Tj Terlilit Hutang Riba…

582. BBG Al Ilmu – 141

Tanya:
Ana telah tergelincir meminjam KTA di bank konvensional,dan setelah setahun lebih ana terkena restruktur karena tidak sanggup bayar full ? yang asalnya stiap bulan bisa mencicil 2,3 jt, kini hanya bisa 1,5 jt/blnnya, tapi dengan syarat tempo diperpanjang lagi. Jadi mundur 3 tahun lagi
dan setelah berjalan 1 tahun+, ternyata kalau di hitung2 hutang ana yang aslinya 40 jt telah terbayar bahkan lebih 5 jt+, Dan scara total ana dah masuk uang lebih dari 46 jt+
tapi cicilan masih harus terus berlangsung 2 tahun lagi.
Bagaimana tentang hal ini? apakah saya tetap harus bayar cicilan karena ada surat perjanjian yang saya sanggupi sebelumnya ?

Jawab:

Kalau sudah terlanjur masuk transaksi KTA seperti diatas, maka hutang kredit tersebut harus tetap dilunasi dengan cara antum meminta pinjaman tanpa riba dari saudara, kerabat atau teman, atau antum menjual aset lain yang antum miliki.

Tujuannya di sini adalah agar:

1) Antum TIDAK termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang diancam dalam hadis dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya  sama.” (HR. Muslim).

2) Antum TIDAK terlibat masalah hukum dengan pihak bank karena menolak melunasi hutang kredit.

Dan jangan lupa, antum selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari hutang kredit ini.

والله أعلم بالصواب

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA,  حفظه الله تعالى 

============

ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)

Kumpulan Artikel – Tentang RIBA…

Tj Hukum Transaksi Dengan Uang Muka/DP

581. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mau tanya masalah jual beli dengan “porsekot/ uang panjar”
Contoh: si A berjanji akan membeli madu kepada si B, dengan membayar porsekot sebagai tanda/ panjar Rp 500.000. Dan barang belum diserahkan, dengan perjanjian kalau seandainya jual beli dibatalkan sepihak oleh si A, maka uang panjar akan menjadi milik si B. Dan apabila Si B yang membatalkan jual beli, maka si B harus mengembalikan Uang panjar tersebut ke pada Si A… Pertanyaan ana : apakah boleh transaksi demikian dilaksanakan didalam syariat Islam ?

Jawab:
Ust. M Arifin Badri, حفظه الله

1) Jika antum sebagai penjual sudah memiliki barang yang akan dijual, atau sebagai agen resmi, maka transaksi dengan uang muka tidak mengapa sesuai kesepakatan.

2)
A. Jika antum sebagai penjual BELUM memiliki barang yang akan dijual, atau BUKAN sebagai agen resmi, jadi menjualnya hanya sebatas memasang gambar/kriteria barang, maka antum boleh menjual barang tersebut (meskipun pada saat transaksi antum tidak memiliki barang) ASALKAN pembeli MEMBAYAR TUNAI (akad Salam) tanpa ada yang terutang sedikitpun atas barang yang ia pesan.

B. Jika transaksi yang sama dilakukan (seperti kasus 2A) tapi antum TIDAK MENERIMA TUNAI atau hanya MENERIMA UANG MUKA, maka ini TIDAK BOLEH.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Perdagangan Mata Uang Asing

580. BBG Al Ilmu – 323

Tanya:
Perdagangan mata uang asing atau forex dalam hukum Islam diperbolehkan atau tidak ?

Jawab:
Dalam fikih Islam, penukaran mata uang dengan mata uang dikenal dengan istilah Shorf.

Dalam Shorf, ada satu aturan yang perlu diperhatikan yaitu harus ada qobdh (serah terima secara langsung) dalam majelis akad.

Setiap mata uang adalah jenis tersendiri. Mata uang rupiah itu mata uang tersendiri. Begitu pula uang dolar adalah mata uang jenis tersendiri. Dan keduanya memiliki ‘illah yang sama yaitu sebagai mata uang (alat tukar dalam jual beli, disebut tsaman) sehingga dihukumi sama dengan emas dan perak. Dalam emas dan perak, ada dua aturan yang perlu diperhatikan ketika terjadi Shorf (pertukaran):

1. Jika barang sejenis ditukar (semisal emas dan emas atau perak dan perak), ada dua syarat yang harus dipenuhi:

(1) harus tunai (yadan bi yadin) dan

(2) harus semisal (mitslan bi mitslin) atau jumlahnya sama.

2. Jika barang beda jenis namun masih satu ‘illah (sama-sama alat tukar atau mata uang), maka hanya satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu tunai (yadan bi yadin).

Sehingga dalam penukaran mata uang jika sejenis (rupiah dan rupiah), harus tunai dan jumlahnya sama. Contoh:

Selembar Rp100 ribu jika ditukar dengan pecahan Rp10 ribu maka jumlahnya harus sama dan harus tunai ketika menukarnya. Jika mata uang beda jenis ingin ditukar (semisal mata uang riyal ingin ditukar dengan rupiah), maka syaratnya harus tunai.

Jika dalam Shorf di atas tidak
mitslan bi mitslin (semisal) dalam penukaran mata uang sejenis, maka terjadi “riba fadhel”. Jika terjadi penundaan dalam penyerahan, maka terjadi “riba nasi-ah”.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3760-aturan-transfer-uang-ke-mata-uang-berbeda.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tanda-Tanda Kerasnya Hati

Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Saudaraku yang hatinya semoga senantiasa dalam ketaatan kepada Allah, dan semoga pembaca yang budiman dikaruniai hati yang lembut dan selamat dari hati yang keras.

Hati yang keras memiliki tanda-tanda yang bisa dikenali, di antara yang terpenting sebagai berikut :

~Tidak Tersentuh dengan Ayat.

Tidak tergerak qalbu kita dengan terjadinya peristiwa dan kejadian alam, seperti kematian, sakit, bencana dan semisalnya. Lihatlah firman Allah yang artinya: “Dan tidakkah mereka (orang-orang munafik) memperhatikan bahwa mereka diuji sekali atau dua kali setiap tahun, kemudian mereka tidak (juga) bertaubat dan tidak (pula) mengambil pelajaran?” (At-Taubah :126)

~Mendahulukan kelezatan Dunia dari Akhirat.

Qalbu yang tidak tersentuh dengan ayat-ayat Allah baik berupa al-Qur`an ataupun ayat-ayat kauniyah akan mendahulukan dunia dari akherat. Cinta dan benci dengan sesama manusia hanya untuk urusan dunia saja. Ujungnya, jadilah dia seorang yang dengki, egois dan individualis, bakhil dan tamak terhadap dunia.

UNTUKMU WAHAI ANAK-ANAKKU

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Wahai anak-anakku siang malam sepanjang umurku, aku korbankan untukmu agar engkau berbahagia…

Wahai anakku…
Tampak pada wajah kedua orang tuamu keletihan, penderitaan yang sangat serta hatinya menjadi gundah apabila melihat dirimu sakit dan wajahmu pucat dengan sebab sesuatu yang terjadi pada dirimu atau sakit yang menimpamu…

Wahai Anakku tercinta…
Itulah sebuah kalimat yang sering diulang-ulang oleh kedua orang tua kepada kita.

Wahai seorang anak…
Ingatlah selalu jasa kedua orang tuamu yang sangat besar dalam kehidupanmu dari mulai dirimu berada dalam kandungan ibumu, kemudian disaat engkau menjadi bayi dan stelah itu engkau menjadi seorang remaja sehingga engkau menjadi dewasa saat ini..

Wahai anakku..
Sekarang tiba saatnya kedua orangtuamu sangat membutuhkan kasih sayang dan perhatian dari dirimu..
Sabarlah dirimu untuk merawatnya…
Sebagaimana mereka sabar dalam merawat dirimu..

Diantara fenomena yang ada saat ini,
Engkau hanya sibuk mengurusi istrimu, anak-anakmu sehingga engkau mengabaikan kedua orang tuamu…engkau jadikan kedua orang sesuatu yang tidak berharga disisimu…

Sungguh perbuatanmu ini akan merugikan dirimu dunia dan akhirat!

Dan jangan engkau termasuk kedalam hadits berikut ini;

Dalam hadits yang cukup panjang, yang mana malaikat jibril datang menemui Rasulullah صلى الله عليه وسلم…yaitu Nabi mengatakan;

Ketika aku menaiki anak tangga mimbar ketiga, ia berkata:
“Celakalah orang yang kedua orang tuanya mencapai usia tua (yang masih hidup) berada di sisinya, atau salah satu dari keduanya masih hidup
lalu tidak memasukkannya ke dalam surga”.
Maka aku jawab: “Amin”.

Akhuka Ahmad Ferry Nasution

Tj Perbedaan Salafi Dan Muhammadiyah

579. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Salafi dan muhammdiyah itu apa ?

Jawab:
Secara istilah, yang dimaksud SALAF adalah 3 generasi awal umat Islam yang merupakan generasi terbaik, seperti yang disebutkan oleh Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam,
“Sebaik-baik umat adalah generasiku, kemudian sesudahnya, kemudian sesudahnya” (HR. Bukhari-Muslim)

Tiga generasi yang dimaksud adalah generasi Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabat, generasi tabi’in dan generasi tabi’ut tabi’in. Sering disebut juga generasi
Salafus Shalih. Merekalah orang-orang yang paling memahami Islam yang diajarkan oleh Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam.
Maka bila kita ingin memahami Islam dengan benar, tentunya kita merujuk pada pemahaman orang-orang yang ada pada 3 generasi tersebut.

“SALAFI” maksudnya adalah orang-orang yang menisbatkan (menyandarkan) diri kepada generasi Salafus Shalih. Atau dengan kata lain “Salafi adalah mengikuti pemahaman dan cara beragama para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengikuti jalan mereka”. (Lihat
Kun Salafiyyan ‘Alal Jaddah, hal. 10).

Salafi bukanlah sekte, aliran, partai atau organisasi massa, namun Salafi adalah manhaj (metode beragama), sehingga semua orang di seluruh pelosok dunia di manapun dan kapanpun adalah seorang Salafi jika ia beragama Islam dengan manhaj salaf tanpa dibatasi keanggotaan. Anda yang sedang membaca jawaban ini pun seorang Salafi bila anda selama ini mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya dalam beragama.

Sedangkan Muhammadiyah, adalah sebuah organisasi massa Islam yang ada di Indonesia. Ada sistem keanggotaan, iuran, dll. Mereka menjalankan dakwah Islam secara berorganisasi.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/apa-makna-salaf-salafi-atau-salafiyun/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membaca Al Fatihah Dalam Shalat Berjama’ah Dibelakang Imam

578. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Ketika sholat berjamaah, kapankah makmum membaca Al Fatiha ?

Jawab:
Tentang kewajiban membaca Alfatihah bagi makmum memang ada ikhtilaf di antara ulama, di antaranya antara Syaikh Bin Baz dan Syaikh Albaniy rahimahumaallah.

Oleh karena itu, syaikh Sholeh Al Fauzan حفظه الله memilih pendapat yang hati2 dalam masalah ini.

Beliau mengatakan, “Apakah membaca Al Fatihah itu wajib bagi setiap yang shalat (termasuk makmum ketika imam membaca Al Fatihah secara jahr), ataukah hanya bagi imam dan orang yang shalat sendiri ?”

Kemudian jawab beliau حفظه الله , “Masalah ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang hati-hati, makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah.”
(Al Mulakhosh Al Fiqhi, Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan kedua, 1430 H, 1/128)

Penjelasan Syaikh Sholeh Al Fauzan حفظه الله di atas ini adalah pendapat yang lebih hati-hati agar tidak terjatuh dalam perselisihan ulama yang ada.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3306-makmum-membaca-al-fatihah-di-belakang-imam.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Mencium Tangan Suami

577. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
Apakah ada dalil Mencium tangan suami tatkala datang dan pergi ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Tidak ada dalil secara khusus namun suatu hal yang baik jika hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan seorang istri kepada suami yang dengannya pula akan menambah kasih sayang diantara keduanya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bermuamalah Dengan Seseorang Yang Memelihara Anjing

576. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Bagaimana tatacara dan tuntunan dari rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam berinteraksi dengan orang yang memelihara anjing dalam kehidupan sehari-hari ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Tetap bermuamalah dengan baik dengan orang yang memelihara anjing karena tidak ada larangan untuk bermuamalah dengan mereka namun hendaknya kita berhati2 khususnya tatkala kita bersilaturahim ke rumah mereka karena liur anjing adalah najis (hati2 tatkala hendak minum / makan khususnya bila orang tersebut tidak faham tentang thaharah).

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Bersyukur

Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Lihatlah orang yang lebih sengsara darimu dalam hal harta. Janganlah lihat pada yang berlebihan darimu. Itu lebih akan membuat rajin bersyukur terhadap nikmat Allah padamu.

¤ Muttafaq alaih, HR. Bukhari dan Muslim