lain.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

637. Tj Qurban Dari Perusahaan

637. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Perusahaan tempat Saya bekerja membeli 2 ekor kambing kemudian di serahkan ke pihak panitia qurban di masjid dekat kantor, atas nama perusahaan bukan atas nama siapapun. Lalu bagaimana hukumnya mengenai hal tersebut Ustadz?

Jawaban:
Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Seharusnya biaya dari individu, kambing dari satu orang, sapi dari 7 orang. Jika tidak, maka qurbannya bermasalah.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

636. Tj Kapankah Puasa Arofah

636. BBG Al Ilmu – 259

Tanya:
Puasa Arofah itu disunahkan berapa hari dan kapan ?

Jawab:
Puasa Arofah itu 1 hari yaitu tanggal 9 Dzulhijjah, bertepatan dengan hari dilaksanakannya wukuf di padang Arofah oleh jama’ah haji.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶