Tj Puasanya Wanita Menyusui

373. BBG Al Ilmu – 4

Pertanyaan:
Afwan ustad ana mau tanya, Insya Allah Sekarang ana berpuasa tapi anak ana mencret, ana punya anak usianya masih 7 bulan. Ana sudah coba kasih susu formula tapi gak mau, dan bayi memang gak suka susu formula hanya asi. Ana harus bagaimana ?

Jawaban:
Jika anda ingin menyusukan kembali bayi anda, silahkan dan itu tidak membatalkan puasa anda. Syari’at Islam memang memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.

Namun penting diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya.

Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa.

Tambahan dari tim Tj:
Mungkin anda bisa membeli supplement pelancar ASI seperti ‘Milmor’ atau lainnya yang tersedia di apotek2 seperti Century dll. Dicoba berpuasa dulu dengan konsumsi supplement diatas pada malam hari.
والله أعلم بالصواب
Sumber:

Tj Wanita Menyusui

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tanda Haidh

372. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Ana mau tanya apakah wanita ketika menjelang haid ada keluar semacam cairan keputihan/flek berwarna cokelat tapi belum berupa darah haid, apakah masih bisa sholat/berpuasa ?

Jawaban:
Ust. Mukhsin Suaidi Lc

Yang kami ketahui setelah melihat beberapa keterangan cairan-cairan yang berwarna kuning atau coklat yang keluar sebelum keluarnya haidh tidaklah dianggap haidh sehingga wanita tersebut tetap boleh shalat dan berpuasa. Adapun yang warna nya putih kami tidak mengetahui hukumnya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Dan Bahaya Riba

371. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Ustad mohon dijelaskan lagi hukum dan bahaya nya riba.. Beserta dalil2 dan firman Allah tabarokta wa ta ala.. sukron

Jawaban:
Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun dan semua yang terlibat didalamnya dilaknati, berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur’a, dan As sunnah sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron: 130)

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275) 

Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah adalah dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).

Riba memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya. Diantaranya:

1) Mereka adalah individu yang secara alami memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya.

2) Riba merupakan akhlaq dan perbuatan musuh Allah, Yahudi.

3) Riba merupakan akhlak kaum jahiliyah.

4) Pelaku (baca: pemakan) riba akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.

5) Memakan riba menunjukkan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya. Hal ini menyebabkan kerugian di dunia dan akhirat.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dan-dampaknya-2.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Orang Yang Wafat Sebelum Ramadhan, Apakah Wajib Zakat Fitri

370. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Apakah orang yang meninggal dunia sebelum bulan Ramadhan tahun ini juga wajib di bayarkan zakat fitrahnya oleh ahli warisnya ?

Jawaban:
Tidak, karena wajibnya pembayaran zakat yaitu jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri.

Berdasarkan hadis Ibn Umar,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri setelah ramadhan…(HR. Bukhari).

Makna: “…fitri setelah ramadhan…” waktu fitrah Ramadhan terjadi ketika matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang menjumpai waktu ini maka dia wajib membayar zakat fitrah. Sehingga orang yang meninggal sebelum terbenamnnya matahari di hari terakhir Ramadhan, dia tidak wajib zakat. Demikian pula bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, juga tidak wajib zakat.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/panduan-bayar-zakat-fitrah-bagian-01/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Perbaiki Qalbu

Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله تعالى

Imam al-Hasan al-Bashri -Rahimahullah- pernah berkata kepada seorang: “Obati Qalbu (hati) mu! Karena Allah hanya butuh dari hambaNya Qalbu yang baik.

Imam ibnu Rajab dalam Jaami’ al-Uluum wal Hikaam 1/211 menjelaskan maksud ucapan ini,  maksudnya adalah yang Allah inginkan dan tuntut dari seorang Hamba adalah Qalbu yang baik.

Tidak akan baik Qalbu hingga benar-benar mengenal Allah, keagungan, kecintaa, rasa takut, segan, berharap dan tawakkal pada Allah dan semua ini telah memenuhi kalbunya. Inilah hakekat tauhid dan pengertian Laa Ilaaha Illallah”. Mari mengenal Allah lebih dekat dan penuhi kalbu kita dengan ilmu yang manfaat dan amal shalih! Semoga manfaat!

KLIK :
http://m.klikuk.com/perbaiki-qalbu/

Puasa Syawaal Sebelum Meng-Qodho Puasa Ramadhan


Ust. Firanda Andirja MA

Pertama : Tidak diragukan bahwa jika seorang telah berpuasa Ramadhan sebulan penuh tanpa ada hutangnya sama sekali lalu ia berpuasa 6 hari syawwal maka ia telah meraih keutamaan seakan-akan ia berpuasa setahun penuh (فكأنما صام الدهر)

Kedua : Demikian pula seseorang yang tatkala di bulan Ramadhan berhutang (berbuka) akan tetapi karena udzur, lalu ia mengqodho hutang puasanya tersebut sebelum berpuasa 6 hari di bulan Syawwal maka iapun juga seakan-akan berpuasa setahun penuh

Ibnu Muflih berkata : وَظَاهِرُهُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ صِيَامُهَا إِلَّا لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ، وَقَالَهُ أَحْمَدُ وَالْأَصْحَابُ، لَكِنَ ذَكَرَ فِي ” الْفُرُوعِ ” أَنَّ فَضِيلَتَهَا تَحْصُلُ لِمَنْ صَامَهَا وَقَضَاءَ رَمَضَانَ وَقَدْ أَفْطَرَه لِعُذْرٍ،

“Zohirnya tidaklah disunnahkan untuk syawwal kecuali jika bagi orang yang telah berpuasa Ramadhan…akan tetapi disebutkan di “Al-Furuu’” bahwasanya keutamaan puasa Syawwal tetap diperoleh bagi orang yang berpuasa syawwal dan telah mengqodo puasa ramadannya yang ia berhutang puasa karera udzur” (Al-Mubdi’ 3/49)

Ketiga: Akan tetapi bagaimana jika ia berpuasa syawwal sebelum mengqodo hutang puasa Ramadhannya?? maka ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Kenyataannya ternyata sebagian orang berudzur dan sulit untuk mengqodho’ seluruh hutang puasa Ramadhannya di bulan Syawwal, lantas apakah boleh ia berpuasa syawwal terlebih dahulu baru kemudian mengqodho’ hutang puasa Ramadhannya di bulan-bulan yang lainnya?? Contohnya : – Seorang wanita yang nifas tatkala bulan Ramadhan sehingga ia berhutang Ramadhan sebulan penuh dan ternyata baru bersih dan di bulan Syawwal – Seorang yang sakit di bulan Ramadhan sehingga tidak bisa berpuasa kecuali hanya beberapa hari – Seseorang yang bersafar karena ada tugas selama bulan Ramadhan sehingga tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan kecuali beberapa hari. – Seorang wanita yang hamil dan menyusui sehingga tidak bisa berpuasa Ramadhan Apakah mereka ini boleh berpuasa Syawwal sebelum mengqodlo hutang puasa Ramadhannya?? Ada dua pendapat dalam hal ini.

PENDAPAT PERTAMA : Menyatakan tidak bisa karena dzohir hadits من صام رمضان فأتبعه ستا من شوال (Barang siapa yang puasa Ramadhan LALU MENGIKUTKANNYA dengan puasa 6 hari di bulan Syawwal…)

PENDAPAT KEDUA : Boleh mereka berpuasa Syawwal sebelum mengqodlo hutang puasa Ramadhannya. Al-Bujairimi betkata

: قَوْلُهُ «ثُمَّ أَتْبَعَهُ» إلَخْ يُفِيدُ أَنَّ مَنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ لَمْ يَصُمْهَا وَأَنَّهَا لَا تَحْصُلُ قَبْلَ قَضَائِهِ، وَقَدْ يُقَالُ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ التَّقْدِيرِيَّةَ لِأَنَّهُ إذَا صَامَ رَمَضَانَ بَعْدَهَا وَقَعَ عَمَّا قَبْلَهَا تَقْدِيرًا، أَوْ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ الْمُتَأَخِّرَةَ كَمَا فِي نَفْلِ الْفَرَائِضِ التَّابِعِ لَهَا اهـ. فَيُسَنُّ صَوْمُهَا وَإِنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ، أَيْ بِعُذْرٍ؛ فَإِنْ تَعَدَّى بِفِطْرِهِ حَرُمَ عَلَيْهِ صَوْمُهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَأْخِيرِ الْقَضَاءِ الْفَوْرِيِّ وَتَفُوتُ بِفَوَاتِ شَوَّالٍ وَلَا تُقْضَى

“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Lalu ia mengikutkan puasa Ramadhannya dengan puasa enam hari Syawwal..” memberi faedah bahwasanya barang siapa yang berbuka di bulan Ramadhan dan tidak berpuasa bahwasanya ia tidak akan memperoleh keutamaan puasa Syawwal hingga ia mengqodho’ terlebih dahulu hutang puasa Ramadhannya. Dan dikatakan bahwasanya “At-Tab’iyyah” (mengikutkan) termasuk didalamnya “At-Taqdiriyah” (secara ditaqdirkan (dianggap telah berpuasa)) karena jika ia puasa Syawwal 6 hari lantas setelah itu iapun mengqodho’ hutang puasa Ramadhannya maka seakan akan dianggap akhirnya pun telah berpuasa penuh bulan Ramadhan sebelum ia berpuasa 6 hari Syawwal. Atau “at-Tab’iyyah” (mengikutkan) mencakup “Al-Mutaakkhiroh” (yang diakhirkan) yaitu mencakup puasa syawwal yang diakhirkan (sehingga dikerjakan diluar bulan syawwal) sebagaiamana sholat sunnah (rawatib) sholat fardu yang statusnya adalah pengikut sholat fardu. Jadi tetap disunnahkan puasa sunnah 6 hari Syawwal meskipun ia berbuka/berhutang puasa Ramadhan karena udzur. Akan tetapi jika ia berbuka di bulan Ramadhan tanpa udzur maka diharamkan baginya untuk puasa syawwal karena akan mengakibatkan terlambatnya ia mengqodho hutang puasa Ramadhannya yang harus segera dikerjakan. Dan jika ternyata setelah itu telah habis bulan Syawwal maka ia telah terluput dari puasa syawwal dan tidak bisa diqhodo puasa syawwalnya (misalnya dikerjakan pada bulan dzulqo’dah-pen)” (Hasyiyah Al-Bujairimi 2/406)

Dalil-dalil pendapat ini sebagai berikut :

Pertama : Mengqodho hutang puasa Ramadhan bukanlah kewajiban yang harus segera dilakukan akan tetapi waktunya lapang sebelum datang bulan Ramadhan tahun berikutnya. Sementara puasa syawwal waktunya terbatas hanya pada bulan syawwal

Kedua : Seseorang yang berpuasa Ramadhan lalu ia berbuka karena udzur, karena sakit atau haid dan nifas maka ia telah dikatakan telah berpuasa Ramadhan, dan ia juga telah meraih keutamaan berpuasa sebulan penuh, karena ia berbuka disebabkan udzur dan ia akan mengqodo diluar bulan Ramadhan. Bukankah terlalu banyak hadits yang menjelaskan tentang keutamaan berpuasa di bulan Ramadhan?, Perhatikan diantara keutamaan-keutamaan tersebut من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه “Barang siapa yang berpuasa bulan Ramadhan dengan keimanan dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” Apakah keutamaan-keutamaan tersebut hanya berlaku bagi orang yang berpuasa Ramadhan secara adaa’ tanpa ada batal sama sekali?. Tentu jawabannya adalah tidak, karena Allah telah mengizinkan orang yang berudzur untuk berbuka. Maka jika ia berpuasa dengan mengqodo hutangnya maka iapun tentu telah meraih keutamaan-keutamaan tersebut.

Ketiga : Aisyah radhiallahu ‘anhaa tidaklah beliau mengqodo hutang puasa Ramadhannya kecuali di bulan Sy’aban. Aisyah berkata كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَوْ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu untuk mengqodo’nya kecuali di bulan Sya’ban. Karena kesibukanku untuk melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” Tentunya sulit terbayangkan jika istri Nabi sekelas Aisyah tidak melaksanakan puasa-puasa sunnah yang sangat mulia, seperti puasa Asyura’, puasa hari Arafah, dan juga puasa syawwal??. kemungkinan beliau tetap berpuasa meskipun sebelum mengqodo puasa Ramadannya.

Keempat : para ulama telah menjelaskan sebab kenapa puasa ramadhan ditambah puasa 6 hari syawal sama dengan puasa setahun penuh? Hal ini sesuai dengan penjelasan bahwa satu kebaikan di sisi Allah bernilai 10 kebaikan. Karenanya jika seseorang berpuasa sebulan penuh ditambah 6 hari maka seakan-akan ia telah berpuasa setahun penuh ( 12 bulan) Seseorang yg berpuasa sebagian ramadan dengan adaa’ (pada waktunya yaitu di bulan ramadan) dan sebagiannya lagi diqodo karena udzur dan disertai puasa 6 hari syawwal maka jika ditinjau dari jumlah hari puasanya maka tetap ia berpuasa sebulan 6 hari. Karenanya sebagian ulama membolehkan orang yg menqodo puasa ramadhannya sebulan penuh di bulan syawwal maka ia boleh melaksanakan puasa syawwalnya di bulan dzulqo’dah, hal ini wallahu a’lam diantaranya karena memandang jumlah hari puasa.

Namun tulisan ini bukanlah bermaksud memotivasi seseorang menunda qodho puasa Ramadhan akan tetapi hanya menjelaskan hukum berpuasa syawwal sebelum mengqodo. Tentunya setelah kita sepakat bahwa segera mengqodo puasa itu yang terbaik, dan mengqodo sebelum puasa sunnah apapun adalah yg terbaik. Wallahu A’lam bis Showaab.

Akhlaq Mulia Terhadap Istri

Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata ;

“واعلم أن ليس حُسن الخلق مع المرأة كفَّ الأذى عنها، بل احتمال الأذى منها، والحلم عند طيشها وغضبها؛ اقتداءً برسول الله – صلى الله عليه وسلم – فقد كانت نساؤه تُراجعنه الكلام، وتَهجره الواحدة منهن يومًا إلى الليل”؛ ا.هـ.

“Ketahuilah bukanlah akhlak yang baik terhadap istri dengan menahan diri untuk tdk menyakitinya, akan tetapi akhlak yg mulia terhadap istri adalah bersabar terhadap gangguan istri, bijak dalam menghadapi ketidakstabilan dan kemarahan istri, dengan meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sungguh istri-istri beliau pernah membantah perkataan beliau, bahkan salah seorang istri beliau menghajar (ngambek dan tdk mengajak bicara) Nabi sehari semalam”
(Al-ihyaa 4/720)

 Ditulis oleh Ustadz Firanda Andirja MA حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Inilah Do’a-Do’a Keburukan Yang Dipanjatkan Oleh Husain Bin Ali Bin Abu Thalib Atas Para Penganuat Agama Syi’ah

Berikut ini akan disebutkan DOA-DOA KEBURUKAN yang dipanjatkan oleh Husain bin Abu Tholib radhiyallahu ‘anhuma (cucu Nabi) kepada Allah Ta’ala untuk orang-orang Syi’ah Kufah yang telah menipu dan mengkhianatinya sebelum ia dan sejumlah keluarganya dibunuh oleh mereka:

“اللهم إن متعتهم إلى حين ففرقهم فرقا (أي شيعا وأحزابا) واجعلهم طرائق قددا, و لا ترض الولاة عنهم أبدا, فإنهم دعونا لينصرونا, ثم عدوا علينا فقتلونا”

“Ya Allah, jika Engkau memberikan kepada mereka (orang-orang Syi’ah dan pengikutnya, pent) kenikmatan pada suatu waktu, maka cerai-beraikanlah mereka (menjadi kelompok-kelompok dan golongan-golongan), jadikanlah mereka menempuh jalan yang berbeda-beda, dan janganlah Engkau jadikan para pemimpin (kaum muslimin) merestui mereka selamanya, karena mereka telah mengundang kami untuk menolong kami, namun ternyata malah memusuhi kami dan membunuh kami! “.

(Lihat kitab-kitab referensi Syi’ah berikut: Al-Irsyaad karya Al-Mufiid, Hal.241, i’laamu Al-Waraa karya Ath-Thabrasi Hal.949, Dan Kasyfu Al-Ghummah II/18, 38).

Imam Husain bin Abu Tholib juga pernah mendoakan keburukan untuk mereka dengan mengatakan kepada mereka:

“Binasalah kalian! Tuhanku (Allah) akan membalas (perbuatan) kalian untuk membelaku (dan keluarga) di dunia dan di akhirat … kalian akan menghukum diri kalian sendiri dengan memukulkan pedang-pedang di atas tubuh dan wajah kalian, Dan kalian akan menumpahkan darah kalian sendiri. Kalian tidak akan mendapat keberuntungan di dunia dan tidak akan sampai kepada hajat (dan tujuan) kalian. Ketika kalian mati, maka Tuhanku telah menyiapkan azab (siksaan) untuk kalian di akhirat. Kalian akan menerima azab sebagaimana azab yang akan diterima oleh orang-orang kafir yang paling keras kekafirannya. “(Lihat Jilaa-u Al ‘Uyuun, karya Mullah Baqir Majlisi, hal.409).
.
Demikianlah DOA keburukan yang dipanjatkan Oleh Husain bin Ali bin Abu Tholib radhiyallahu anhu, cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan penghulu pemuda penduduk Surga untuk orang-orang Syi’ah yang terlaknat. Dan kita telah menyaksikan bahwa doa-doa beliau telah DIKABULKAN oleh ALLAH di dunia.

Semoga postingan ini bermanfaat bagi setiap pembaca, Dan dapat menyadarkan pemahaman kaum muslimin bahwa Orang-orang Syi’ah pada hakekatnya bukan dari golongan kaum muslimin, dan bukan pembela dan pengikut setia Imam Husain bin Ali bin Abu Tholib dan Ahlul Bait.

(Klaten, 27 Juni 2013)
Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Rintihan Shalat Malam

(Ust Firanda Andirja)

Bila sholat malam merintih..??
Seakan-akan sholat malam berkata :
“Akankah masa keemasanku akan berakhir….?”

Ramadan lalu…
betapa banyak orang berbondong-bondong mengejarku….
betapa bahagianya diriku saat itu…

akan tetapi…
Baru seminggu Ramadhan berlalu maka berbondong-bondong pula orang-orang meninggalkan aku…
mereka melupakan aku…
bahkan mereka pura-pura tidak mengenalku.
Lebih menyedihkan lagi…banyak diantara mereka yang di malam idhul fitri langsung mengusirku… satu rakaatpun tidak mereka kerjakan !!!

Apakah aku hanya dihargai dan dicari-cari tatkala di bulan Ramadhan..??
Lantas di sebelas bulan yang lain aku dicampakkan oleh mereka…??

Selengkapnya lihat di :
http://www.firanda.com/index.php/artikel/wejangan/242-rintihan-sholat-malam

– – – – -〜¤✽¤〜- – – – –

Zakat Adalah Untuk 8 Golongan

Tidak sah zakat itu dipergunakan untuk pembangunan masjid, sekolah, pesantren dan sejenisnya. Ia adalah harta zakat yg telah Allah bagikan untuk 8 golongan..

Arti fi sabilillah adalah untuk peperangan melawan musuh islam dalam pertempuran..

Baik zakat mal maupun fitrah.
Bahkan sebagian ulama mengkhususkan zakat fitrah buat fuqoro’ saja.

Jd yg jelas zakat itu untuk 8 golongan bukan buat pembangunan masjid atau sekolah. Krn bisa jd yg menggunakan sarana itu adalah orang kaya. Beda halnya dg sabilillah yakni peperangan.

Pantas saja para fuqoro’ tetep miskin.. Sebanya sarana uang zakat kesedot untu keperluan yg bukan haknya ada yg buat ini itu dg dalih sabilillah padahal bukan itu semua bukan yg dimaksud arti fi sabilillah..
Ditambah lagi masalah zakat bayak yg belum sadar kewajibannya.

 Ditulis oleh Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Menebar Cahaya Sunnah