638. Tj Hukum Jualan Dengan Sistem “Dropshipping”

638. BBG Al Ilmu – 311
ا
Tanya:
Saya memiliki barang dagangan berupa sprei yang dijual secara online. Saya memiliki reseller2 dengan sistem dropship. Reseller2 saya ini memiliki reseller2 dropship lagi dibawahnya (tidak hanya menjual langsung ke konsumen). Kalau dibuat skema seperti ini : saya > reseller dropship 1 > reseller dropsip 2 > konsumen. Apakah boleh menurut syariat sistem dropshipping beranak pinak seperti ini? Saya hanya berhubungan dengan reseller 1
dan memberikan diskon sebesar 20% dr HET sprei. Pengiriman barang dari saya langsung ke konsumen dengan menuliskan nama+no telpon reseller dropship 2 sebagai
Pengirim di paket.

Jawab:
Sistem dropshipping pada prakteknya bisa melanggar tiga prinsip berikut:
1. Kejujuran
2. Tidak menjual barang yang tidak dimiliki
3. Ribaa dan celahnya

Dikarenakan terbatasnya ruang, kami sarankan penanya untuk
membaca langsung ulasan panjang mengenai “Hukum Jualan Sistem Dropshipping” oleh Ust. M Arifin Badri, MA:

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-jualan-sistem-dropshipping/

Yang perlu diperhatikan juga adalah apakah si penanya memproduksi sendiri barang dagangannya (sprei) atau membelinya dari orang lain.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.