Tj Hukum Ikut Demonstrasi Damai

426. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Bagaimana pandangan ahlu sunnah tentang aksi damai solidaritas ? Apakah kita boleh mengikutinya ?

Jawaban:
Pertama: Demonstrasi yang brutal maupun dengan cara damai telah terang-terangan menandakan keluar dari ketaatan pada penguasa.

Melakukan pembangkangan dari ketaatan kepada penguasa adalah haram dengan kesepakatan para ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim”  (Syarh Muslim, 12: 229).

Kedua: Demonstrasi adalah bentuk tidak taat pada penguasa, padahal taat kepada penguasa itu wajib meskipun ia zholim dan fasik.

Ketiga: Demonstrasi bukanlah jalan satu-satunya untuk mengajukan aspirasi kepada penguasa. Tidak baik jika ada seribu cara untuk meraih maslahat, namun yang dipilih adalah cara yang mengandung kerusakan.

Keempat: Cara mengajukan aspirasi kepada penguasa adalah dengan empat mata, bukan di depan khalayak ramai dan bukan dengan menyebarkan ‘aib penguasa di hadapan rakyat atau media.

Ibnu Abil Izz rahimahullah berkata, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita” (Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381)

Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/3747-kerusakan-demonstrasi.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menempati Rumah Baru

425. BBG Al Ilmu – 87

Pertanyaan:
Apa ada doa khusus untuk memasuki/meninggali rumah baru/kontrakan baru sebagaimana menggunakan pakaian baru? Apa adab2 atau sunnah yang dikhususkan untuk masalah ini, apa ada?

Jawaban:
Pemilik rumah baru hendaknya bersyukur pada Allah atas kediaman baru yang ia peroleh. Jadikanlah rumah baru tersebut sebagai ladang kebaikan dan ibadah serta tempat berdzikir pada Allah. Janganlah jadikan tempat tersebut sebagai tempat kehancuran karena diisi dengan maksiat.

Lakukanlah hal-hal di kediaman baru tersebut yang bisa mendatangkan ridho Allah dan di sini tidak perlu dikhususkan dengan amalan tertentu (do’a bersama, bacaan surat, tahlil, dzikir atau wiridan tertentu) ketika ingin memasukinya.

Namun ada amalan shalat yang bisa dilakukan ketika ingin memasuki rumah, yaitu shalat dua raka’at. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih,

“Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, As Silsilah Ash Shohihah no. 1323)

Shalat dua raka’at ketika memasuki atau keluar rumah berlaku setiap saat, bukan hanya ketika memasuki rumah baru. Shalat ini bisa dilakukan dengan satu niat dengan shalat rawatib atau shalat sunnah lainnya. Karena yang dimaksud hadits di atas, lakukanlah shalat dua raka’at –apa saja- ketika memasuki atau keluar dari rumah.

Selain itu, semoga Allah menjadikan rumah tersebut dijadikan rumah yang berkah. Setiap harinya, isilah dengan memperbanyak tilawah Al Qur’an (secara lafazh atau makna melalui kitab tafsir), perbanyaklah shalat sunnah dan bacaan dzikir di dalamnya. Rumah yang berkah adalah yang selalu diisi dengan ibadah.

Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3081-selamatan-rumah-baru.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Berdo’a Meminta Dijauhkan Dari Cobaan

424. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Boleh gak kita berdoa. “dijauhkan dari segala cobaan.. dari segala macam masalah2.. dan dari musibah atau bencana.”

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Cobaan itu pasti akan menerpa, tidak bisa dihindarkan. Jadi do’a yang bagus adalah meminta kesabaran dan kekuatan untuk menerima cobaan dan ujian.

Kalau berdo’a untuk minta diselamatkan dari bencana itu tidak masalah.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membaca Al Qur’an Dengan Huruf Latin

423. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya membaca AL QUR’AN dengan huruf latin ??

Jawaban:
Ust. M Abduh Tuasikal MA

Kesalahan membaca Al Qur’an dengan huruf latin lebih banyak, jadi tetap harus belajar membaca dari tulisan arabnya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hadits Menghilangkan Gangguan Di Jalan

422. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda :
Diantara tanda2 ke-iman-an seorang muslim adalah menghilangkan gangguan dari jalan (agar orang lain tidak terganggu), walaupun hanya sebuah duri yang disingkirkan dari jalan…Hadist Riwayat siapa?

Jawaban:
Berikut ini haditsnya:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَْلإِيْمَـانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً ، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰـهُ ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ، وَالْـحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ اْلإِيْمَـانِ

“Iman memiliki lebih dari tujuh puluh cabang atau lebih dari enam puluh cabang, cabang; yang paling tinggi adalah perkataan: ‘Laa ilaaha illallâh’, yang paling rendah adalah menyingkirkan duri (rintangan) dari jalan dan malu adalah salah satu cabang Iman. (Shahîh: HR. al-Bukhâri no. 9 dan Muslim no. 35. Lafazh ini milik Muslim dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/3430/slash/0/setiap-manusia-wajib-bersedekah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Ciri-Ciri Orang Yang Beriman

421. BBG Al Ilmu – 235

Pertanyaan:
Apa saja kriteria atau ciri-ciri orang yang beriman, seperti yang banyak disebutkan dalam Alqur’an “wahai orang-orang yang beriman”, dan apakah maknanya seluruh umat islam, atau orang2 tertentu saja ?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Allah Ta’ala berfirman:

“Orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah maka bergetarlah hati mereka. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya maka bertambahlah keimanan mereka. Dan mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka.” (QS. Al-Anfal:2)

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menerangkan, bahwa dari ayat di atas bisa disimpulkan bahwa ciri-ciri orang beriman itu antara lain:

Merasa takut kepada-Nya ketika mengingat-Nya, yang dengan sebab itulah maka dia akan melakukan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya
Bertambahnya keimanan mereka tatkala mendengar dibacakannya al-Qur’an
Menyerahkan segala urusan dan bersandar kepada Allah semata. (al-Mulakhkhash fi Syarh Kitab at-Tauhid:269).

Ayat di atas juga menunjukkan bahwa salah satu ciri utama orang beriman adalah bertawakal kepada Allah saja. Hatinya tidak bergantung kepada selain-Nya. Karena hanya Allah saja yang menguasai segala manfaat dan madharat. Dan tawakal inilah yang menentukan kuat lemahnya iman seorang hamba. Semakin kuat tawakalnya, semakin kuat pula imannya. (al-Qaul as-Sadid fi Maqashid at-Tauhid, hal:101).

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memakan Daging Sembelihan Non-Muslim

420. BBG Al Ilmu – 319

Pertanyaan:
Kalau sesembelihan orang nasrani dan yahudi itu, apakah masih halal sampai sekarang ? Mengetahui mereka tidak mengucapkan bismillah sebelum menyembelih.

Jawaban:
Syaikh Shalih bin Fauzan dari komisi fatwa Saudi Arabia pernah ditanya mengenai daging yang diimport dari negara non-muslim, dan beliau menjawab bahwa disyaratkan pada daging-daging sembelihan itu:
1) berasal dari orang yang berhak melakukan penyembelihan, yaitu orang Muslim atau Ahli Kitab, dan

2) cara penyembelihannya dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.

Daging jenis ini halal dikonsumsi oleh kaum muslimin berdasarkan ijma’ karena firman Allah Azza wa Jalla :
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka”. (Al Maidah : 5)

Kata tha’amuhum, adalah sembelihan mereka berdasarkan ijma’ ulama. Karena selain sembelihan, seperti biji-bijian, buah-buahan dan lain sebagainya halal, baik berasal dari Ahli Kitab ataupun yang lainnya.

Jika dua syarat diatas tidak terpenuhi, seperti disembelih orang komunis/pagan atau tidak sesuai dengan tuntunan syariat, (dengan menggunakan sengatan listrik atau semacamnya), maka (demikian) ini haram.

Jika urusan itu masih samar pada Anda, maka tinggalkan daging-daging itu dan beralihlah kepada yang tidak mengandung syubhat.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang satu kaum yang BARU MASUK Islam, mereka mendatangkan daging ke pasar-pasar kaum Muslimin, dan tidak diketahui apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih ataukah tidak. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban :
“Hendaklah kalian membaca bismillah dan makanlah”. [HR Bukhari, 6/226, dari ‘Aisyah].

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2738/slash/0/daging-import-sembelihan-orang-yang-tidak-shalat-perempuan-menyembelih/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Profesi Pelawak Dan Penyanyi

419. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Saya pernah mendengar di tv swasta,apakah pekerjaan seperti penyanyi, pelawak, seniman dll, mereka bilang termasuk ibadah, apakah ini benar sesuai syariat islam,,mohon pencerahannya,

Jawaban:
Ust. Kholid Syamhudi Lc
Ust. M Abduh Tuasikal Lc

Tidak benar.

Pertama, profesi pelawak:
Syariat mengajarkan tidak boleh ada kedustaan di dalam canda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.” (Shahih al-Jâmi’ (7126)

Di zaman sekarang ini, banyak orang yang bekerja sebagai pelawak. Kebanyakan mereka tidak bisa menjaga lisannya dari kedustaan. Oleh karena itu, sebaiknya mereka segera mencari pekerjaan lain yang benar-benar terhindar dari hal yang diharamkan.

Kedua, profesi penyanyi:
Musik adalah termasuk hal yang terlarang dalam syariat Islam.

Allah Ta’ala berfirman:
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)

Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “
Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.”

Untuk pembahasan lengkapnya silahkan buka link berikut:
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/bercanda-dan-tertawa-tidak-boleh.html

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at

418. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Berkaitan dengan sholat jum’at, setelah sholat zuhur ada rawatib kalo setelah jumat itu rawatib juga ? Kalo saya selama ini niatkan sholat mutlak, bagaimana hukumnya. Mohon dikoreksi jika salah. Syukron

Jawaban:
Ada shalat sunnah rawatib setelah Jum’at, ada yang berpendapat empat raka’at ada pula yang berpendapat 2 raka’at, berdasarkan dalil-dalil berikut ini.

Dari Abdullah bin Umar
Radliyallaahu ‘Anhu pernah menggambarkan shalat sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam dalam perkataannya,
“Adalah beliau tidak pernah melaksanakan shalat (sunnah) sesudah Jum’at sehingga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat di rumahnya.” (HR. Muslim, no. 1461)

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mengerjakan sholat jum’at, maka sholatlah sesudahnya empat rakaat”. (HR. Muslim no. 881)

As-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata, “Adapun sesudah sholat jum’at, maka terdapat SUNNAH RAWATIB sekurang-kurangnya dua rakaat dan maksimum empat rakaat” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 13/387).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengata-kan, “Jika mengerjakan shalat sunnah di masjid, beliau mengerjakan empat rakaat. Dan jika me-ngerjakan shalat sunnah di rumahnya, maka beliau mengerjakannya dua rakaat.” (Dinukil oleh muridnya, Ibnul Qayyim di dalam kitab Zaadul Ma’aad, (I/440), dan dia mengatakan, “Hal tersebut ditunjuk-kan oleh beberapa hadits.”)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tuntunan-shalat-sunnah-rawatib.html

http://almanhaj.or.id/content/2167/slash/0/shalat-sunnah-qabliyah-jumat-meninggalkan-shalat-sunnah-badiyah-jumat/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Merayakan Hari Raya Tanggal 7 Syawal

417. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Apa hukumnya berhari raya pada 7 syawal ? Alasannya karena mereka telah menyempurnakan dengan berpuasa pada 6 hari dibulan syawal.

Jawaban:
Ust. Abu Yahya Badrusalam Lc

Ini adalah BID’AH.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah