Pedagang ikan Lele di pasar biasanya memukul/mementung kepala ikan lele dengan kayu atau sejenisnya untuk mematikan ikan tersebut, apakah ini dibolehkan ?
Sebagian masyarakat terbiasa menggunakan Lem untuk menangkap/membunuh tikus, apakah ini dibolehkan dalam Islam ?
Simak jawaban kedua pertanyaan diatas oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى sebagai berikut :
Bila seseorang peminta-minta seperti yang dipinggir jalan, bagaimana menyikapinya ? dan bila ia mengucapkan salam, apakah salam tersebut wajib dijawab ?
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى sebagai berikut :