Tj Ciri-Ciri Orang Yang Beriman

421. BBG Al Ilmu – 235

Pertanyaan:
Apa saja kriteria atau ciri-ciri orang yang beriman, seperti yang banyak disebutkan dalam Alqur’an “wahai orang-orang yang beriman”, dan apakah maknanya seluruh umat islam, atau orang2 tertentu saja ?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Allah Ta’ala berfirman:

“Orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah maka bergetarlah hati mereka. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya maka bertambahlah keimanan mereka. Dan mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka.” (QS. Al-Anfal:2)

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menerangkan, bahwa dari ayat di atas bisa disimpulkan bahwa ciri-ciri orang beriman itu antara lain:

Merasa takut kepada-Nya ketika mengingat-Nya, yang dengan sebab itulah maka dia akan melakukan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya
Bertambahnya keimanan mereka tatkala mendengar dibacakannya al-Qur’an
Menyerahkan segala urusan dan bersandar kepada Allah semata. (al-Mulakhkhash fi Syarh Kitab at-Tauhid:269).

Ayat di atas juga menunjukkan bahwa salah satu ciri utama orang beriman adalah bertawakal kepada Allah saja. Hatinya tidak bergantung kepada selain-Nya. Karena hanya Allah saja yang menguasai segala manfaat dan madharat. Dan tawakal inilah yang menentukan kuat lemahnya iman seorang hamba. Semakin kuat tawakalnya, semakin kuat pula imannya. (al-Qaul as-Sadid fi Maqashid at-Tauhid, hal:101).

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memakan Daging Sembelihan Non-Muslim

420. BBG Al Ilmu – 319

Pertanyaan:
Kalau sesembelihan orang nasrani dan yahudi itu, apakah masih halal sampai sekarang ? Mengetahui mereka tidak mengucapkan bismillah sebelum menyembelih.

Jawaban:
Syaikh Shalih bin Fauzan dari komisi fatwa Saudi Arabia pernah ditanya mengenai daging yang diimport dari negara non-muslim, dan beliau menjawab bahwa disyaratkan pada daging-daging sembelihan itu:
1) berasal dari orang yang berhak melakukan penyembelihan, yaitu orang Muslim atau Ahli Kitab, dan

2) cara penyembelihannya dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.

Daging jenis ini halal dikonsumsi oleh kaum muslimin berdasarkan ijma’ karena firman Allah Azza wa Jalla :
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka”. (Al Maidah : 5)

Kata tha’amuhum, adalah sembelihan mereka berdasarkan ijma’ ulama. Karena selain sembelihan, seperti biji-bijian, buah-buahan dan lain sebagainya halal, baik berasal dari Ahli Kitab ataupun yang lainnya.

Jika dua syarat diatas tidak terpenuhi, seperti disembelih orang komunis/pagan atau tidak sesuai dengan tuntunan syariat, (dengan menggunakan sengatan listrik atau semacamnya), maka (demikian) ini haram.

Jika urusan itu masih samar pada Anda, maka tinggalkan daging-daging itu dan beralihlah kepada yang tidak mengandung syubhat.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang satu kaum yang BARU MASUK Islam, mereka mendatangkan daging ke pasar-pasar kaum Muslimin, dan tidak diketahui apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih ataukah tidak. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban :
“Hendaklah kalian membaca bismillah dan makanlah”. [HR Bukhari, 6/226, dari ‘Aisyah].

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2738/slash/0/daging-import-sembelihan-orang-yang-tidak-shalat-perempuan-menyembelih/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Profesi Pelawak Dan Penyanyi

419. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Saya pernah mendengar di tv swasta,apakah pekerjaan seperti penyanyi, pelawak, seniman dll, mereka bilang termasuk ibadah, apakah ini benar sesuai syariat islam,,mohon pencerahannya,

Jawaban:
Ust. Kholid Syamhudi Lc
Ust. M Abduh Tuasikal Lc

Tidak benar.

Pertama, profesi pelawak:
Syariat mengajarkan tidak boleh ada kedustaan di dalam canda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.” (Shahih al-Jâmi’ (7126)

Di zaman sekarang ini, banyak orang yang bekerja sebagai pelawak. Kebanyakan mereka tidak bisa menjaga lisannya dari kedustaan. Oleh karena itu, sebaiknya mereka segera mencari pekerjaan lain yang benar-benar terhindar dari hal yang diharamkan.

Kedua, profesi penyanyi:
Musik adalah termasuk hal yang terlarang dalam syariat Islam.

Allah Ta’ala berfirman:
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)

Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “
Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.”

Untuk pembahasan lengkapnya silahkan buka link berikut:
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/bercanda-dan-tertawa-tidak-boleh.html

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at

418. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Berkaitan dengan sholat jum’at, setelah sholat zuhur ada rawatib kalo setelah jumat itu rawatib juga ? Kalo saya selama ini niatkan sholat mutlak, bagaimana hukumnya. Mohon dikoreksi jika salah. Syukron

Jawaban:
Ada shalat sunnah rawatib setelah Jum’at, ada yang berpendapat empat raka’at ada pula yang berpendapat 2 raka’at, berdasarkan dalil-dalil berikut ini.

Dari Abdullah bin Umar
Radliyallaahu ‘Anhu pernah menggambarkan shalat sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam dalam perkataannya,
“Adalah beliau tidak pernah melaksanakan shalat (sunnah) sesudah Jum’at sehingga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat di rumahnya.” (HR. Muslim, no. 1461)

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mengerjakan sholat jum’at, maka sholatlah sesudahnya empat rakaat”. (HR. Muslim no. 881)

As-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata, “Adapun sesudah sholat jum’at, maka terdapat SUNNAH RAWATIB sekurang-kurangnya dua rakaat dan maksimum empat rakaat” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 13/387).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengata-kan, “Jika mengerjakan shalat sunnah di masjid, beliau mengerjakan empat rakaat. Dan jika me-ngerjakan shalat sunnah di rumahnya, maka beliau mengerjakannya dua rakaat.” (Dinukil oleh muridnya, Ibnul Qayyim di dalam kitab Zaadul Ma’aad, (I/440), dan dia mengatakan, “Hal tersebut ditunjuk-kan oleh beberapa hadits.”)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tuntunan-shalat-sunnah-rawatib.html

http://almanhaj.or.id/content/2167/slash/0/shalat-sunnah-qabliyah-jumat-meninggalkan-shalat-sunnah-badiyah-jumat/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Merayakan Hari Raya Tanggal 7 Syawal

417. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Apa hukumnya berhari raya pada 7 syawal ? Alasannya karena mereka telah menyempurnakan dengan berpuasa pada 6 hari dibulan syawal.

Jawaban:
Ust. Abu Yahya Badrusalam Lc

Ini adalah BID’AH.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Sunnah Qobliyah Jum’at

416. BBG Al Ilmu – 363

Pertanyaan:
Masalah sholat antara 2 azan pada sholat jum’at. Dulu sering Saya ikut kerjakan seperti kebanyakan orang kita (indonesia) kerjakan. Tapi akhir2 ini saya jadi ragu2 lantaran teman saya bilang bahwa itu tidak dikerjakan oleh Nabi  ‎صلى الله عليه وسلم . Mohon kesediaan ustad dapat jelaskan.

Jawaban:
Jika kita melihat hadits, begitu pula atsar sahabat disebutkan mengenai adanya empat raka’at shalat sunnah atau selain itu. Namun hal ini BUKAN menunjukkan bahwa raka’at-raka’at tadi termasuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at sebagaimana halnya dalam shalat Zhuhur. Dalil-dalil tadi hanya menunjukkan adanya shalat sunnah sebelum Jum’at, namun bukan shalat sunnah rawatib, tetapi “shalat sunnah mutlak”. Artinya, kita melakukan shalat sunnah dengan dua raka’at salam  tanpa dibatasi, boleh dilakukan berulang kali hingga imam naik mimbar.

Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat Jum’at adalah beliau keluar dari rumah, lalu langsung naik mimbar (tanpa ada shalat tahiyyatul masjid bagi beliau), lalu beliau berkhutbah di mimbar, lantas turun dari mimbar dan melaksanakan shalat Jum’at.

Jika ada yang menyatakan adanya shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at, maka perlu ditanyakan, “Kapan waktu melakukan shalat tersebut di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?”

Jika dijawab, setelah adzan. Maka tidaklah benar karena tidak ada dalil yang mendukungnya. Yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adzan Jum’at hanya sekali.

Jika dijawab, sebelum adzan. Maka seperti itu bukanlah shalat sunnah rawatib. Itu disebut “shalat sunnah mutlak”.

Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata:

“Adapun shalat sunnah rawatib sebelumm Jum’at, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.” (Fathul Bari, 2: 426)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/4068-adakah-shalat-sunnah-qobliyah-jumat.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Cara Membayar Puasa Yang Belum Terbayar

415. BBG Al Ilmu – 371

Pertanyaan:
Bagaimana cara membayar puasa yang tahun lalu belum terbayar dan tahun ini tidak bisa menjalankan puasa lagi karna sedang hamil ustadz ?

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Orang punya hutang puasa karena haid dan belum sempat bayar puasa kemudian hamil maka bayar hutangnya tatkala longgar untuk qadha puasa, bisa sesudah menyusui, dan hendaknya banyak istighfar jangan lupa bersedekah.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Sutrah Dan Jarak Aman Lewat Didepan Orang Yang Sedang Shalat

414. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Jamaah masjid yang masih awam sholat harus ada pembatas, bagaimana kita melewatinya?
1. Apa harus menunggu mereka selesai sholat sedangkan letaknya mereka sholat menyebar.
2. Berapa jarak yang kita tdak boleh lewati? Apa sebatas daerah sujud yg tdak boleh dilintasi

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Sutroh hukumnya wajib. Sutroh bisa berupa dinding, tiang, tas yang agak tinggi dan bisa juga badan orang yang sedang duduk atau sedang sholat, jika kita harus melewati maka kita boleh lewat di depannya 2 hasta dari tempat sujud, satu hasta sama dengan 47 cm.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Renungan (Mesir)

Semua orang berakal sehat tentu mengecam kezoliman pihak militer yang membunuhi warga Mesir….

Akan tetapi bukanlah sikap bijak memprovokasi rakyat mesir yang tidak memiliki kekuatan untuk berdemonstrasi sehingga mengakibatkan tertumpahnya darah kaum muslimin…apalagi dengan slogan yang indah… (jihaad…!!)

Sikap bijak adalah semua fatwa yang mengarahkan kepada ketenangan, baik dengan menasehati pihak militer agar mereka menghentikan tindakan kejam mereka, demikian pula dengan menyeru para demonstran untuk kembali ke rumah-rumah mereka…

Siapakah yang bahagia dengan tewasnya ribuan rakyat mesir…?? tidak lain kecuali hanya orang-orang kafir.

Adakah seorang muslim yang senang jika akhirnya orang-orang kafir baik Amerika atau Israil akhirnya mau ikut campur menangani konflik Mesir…??!!

Para ulama telah menjelaskan bahwa boleh rakyat memberontak jika telah memenuhi 2 persyaratan :

1) penguasa telah kafir
2) ada kekuatan yang mampu untuk menggulingkan penguasa tersebut

kenyataannya persyaratan pertamapun masih sulit untuk dipenuhi, taruhlah pihak militer dikendalikan oleh orang-orang sekuler akan tetapi apakah mereka sudah sampai pada tahapan kafir???

Terlebih lagi persyaratan yang kedua….???

Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mekah melihat keluarga Ammar bin Yaasir dibunuh demikian juga para budak disiksa maka Nabi hanya memerintahkan mereka untuk bersabar…karena kekuatan kaum musimin yang tdk berimbang tatkala itu.

Akhirnya kita hanya bisa berdoa semoga Allah menghilangkan fitnah dari Mesir dan menjaga darah saudara-saudara kita kaum muslimin

 Ditulis oleh Ustadz Firanda Andirja MA حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Manusia Dan Ilmu “TIDAK TAHU”

Al-Khalil bin Ahmadal-Farahidi -Rahimahullah- pernah berkata:

Manusia itu ada empat :

1. Orang yang TAHU dan MENGETAHUI dia tahu. Itulah orang ALIM maka ambillah ilmu darinya.

2. Orang yang TAHU dan dia TIDAK SADAR bahwa dia tahu, itulah orang LUPA maka ingatkanlah!

3. Orang yang TIDAK TAHU dan dia MENYADARI bahwa dia tidak tahu, inilah orang yang MENCARI PETUNJUK, maka ajarilah!

4. Orang yang TIDAK TAHU dan dia TIDAK SADAR kalau dia tidak tahu. Inilah orang BODOH maka tinggalkanlah!

(Al-Ma’rifah wat Tarikh2/38 diambil dari kitab al-Ulama wa ilmu Laa Adri karya Abdurrahman YusufaliFarhaan, hlm 7).

Disadur oleh Ustdz Kholid Syamhudi, Lc 

» Share Web
http://m.klikuk.com/manusia-dan-ilmu-tidak-tahu/

Menebar Cahaya Sunnah