635. Tj Memuliakan Tamu Tanpa Meninggalkan Shalat Berjama’ah Di Masjid

635. BBG Al Ilmu – 311

Tanya:
Bagaimana hukum memuliakan tamu, yang bersamaan dengan waktu adzan dan dia hanya sebentar hingga waktu sholat berjamaah telah lewat.

Jawab:
Ust. Fuad Baraba’, حفظه الله

Sebaiknya memuliakan tamu pada saat itu, dengan mengajaknya shalat berjamaah ke Masjid, bukan kita dilalaikan olehnya sehingga terluput dari shalat berjama’ah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

633. Tj Adakah Dzikir Jika Telinga Berdengung

633. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Apa derajat hadits berikut ini:
“Jika telinga salah seorang kalian berdengung(nging) maka hendaklah ia mengingat aku (Sayyidina Rosululloh Saw) dan membaca sholawat kepadaku. Serta mengucapkan “DZAKARALLOHU MAN DZAKARONII BIKHOIR”; (artinya, Alloh ta’ala akan mengingat yang mengingatku dengan kebaikan)”.

Jawab:
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ath-Thabrani (1/48/2), Al-Bazzar no. 3125, Ibnu Hibban dalam Adh-Dhu’afa (2/250) dan selainnya. Semuanya dari jalur Muhammad bin Ubaidillah bin Abi Rafi’dari saudaranya yang bernama Abdullah bin Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari ayahnya dari kakeknya (Abu Rafi’) radhiallahu anhu.

Ini adalah hadits yang dha’if jiddan (sangat lemah), bahkan dinyatakan maudhu’ (palsu) oleh Ibnu Al-Jauzi dalam Al-Maudhu’at dan Ibnu Al-Qayyim rahimahullah dalam Al-Manar Al-Munif (hal. 25), dan Asy-Syaikh Al-Albani sependapat dengan keduanya.

Alasannya adalah adanya perawi yang bernama Muhammad bin Ubaidillah di atas. Dia adalah salah seorang penganut Syiah di Kufah. Al-Bukhari berkomentar tentangnya, “Mungkarul hadits (mungkar haditsnya).” Yahya bin Main berkata, “Laysa bisyay`in (tidak ada apa-apanya).” Dan Ad-Daraquthni berkata, “Matruk lahuu mu’dhalaat (ditinggalkan haditsnya dan mempunyai banyak hadits-hadits yang mu’dhal).”

Syaikh bin Baz rahimahullah mengatakan bahwa hadits ‘Jika berdengung telinga’ adalah hadits yang palsu, dusta dan tidak ada asalnya. Tidak ada syariat apa-apa ketika telinga berdengung, tidak disyariatkan shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan tidak pula kepada selainnya. Berdengungnya telinga adalah suatu hal yang biasa, tidak ada zikir yang disyariatkan untuk dibaca ketika itu terjadi. (http://www.binbaz.org.sa/mat/11555).

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

632. Tj Ber-qurban Giliran Dalam Keluarga

632. BBG Al Ilmu – 127

TANYA:
Saya dan istri sudah berqurban, insyaallah tahun ini juga mau qurban, yang saya bingung qurban tahun ini atas nama siapa ya, anak saya apa saya sendiri , sedangkan anak saya belum berkurban .

JAWAB:
Yang tepat dan benar adalah seseorang tidak perlu mengkhususkan kurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya, kurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya.

Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan:

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Adapun yang dimaksud: “...kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya.

Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan kurban unta hanya boleh dari maksimal 10 orang.

والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/kurban-satu-ekor-kambing-untuk-sekeluarga/#

 

631. Tj Apakah Boleh Makan Daging Qurban Nadzar

631. BBG Al Ilmu – 265

Tanya:
1. Boleh atau tidak orang yang NADZAR kurban memakan daging kurban ?

2. Boleh atau tidak kepala & kulit hewan kurban menjadi jatah / bagian sang jagal / penyembelih ?

Jawab:
1) Kurban karena nadzar, termasuk kurban yang hukumnya wajib. Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan daging kurban wajib, bagi shohibul kurban (pelaku qurban).

Pertama, pemilik kurban nadzar tidak boleh ikut memakannya, dan wajib dia serahkan seluruhnya kepada orang lain. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafiiyah, dan mayoritas Madzhab Hanbali.

Kedua, shohibul kurban boleh memakannya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki dan sebagian ulama hambali.

Karena perkara ini termasuk masalah yang diperselisihkan ulama. Yang lebih hati-hati, tidak ikut memakannya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 103330).

2) Dari Ali bin Abi Thalib
radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata,
“Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim)

Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)

Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan:
“Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…” (Taudhihul Ahkaam, IV/464).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-makan-daging-kurban-nadzar/http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

630. Tj Hewan Qurban Yang Utama

630. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Sebenarnya untuk berqurban yang diutamanakan apakah dengan hewan kambing atau sapi/kerbau untuk dinegara kita ? adakah dalilnya ?

Jawab:
Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan unta, kemudian sapi kemudian kambing, JIKA biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya.” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374).

Namun JIKA biaya pengadaan urunan, maka satu ekor kambing oleh satu orang lebih baik daripada kolektif (urunan) dalam sapi atau unta.

Mengenai Kerbau, syaikh Shaleh al-Fauzan, hafizhahullah, pernah ditanya apakah kerbau termasuk jenis “bahimatul an’am” (hewan ternak yang boleh dijadikan qurban) ? Beliau menjawab: “Kerbau termasuk salah satu jenis sapi.”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-2.html

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-qurban-dengan-kerbau/

Panduan Qurban

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

629. Tj Tidak Puasa Setiap Hari Di Awal Dzulhijjah

629. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Seandainya tidak setiap hari 1 – 9 Dzulhijjah berpuasa, Bagaimanakah hukumnya ?

Jawab:
Yang dianjurkan adalah puasa selama hari-hari tersebut ATAU pada sebagian hari-hari tersebut, terutama puasa pada hari Arofah karena Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari الله melebur dosa2 setahun sebelum dan sesudahnya.” (HR Muslim).

Jadi yang bapak tanyakan tidak mengapa, insya-Allah, yang terpenting jangan lewatkan tanggal 9-nya karena keutamaannya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2888/slash/0/keutamaan-10-hari-pertama-bulan-dzulhijjah-dan-amalan-yang-disyariatkan/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

628. Tj Hukum Menyanyikan Lagu Kebangsaan Dan Hormat Bendera

628. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Bagaimana hukum menyanyikan lagu kebangsaan kita indonesia raya yang tiap upacara kita lakukan dan bagaimana hukum hormat kepada bendera merah putih ?

Jawab:
Sebagian besar Ulama dengan tegas melarang nyanyian apapun bentuknya dikarenakan memang الله melarangnya, dan juga melarang penghormatan bendera dengan dalil yang jelas. Namun sebagian lagi berusaha memperinci mana yang haram dan mana yang halal. Di dalam tubuh MUI pun ada perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Untuk jelasnya, silahkan dibaca link:

Mereka yang melarangnya:
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/06/merah-putih.html

Mereka yang memperinci mana yang haram mana yang tidak:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-hormat-bendera.html

Perbedaan pendapat dalam MUI:
http://news.okezone.com/read/2011/03/22/337/437668/mui-terpecah-soal-hukum-hormat-ke-bendera

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

627. Tj Peminum Khamar Tidak Diterima Pahala Shalatnya 40 Hari

627. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
Seseorang yang berjudi atau minum khamar, maka amal ibadahnya selama 40 hari tidak diterima, apakah ini benar atau salah ? Lalu bagaimana jika ini benar, seandainya dia bertobat sebelum 40 hari ?

Jawab:
Penjelasannya ada di dalam hadits berikut:
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang meminum khamar, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Akan tetapi, jika dia kembali melakukannya, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya.

Namun jika dia kembali lagi melakukannya, maka Allah tidak akan menerima lagi shalatnya selama empat puluh hari. Bila dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila dia kembali melakukannya pada kali keempat, maka Allah tidak menerima shalatnya selama empat puluh hari. Dan setelah itu, jika dia bertaubat, maka Allah tidak akan menerima taubatnya, dan dia akan diberikan minum dari sungai Khabal.” Kemudian ditanyakan, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Umar), apakah itu sungai Al-Khabal?” dia menjawab, “Yaitu sungai dari nanah penghuni neraka.”
(HR. At-Tirmizi no. 1862 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6312).

Shalatnya tidak diterima selama 40 hari setiap kali dia meminum khamar. Tidak diterima di sini BUKAN artinya jika dia shalat maka shalatnya tidak diterima. Akan tetapi maksudnya di sini adalah bahwa pahala shalatnya selama 40 hari akan terhapus dengan dosa dia minum khamar sekali. Karenanya selama 40 hari itu dia tetap wajib shalat, jika tidak maka dia berdosa dua kali, dosa minum khamar dan dosa meninggalkan shalat.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

626. Tj Siapakah Syi’ah

626. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ada teman yang beraliran Syi’ah menyatakan bhwa Syi’ah itu sekedar berbeda manhaj saja, yaitu manhaj Ja’fariyah. Sama seperti manhaj Hanafi, Syaafii, Maliki, Hambali yang mana malahan Imam2 itu pernah berguru kepada Imam Ja’far dan ujung2nya berguru kepada tabi’iin, sahabat hingga kepada Nabi.

Jawab:
Syi’ah Ja’fariyah adalah nama lain dari Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah. Banyak orang yang menyangka bahwa perbedaan antara Ahlussunnah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) dianggap seperti perbedaan antara NU dengan Muhammadiyah, antara Madzhab Syafi’i dengan Madzhab Maliki. Padahal perbedaan-perbedaannya sangat fundamental. Rukun Iman mereka berbeda dengan rukun Iman kita, rukun Islamnya juga berbeda, begitu pula kitab-kitab hadistnya juga berbeda. Mereka mengkafirkan istri2 Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam dan juga mengkafirkan hampir semua sahabat. Bahkan sesuai pengakuan sebagian besar ulama-ulama Syi’ah, bahwa Al-Qur’an mereka juga berbeda dengan Al-Qur’an kita (Ahlussunnah).

Apabila ada dari ulama mereka yang pura-pura (taqiyah) mengatakan bahwa Al-Qur’annya sama, maka dalam menafsirkan ayat-ayatnya sangat berbeda dan berlainan. Sehingga tepatlah apabila ulama-ulama Ahlussunnah mengatakan : “Bahwa Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) adalah satu agama tersendiri”.

Imam Ahmad Rahimahullah mengatakan:
“Barang siapa mencela (sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam) maka aku khawatir ia menjadi kafir seperti
halnya orang-orang Rafidhah.” (Al-Sunnah Al-Khalal 2/557-558).

Imam Malik Rahimahullah:
“Orang yang mencela shahabat-shahabat Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wasallam, maka ia tidak termasuk dalam golongan
Islam.” (As Sunnah, milik al-Khalal:  2/557).

Untuk lengkapnya, penanya dianjurkan membaca:
http://www.gensyiah.com/

http://old.gensyiah.com/fatwa-dan-pendirian-ulama-sunni-terhadap-aqidah-syiah.html?print=1http://

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶