582. BBG Al Ilmu – 141
Tanya:
Ana telah tergelincir meminjam KTA di bank konvensional,dan setelah setahun lebih ana terkena restruktur karena tidak sanggup bayar full ? yang asalnya stiap bulan bisa mencicil 2,3 jt, kini hanya bisa 1,5 jt/blnnya, tapi dengan syarat tempo diperpanjang lagi. Jadi mundur 3 tahun lagi
dan setelah berjalan 1 tahun+, ternyata kalau di hitung2 hutang ana yang aslinya 40 jt telah terbayar bahkan lebih 5 jt+, Dan scara total ana dah masuk uang lebih dari 46 jt+
tapi cicilan masih harus terus berlangsung 2 tahun lagi.
Bagaimana tentang hal ini? apakah saya tetap harus bayar cicilan karena ada surat perjanjian yang saya sanggupi sebelumnya ?
Jawab:
Kalau sudah terlanjur masuk transaksi KTA seperti diatas, maka hutang kredit tersebut harus tetap dilunasi dengan cara antum meminta pinjaman tanpa riba dari saudara, kerabat atau teman, atau antum menjual aset lain yang antum miliki.
Tujuannya di sini adalah agar:
1) Antum TIDAK termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang diancam dalam hadis dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya sama.” (HR. Muslim).
2) Antum TIDAK terlibat masalah hukum dengan pihak bank karena menolak melunasi hutang kredit.
Dan jangan lupa, antum selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari hutang kredit ini.
والله أعلم بالصواب
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى
============
ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)