616. BBG Al Ilmu – 385
Tanya:
Bila seorang bapak sudah meninggal, kemudian setelah beberapa tahun ada orang yang memberikan uang kepada istrinya (dikatakan sebagai pembayaran utang)..apakah harta ini termasuk waris ?
Jawab:
Ust. Fuad H Baraba’, حفظه الله
Betul itu termasuk harta peninggalan (waris) si bapak dan harus dibagi sesuai hukum waris Islam kepada ahli warisnya.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶