652. BBG Al Ilmu – 311
Tanya:
Bagaimana hukumnya mendirikan lembaga penitipan anak, biasanya anak2 yang dititipkan adalah yang kedua orang tuanya sibuk bekerja.
Karena ada subhat yang mengatakan sama saja kita ta’awun dalam keburukan karena menyebabkan ibu rumahtangga pergi keluar rumah hingga sore atau bahkan sampai malam.
Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله
Suatu hal yang baik bagi kita sebagai orang tua untuk menanamkan nilai2 pendidikan Islam sejak dini dan berapa banyak orang tua yang terbantu dengan keberadaan tempat penitipan anak, dalam lembaga tersebut anak bisa terjaga dengan baik, anak bisa mendapatkan pendidikan Islam degan baik dll sehingga hal ini sangat membantu orang tua dalam mendidik dan mengasuh putra/i nya.
Dan keberadaan pendidikan yang bernama tempat penitipan anak sangat membantu khususnya mereka orang tua yang memiliki anak yang banyak ataupun orang tua yang memiliki kesibukan lain seperti orang tua yang bekerja atau masih kuliah. Dan tidak semua orang tua yang menitipkan anak2nya karena bekerja, diantara mereka ada yang lebih mempercayakan kepada sekolah daripada pembantu.
Tidak semua orang tua mampu untuk mengarahkan atau memiliki kemampuan untuk mendidik anak2 secara baik, ada orang tua yang tidak bisa baca Qur’an, tidak mengenal dasar2 Islam sehingga bisa dibayangkan berapa uang yang harus dikeluarkan untuk memanggil guru privat jika hitungannya adalah perjam, namun berbeda jika anak dimasukkan dalam sebuah lembaga /sekolah seperti tempat penitipan anak maka anak akan lebih bisa bersosialisasi dan belajar bersama teman2nya.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶