647. BBG Al Ilmu – 411
Tanya:
Apakah boleh membeli hewan qur’ban sementara uang itu hasil dari meminjam /menjual barang yang dipakai seperti Hp apakah sah hukum qur’bannya.
Jawab:
Ini masuk perbuatan takalluf (membebani diri) yang sepantasnya tidak dilakukan.
Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama mengenai hukum udhhiyah adalah sunnah. Maka tidak sepantasnya seseorang berhutang hanya untuk mengerjakan sesuatu yang sunnah (demikian pula yang wajib), mengingat berutang adalah hal yang tercela dalam Islam jika tanpa kebutuhan.
Jangankan udhhiyah, pada zakat saja tidak seharusnya seseorang menjual barangnya atau berutang hanya untuk memenuhi nishab agar dia bisa berzakat.
Ukuran mampunya adalah dia mempunyai kelebihan dana -setelah memenuhi kebutuhannya- untuk membeli hewan udhhiyah.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶