623. BBG Al Ilmu – 29
Tanya:
Apakah sistem waralaba yang menetapkan royalti dibolehkan menurut syariat ? mereka menetapkan fee 10% dari hasil penjualan perbulan yang katanya 2,5% nanti untuk disumbangkan ke panti asuhan ?
Jawab:
Biasanya dalam Waralaba ada royalty fee dan ada lagi pungutan bulanannya. Praktek ini bermasalah secara syariat.
Pertama:
Pihak terwaralaba telah membayar uang sewa hak intelektual dan berbagai layanan yang diberikan oleh pewaralaba (franchisor). Dengan demikian, seharusnya ia tidak lagi memungut bagi hasil bulanan dari keuntungan pihak terwaralaba. Adanya pungutan fee bulanan ini, menjadikan nominal nilai sewa hak intelektualnya tidak jelas, atau yang disebut dengan
gharar. Dan adanya gharar (ketidak-jelasan) pada suatu akad menjadikannya terlarang dalam syariat. Abu Hurairah
radhiallahu ‘anhu mengisahkan:
“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli yang bersifat untung-untungan (gharar).” (HR. Muslim)
Hadis ini, walaupun secara khusus berbicara tentang hukum jual beli, namun larangan ini berlaku pula pada akad komersial lainnya.
Kedua:
Selain dari permasalahan di atas, ternyata fee yang diambil pewaralaba dihitung dari keuntungan kotor, bukan dari keuntungan bersih. Ketentuan ini jelas sangat membebani pihak terwaralaba.
Kemudian 2.5% itu pun bermasalah:
– Apakah 2.5% itu ? Zakat ?
– Benar ada yang namanya zakat perdagangan dalam Islam, namun penghitungan zakat tersebut adalah menghitung nilai jumlah barang dagangan, kemudian digabung dengan keuntungan bersih setelah dipotong utang dan biaya operasional dagangnya (ketika sempurna setahun). Setelah itu, 2,5% diambil dari jumlah tersebut untuk dikeluarkan sebagai zakat.
– Zakat diperuntukan ke 8 golongan. Panti asuhan bukan salah satunya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-bisnis-franchise-waralaba/
http://www.konsultasisyariah.com/menghitung-zakat-perdagangan/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶