616. Tj Harta Waris

616. BBG Al Ilmu – 385

Tanya:
Bila seorang bapak sudah meninggal, kemudian setelah beberapa tahun ada orang yang memberikan uang kepada istrinya (dikatakan sebagai pembayaran utang)..apakah harta ini termasuk waris ?

Jawab:
Ust. Fuad H Baraba’, حفظه الله

Betul itu termasuk harta peninggalan (waris) si bapak dan harus dibagi sesuai hukum waris Islam kepada ahli warisnya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.