617. BBG Al Ilmu – 371
Tanya:
Apakah hukumnya asuransi bagi seorang muslim ? Dan apakah boleh menjadi agen asuransi ?
Jawab:
Asuransi konvensional baik asuransi jiwa, atau asuransi lainnya adalah diharamkan karena mengandung hal-hal seperti gharar (unsur ketidak jelasan), qimar (unsur judi) dan riba.
Gharar waktu:
Tidak jelas kapan waktu nasabah akan menerima klaim. Tidak setiap orang bisa mendapatkan klaim. Hanya ketika ada accident, baru bisa minta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang dapat accident setiap tahunnya, atau selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident.
Gharar klaim:
Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut, karena pihak asuransi akan melakukan penilaian kerugian.
Qimar (unsur judi):
Premi yang dibayar seperti judi taruhan. Ketika tidak ada accident, pihak asuransi bisa untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa, atau bisa rugi besar jika banyak klaim accident. Dari sisi nasabah, ia tidak dapat klaim bila tidak pernah ada accident, atau bisa juga mendapatkan klaim secara utuh padahal baru beberapa kali bayar premi. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi.
Riba:
Ada unsur Riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabah/ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila yang dibayar adalah klaim sebesar premi yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Kedua riba tersebut haram.
Dengan demikian hukum bekerja sebagai agen asuransi di perusahaan yang mengandung unsur2 diatas adalah terlarang.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-asuransi.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶