620. BBG Al Ilmu – 423
Tanya:
Apakah daging biawak halal atau haram ? soalnya kata saudara saya bisa
tapi setau saya yang hidup di 2 tempat kan haram.
Jawab:
Ust. M Arifin Badri, حفظه الله
Biawak insya Allah halal. Yang dihidangkan ke Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bukanlah daging biawak, namun daging dhab, yaitu hewan sejenis dengan kadal namun hanya hidup di gurun pasir dan pemakan rumput.
Tambahan:
Mengenai hewan yang hidup di dua alam, ada perbedaan pendapat diantara para ulama, namun yang tepat adalah tidak adanya dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat) KECUALI UNTUK KATAK. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah: ”
Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2062/slash/0/makanan-haram/
http://www.konsultasisyariah.com/buka-usaha-pet-shop-menjual-aksesoris-untuk-anjing/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶