Ibu

Ust. Syafiq R Basalamh, حفظه الله

RAHMATMU YA RABBY

PERNAHKAH KITA MENGUKUR SEPANJANG APA KASIH DAN CINTA SEORANG IBU???

PERNAHKAH KITA MENIMBANG SEBERAT APA CINTA NYA???

PERNAHKAH KITA MERENUNG SETULUS APA KASIHNYA???
 
Atau setelah kita dewasa

Setelah kita bisa berjalan, bisa berlari, Bisa bekerja mencari hidup
Memiliki pasangan hidup
 
Setelah kita tidak butuh lagi dengan suapannya
Dengan gandengan tangannya
Dengan pelukannya
Dengan dekapannya
Dengan ninaboboknya
dengan belaiannya
Dengan, segala belas kasihnya
 
Kita mulai menjauh darinya
Kita mulai sibuk dengan urusan kita
Kita mulai lupa dengannya
 
Akhi/ukhti
Andai semua waktumu kau luangkan untuk ibundamu
Andai semua hartamu kau berikan kepada ibundamu
Aku, yakin kaupun mustahil melakukannya
Tapi kalau itu yang kau lakukan… Kau pun takkan pernah bisa membalasnya…
 
Tiada hal yang paling membahagiakan hati seorang ibu, lebih dari melihat anaknya bahagia…
 
Tiada hal yang melarakan hatinya lebih dari melihat musibah menimpa buah hati..
Apapun yang dibutuhkan anaknya akan dipenuhi, asalkan ia bisa kembali tersenyum

Dia rela memakai sandal yang usang, asalkan anaknya pakai sandal baru
Dia rela begadang aslkan anaknya lelap tidurnya
Dia kuat menahan lapar di perutnya, tp dia g’ tahan melihat anaknya kelaparan

Dia rela nyawanya digadaikan asalkan anaknya hidup

Dia rela hatinya diiris-iris aslkan anaknya senang

Akhi\Ukhti..
Bila kau berada dekat dengan ibunya, maka hampirilah ia sekarang…
Kecuplah keningnya
Minta maafnya
Minta ridhanya
Pijat kakinya
Dan ucapkan Rabbighfirli wa liwalidayya warhamhuma kama Rabbayani shoghiran
 
Bila kau jauh darinya, telponlah dia, denganrkan suaranya, mintalah doanya
Dan kirimkanlah sesuatu untuknya
 
Dan bila dia berada di alam yang berbeda…
Angkatlah tanganmu
Pujilah Rabbmu
Dan doakan ibumu
SeLaLu

RABBYGHFIRLI waliWAALIDaYYa WArHamHuma KAMa RobbaYani SHagiran

 Ditulis oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Hasan Basalamah MA

Di Saat Pesawat Terbang Jatuh Menimpa Pemukiman Penduduk

Ust. M Arifin Badri, حفظه الله

Saudaraku! Pernahkah anda membaca berita tentang pesawat terbang yang menjatuhi rumah penduduk?

Diberitakan bahwa salah satu warga yang sedang mandi, berlari menyelamatkan diri dan lupa kalau dirinya sedang telanjang. Terkejut yang dbercampur dengan rasa takut menjadikannya lupa mengenakan baju.

Kira kira Bagaimana halnya bila rasa takut yang melandanya lebih dahsyat dari sekedar suara dentuman pesawat terbang yang menghantam rumah tetangganya?

Pada suatu hari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

تحشرون حفاة عراة غرلا»

Kalian akan dibangkitkan dalam kondisi tidak beralaskan kaki,telanjang dan tidak dikhitan.

Spontan ‘Aisyah bertanya: wahai Rasulullah, bila demikian, lelaki dan wanita saling memandangi sesama mereka?

Rasulullah menjawab:

: «الأمر أشد من أن يهمهم ذاك

Situasi saat itu begitu menakutkan sehingga mereka sama sekali tidak memikirkan urusan seperti itu. ( Bukhary)

Ya Allah, naungilah kami di Allah Mahsyar.

Oleh: Ustad Muhammad Arifin Badri

Menyambut 1 Dzulhijjah

Ust. Syafiq Basalamah, حفظه الله
Akhi Ukhti…

Hari ini tanggal berapa yaa?
Yang jelas, kalau menurut kalender masehi (baca kristen) 5 oktober 2013

Namun menurut kalender Hijriyah (baca Islam) 29 Dzul Qa’dah 1434 H

Bisa jadi besok tanggal 1 Dzul Hijjah, kalau Hilal terlihat sore ini…

Ia emangnya kenapa, kalau besok tgl 1 Dzul Hijjah?

Itulah yang jadi masalah, banyak drkita yang sudah tidak lagi menghiraukan kalender Islam, padahal ibadah2 itu dikaitkan dengannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang keutamaan 10 hari awal Dzul Hijjah
((مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ))
“Tdk ada hari dimana suatu amal shaleh lebih dicintai Allah melebhi amal shaleh yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari
pertama Dzulhijjah,.).” Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Termasuk lebh utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa & hartanya (ke medan jihad), & tidak ada satupun yang kembali.” (HR. Al Bukhari, Ahmad, Abu Daud, dan At Turmudzi)

Jadi, insya Allah, mulai besok/lusa, hari2 itu dimulai
Maka jangan disia-siakan!

Apa saja amalan yang seharusnya dilakukan???

Ya, semua amal shaleh… shalat sunnah diperbanyak

Shalat sunnah, dhuhur yang biasa 4 rakaat jadikan 8 atau 10 (+ qabliah ba’diah)

Puasa sunnah, bagi yag belum bayar hutang ramadhan, mulai besok puasa!

Baca Qur’an, yang belum khatam Ramadhan, besok digenjot lagi
Shilaturrahim, khususnya ama ortu, kalaupun harus mudik gak papa!

Sedekah…
Dan yang paling mudah, banyak2 berdzikir (tahmid, takbir, tahlil) Dll

Puncaknya adalah tanggal 9
DzulHijjah (hari Arafah) tatkala para jemaah haji kumpul di padang Arafah…jangan lupa untuk berpuasa, karena, ada harapan diampuni dosa 2 tahun. (HR. Ahmad & Muslim)

Dan juga pada tgl 10, ada ibadah Qurban, ibadah yang tidak ada di bulan2 lainnya.

Bagi yang ingin berkurban, ada syariatnya, yang harus dijaga sejak terlihatnya Dzul Hijjah:
Tidak boleh memotong kuku dan rambutnya sampai hewan qurbannya disembelih
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضّحي فلا يأخذ من شعره ولا من أظفاره حتى يضحي
“Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya sehingga hewan qurbannya disembilih”. (HR Muslim).

Mungkin sebagian akan berbicara, lho kok baru dengar ya?

Tapi hadits ini shohih, dan begitulah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan & ingatlah
orang yang sedang berihram untuk umroh atau haji juga tidak boleh potong kuku & rambutnya, kalaupun kita yang belum bisa umrah, paling tidak dapat merasakan seperti mereka.

Selamat mengamalkan!

– – – – – •(*)•- – – – –

Untukmu Wahai Para Istri…

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Wahai para istri, perhatikan beberapa kalimat dibawah ini:

1. Apakah menyulitkanmu jika dirimu menemui suamimu ketika dia masuk kerumahmu, engkau menyambutnya dengan wajah yang ceria , manis dan penuh senyuman?!!

Wahai para istri,

2. Berhiaslah untuk suamimu dan raihlah pahala disisi ALLAH Ta’ala. Ingat! ALLAH itu indah dan menyukai keindahan, gunakanlah wangi-wangian untuknya!
Bercelaklah!
Berpakaianlah yang terindah dengan busana yang bagus yang kau miliki untuk menyambut kedatangan suamimu.
Ingatlah para istri!
Janganlah sekali-kali engkau bermuka masam dan cemberut dihadapannya.

3. Jadilah engkau wahai istri yang selalu memiliki sifat lapang dada, tenang, bersahaja, ramah dan senantiasa mengingat ALLAH didalam segala keadaan.

4. Didiklah buah hatimu dengan baik dengan penuh kelembutan dan kasih sayang, penuhilah rumahmu dengan, tasbih,takbir, tahmid dan tahlil serta perbanyaklah membaca alqur’an, khususnya surah albaqarah, karena surat tersebut dapat mengusir syaithan.

5.Bangunkanlah suamimu untuk mengerjakan shalat malam, anjurkan dia untuk berpuasa sunnah dan ingatkan kembali dia tentang keutamaan berinfaq serta janganlah engkau melarangnya untuk berbuat baik kepada orang tuanya.

6. Perbanyaklah istighfar untuk dirimu, suamimu, orang tuamu dan semua kaum muslimin dan berdoalah selalu agar diberikan keturuna yang shaleh dan shalehah agar dirimu memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.

Semoga memberikan manfaat serta dapat diamalkan dalam kehidupan kita sehari-hari.

Rujukan: kitab keluarga sakinah oleh ust yazid jawas, dengan beberapa tambahan.

Akhukum Ahmad Ferry Nasution.

Penghafal Al Qur’an Akan Memakai Mahkota Kehormatan Di Hari Qiyamat..Siapa mau?

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu anhu berkata bahwa nabi shalallahu alaihi wasalam bersabda:

يجيء صاحب القرآن يوم القيامة ، فيقول : يا رب حله ، فيلبس تاج الكرامة . ثم يقول : يا رب زده فيلبس حلة الكرامة ، ثم يقول : يا رب ارض عنه ، فيقال اقرأ وارق ويزاد بكل آية حسنة ) .(حسن) (صحيح الجامع  8030  

” Dihari qiyamat akan didatangkan orang yang hafal Al Quran, maka berkata Al Quran; “Wahai rabku, pakaikanlah dia dengan pakaian perhiasan.” Maka orang tersebut di berikan mahkota kehormatan.
Al Quran berkata lagi:

“Wahai Robku tambahlah pakaiannya(perhiasannya).” Maka orang itu di beri pakaian kehormatannya.
Al Quran lalu berkata lagi; “Wahai Robku, ridhailah dia.” Maka kepadanya di katakan; “Bacalah dan naiklah (derajatmu disurga).” Dan untuk setiap ayat, ia di beri tambahan satu kebajikan.”

Hadits ini dihasankan oleh albani dalaam shohihul jami’ no. 8030

625. Tj Hikmah Dibalik Larangan Memotong Kuku

625. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Adakah penjelasan khusus mengapa dilarang memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban ?

Jawab:
Dalil pelarangan itu terdapat dalam hadits berikut:
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR Muslim 1977).

Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2790-larangan-mencukur-rambut-dan-memotong-kuku-bagi-yang-ingin-berqurban.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

624. Tj Masbuk Jadi Imam

624. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
1. Saya mendatangi sholat berjamaah terlambat (masbuk) kemudian datang makmum masbuk lain yang mengisi shof disamping kanan-kiri saya, saat hendak menyempurnakan rakaat tersisa datang seorang makmum masbuk yang bermakmum pada saya maka bolehkah hal ini dilakukan(tidak bermakmum pada orang yang posisinya disamping) dan apa saya harus mundur agar posisi saya sejajar (karena dikanan-kiri saya juga masih ada makmum masbuk yang lain) ataukah posisi makmum tadi dibelakang saya.
2. Bagaimana hukum sholat fardhu yang bermakmum pada orang yang ternyata orang itu sholat sunnah ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Boleh bermakmum dengan makmum masbuk dan boleh juga mendirikan sholat jamaah baru sesudah sholat jama’ah selesai.

Adapun bermakmum dengan imam masbuk yang benar adalah berdiri disampingnya jika datang makmum lain maka hendaknya dia mundur sehingga posisi imam berada di depan.

Dalam kasus antum dimana kiri kanan masih ada masbuk sholat jama’ah yang pertama, ya, imam mundur.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

623. Tj Waralaba

623. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
Apakah sistem waralaba yang menetapkan royalti dibolehkan menurut syariat ? mereka menetapkan fee 10% dari hasil penjualan perbulan yang katanya 2,5% nanti untuk disumbangkan ke panti asuhan ?

Jawab:

Biasanya dalam Waralaba ada royalty fee dan ada lagi pungutan bulanannya. Praktek ini bermasalah secara syariat.

Pertama:
Pihak terwaralaba telah membayar uang sewa hak intelektual dan berbagai layanan yang diberikan  oleh pewaralaba (franchisor). Dengan demikian, seharusnya ia tidak lagi memungut bagi hasil bulanan dari keuntungan pihak terwaralaba. Adanya pungutan fee bulanan ini, menjadikan nominal nilai sewa hak intelektualnya tidak jelas, atau yang disebut dengan
gharar. Dan adanya gharar (ketidak-jelasan) pada suatu akad menjadikannya terlarang dalam syariat.  Abu Hurairah
radhiallahu ‘anhu mengisahkan:
“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli yang bersifat untung-untungan (gharar).”  (HR. Muslim)

Hadis ini, walaupun secara khusus berbicara tentang hukum jual beli, namun larangan ini berlaku pula pada akad komersial lainnya.

Kedua:
Selain dari permasalahan di atas, ternyata fee yang diambil pewaralaba dihitung dari keuntungan kotor, bukan dari keuntungan bersih. Ketentuan ini jelas sangat membebani pihak terwaralaba.

Kemudian 2.5% itu pun bermasalah:
– Apakah 2.5% itu ? Zakat ?
– Benar ada yang namanya zakat perdagangan dalam Islam, namun penghitungan zakat tersebut adalah menghitung nilai jumlah barang dagangan, kemudian digabung dengan keuntungan bersih setelah dipotong utang dan biaya operasional dagangnya (ketika sempurna setahun). Setelah itu, 2,5% diambil dari jumlah tersebut untuk dikeluarkan sebagai zakat.
– Zakat diperuntukan ke 8 golongan. Panti asuhan bukan salah satunya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-bisnis-franchise-waralaba/

http://www.konsultasisyariah.com/menghitung-zakat-perdagangan/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

622. Tj Memakai Hewan Atau Makhluk Hidup Untuk Kepentingan Ilmu Pengetahuan

622. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Ana mau tanya tentang dalil membolehkan menggunakan binatang atau mahklik hidup untuk keperluan ilmu pengetahuan ?

Jawab:
Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya hukum memakai hewan untuk keperluan pengembangan obat, dan jawaban beliau rahimahullah:

“Saya tidak melihat sesuatu yang salah dengan hal ini, karena penerapan umum dari firman Allah (yang artinya):
“Dan Dialah yang menciptakan untuk Anda semua yang ada di bumi ‘(al-Baqarah 2:29).

Tapi sangat penting untuk memilih cara eksperimen yang termudah (yaitu apa yang paling tidak menyakitkan untuk hewan). Wallahu a’lam”

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/en/4176

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

621. Tj Memakai Fasilitas Bank Untuk Menyimpan Dan Transfer Uang

621. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Bagaimana degan aktivis, atau lembaga islam, apalagi yang bermanhaj salaf, yang notabene anti riba, tapi masih menggunakan jasa bank, untuk keperluan donasi, dll.?

Jawab:
Riba itu termasuk dosa besar yang paling besar sebagaimana yang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dan terdapat ancama keras yang tidak dijumpai pada maksiat selainnya bagi orang yang memakan riba.

Akan tetapi jika seorang muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank yang masih mengandung riba, karena belum dijumpai bank yang bersih dari riba atau karena perusahaan tempat dia bekerja mengharuskan semua karyawan memiliki rekening di bank atau sebab-sebab yang lain seperti keperluan transfer dari muslimin di pulau Jawa ke saudara2 mereka di Papua atau Suriah untuk keperluan dakwah/jihad (yang mana akan merepotkan dan tidak praktis jika harus dibawa cash dengan kapal atau pesawat dll), maka hukumnya insyaAllah tidak mengapa dengan syarat tidak mengambil bunga dari tabungan yang disimpan di bank.

Jika sistem di bank yang bersangkutan mengharuskan nasabah untuk menerima bunga maka nasabah yang mengambil uang bunga tersebut memiliki kewajiban untuk membebaskan diri dari uang yang haram dengan cara menyalurkan uang tersebut pada berbagai kegiatan sosial.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:
“Menyimpan uang di bank karena keadaan yang mengharuskan demikian disebabkan tidak dijumpai tempat aman untuk menyimpan uang selain di bank yang masih memakai sistem riba atau karena sebab yang lain tanpa mengambil bunganya atau memiliki rekening di bank ribawi karena keperluan transfer hukumnya tidak mengapa,
insyaAllah tidak berdosa.”
(Fatawa Syekh Ibnu Baz, 7:290).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://pengusahamuslim.com/hukum-punya-rekening-di-bank#.UlBOGBBjOT4

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶