643. BBG Al Ilmu
Tanya:
Mohon dijelaskan tentang jual beli boneka? Dan bagaimana kalau kita juga ikut membuka/bisnis pabrik pembuatan boneka ?
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa pembuatan boneka yang menyerupai makhluk Allah adalah haram, karena pembuatan itu termasuk dalam perbuatan membuat gambar yang tidak diragukan keharamannya. Beliau rahimahullah kemudian mengatakan bahwa daripada membelikan benda-benda seperti itu, sebaiknya membelikan untuk anak2 barang seperti sepeda, mobil-mobilan, ayunan atau barang-barang lainnya yang tidak berwujud makhluk bernyawa.
Adapun boneka yang terbuat dari kapas dan boneka-boneka yang bentuknya jelas-jelas memiliki anggota tubuh, kepala dan kaki tetapi tidak memiliki mata dan hidung, maka hal itu tidak dilarang, karena boneka itu tidak memiliki kesurupaan dengan makhluk ciptaan Allah (Fatawa Al-Aqidah, hal. 675).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2365/slash/0/hukum-boneka-dan-gambar-untuk-tujuan-pengajaran-atau-pendidikan-memajang-pakaian-dengan-patung/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶