633. BBG Al Ilmu – 23
Tanya:
Apa derajat hadits berikut ini:
“Jika telinga salah seorang kalian berdengung(nging) maka hendaklah ia mengingat aku (Sayyidina Rosululloh Saw) dan membaca sholawat kepadaku. Serta mengucapkan “DZAKARALLOHU MAN DZAKARONII BIKHOIR”; (artinya, Alloh ta’ala akan mengingat yang mengingatku dengan kebaikan)”.
Jawab:
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ath-Thabrani (1/48/2), Al-Bazzar no. 3125, Ibnu Hibban dalam Adh-Dhu’afa (2/250) dan selainnya. Semuanya dari jalur Muhammad bin Ubaidillah bin Abi Rafi’dari saudaranya yang bernama Abdullah bin Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari ayahnya dari kakeknya (Abu Rafi’) radhiallahu anhu.
Ini adalah hadits yang dha’if jiddan (sangat lemah), bahkan dinyatakan maudhu’ (palsu) oleh Ibnu Al-Jauzi dalam Al-Maudhu’at dan Ibnu Al-Qayyim rahimahullah dalam Al-Manar Al-Munif (hal. 25), dan Asy-Syaikh Al-Albani sependapat dengan keduanya.
Alasannya adalah adanya perawi yang bernama Muhammad bin Ubaidillah di atas. Dia adalah salah seorang penganut Syiah di Kufah. Al-Bukhari berkomentar tentangnya, “Mungkarul hadits (mungkar haditsnya).” Yahya bin Main berkata, “Laysa bisyay`in (tidak ada apa-apanya).” Dan Ad-Daraquthni berkata, “Matruk lahuu mu’dhalaat (ditinggalkan haditsnya dan mempunyai banyak hadits-hadits yang mu’dhal).”
Syaikh bin Baz rahimahullah mengatakan bahwa hadits ‘Jika berdengung telinga’ adalah hadits yang palsu, dusta dan tidak ada asalnya. Tidak ada syariat apa-apa ketika telinga berdengung, tidak disyariatkan shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan tidak pula kepada selainnya. Berdengungnya telinga adalah suatu hal yang biasa, tidak ada zikir yang disyariatkan untuk dibaca ketika itu terjadi. (http://www.binbaz.org.sa/mat/11555).
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶