Tj Apakah Boleh Berjabatan Tangan Dan Berpelukan Setelah Shalat Eid ?

383. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan berjabatan tangan dan berpelukan sambil memberi selamat setelah shalat ied ?

Jawaban:
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullah pernah ditanya hal ini dan beliau menjawab, “Perbuatan itu semua dibolehkan. Karena orang-orang tidaklah menjadikannya sebagai ibadah dan bentuk pendekatan diri pada Allah. Ini hanyalah dilakukan dalam rangka ‘adat (kebiasaan), memuliakan dan penghormatan. Selama itu hanyalah adat (kebiasaan) yang tidak ada dalil yang melarangnya, maka itu asalnya boleh. Sebagaimana para ulama katakan, ‘Hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Sedangkan ibadah itu terlarang dilakukan kecuali jika sudah ada petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya’.”
(Majmu’ Fatawa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 16/128)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3182-ucapan-selamat-di-hari-raya.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Silaturahim Memperpanjang Umur ?

382. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Apakah benar menyambung silaturahim memperpanjang umur ?

Jawaban:
Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjanjikan bahwa di antara buah dari silaturrahim adalah keluasan rizki dan umur yang panjang: “Barang siapa menginginkan untuk diluaskan rizkinya serta diundur ajalnya; hendaklah ia bersilaturrahim”. HR. Bukhari dan Muslim.

Hadits tadi seakan kontradiktif dengan firman Allah Ta’ala, Artinya: “Setiap umat mempunyai ajal. Apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun”. QS. Al-A’raf: 34.

Ada beberapa alternatif penafsiran yang ditawarkan para ulama untuk memadukan antara dua nas di atas. Antara lain:

Pertama: Pengunduran ajal merupakan kiasan dari keberkahan umur. Atau dengan kata lain, silaturrahmi menjadikan seseorang meraih taufik untuk berbuat ketaatan dan menjauhi maksiat; sehingga namanya tetap harum, walaupun telah meninggal dunia. Sehingga seakan-akan ia belum mati.

Kedua: Silaturrahim memang nyata benar-benar menambah umur dan mengundur ajal seseorang. Dan waktu ajal yang dimaksud dalam hadits di atas adalah apa yang tertulis dalam ‘catatan’ malaikat penganggung jawab umur. Sedangkan waktu ajal yang dimaksud dalam ayat adalah apa yang ada dalam ilmu Allah (lauh al-mahfuzh).

Misalnya: malaikat mendapat berita dari Allah bahwa umur fulan 100 tahun jika ia bersilaturrahim dan 60 tahun jika ia tidak bersilaturrahim. Dan Allah telah mengetahui apakah fulan tadi akan bersilaturrahim atau tidak. Waktu ajal yang ada dalam ilmu Allah inilah yang tidak akan ditunda maupun dipercepat, adapun waktu ajal yang ada di ilmu malaikat ini bisa diundur maupun diajukan.

Hal ini diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, Artinya:
“Allah menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki. Dan di sisi-Nya terdapat ummul kitab (Lauh al-Mahfuzh)”. Ar-Ra’du: 39.

Sumber:
Ust. Abdullah Zaen, Lc, MA
http://tunasilmu.com/memaknai-silaturahmi-2/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Pengertian Dan Batasan Bid’ah

381. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Ustadz mohon pencerahan tentang: Bid’ah, apa pengertian dan batasannya? Terima kasih

Jawaban:
Bid’ah menurut bahasa, diambil dari bida’ yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh.

Perbuatan bid’ah itu ada dua bagian :
[1] Perbuatan bid’ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah mubah.

[2] Perbuatan bid’ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)”. Dan di dalam riwayat lain disebutkan : “Artinya : Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak”

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/439/slash/0/pengertian-bidah-macam-macam-bidah-dan-hukum-hukumnya/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Masjid Melaksanakan Tarawih Dua kali

380. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Apakah boleh dalam satu masjid di adakan 2 kali sholat taraweh ? Seperti ditempat ana, ada beberapa orang setelah sholat isya mereka langsung pulang, sementara yang lain taraweh. Mereka pulang karena sudah berencana nantinya mereka akan melaksanakan sholat taraweh jam 2 malam secara berjamaah..Mohon nasehatnya ustadz..

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Jika ia memang punya niatan tarawih maka tidak apa2.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bertahun Tanpa Diberi Nafkah

379. BBG Al Ilmu – 371

Pertanyaan:
Afwan ustadz, ana punya adik wanita sudah berumah tangga selama 22 tahun, sejak anaknya usia 5 tahun sampai saat ini belum pernah memberikan nafkah lahir dan bathin untuk keluarga, apakah adik saya boleh meminta cerai kepada suaminya dengan alasan bukan karna materi tapi bathin ustadz, suaminya sudah jauh dari agama ( tidak berani menyebutkan keburukan ). mohon nasehatnya ustadz.syukron

Jawaban:
Ust. Mukhsin Suaidi Lc

Boleh meminta cerai kepada laki-laki tersebut karena istri tidak memperoleh haknya dalam waktu yang lama.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Zakat Diberikan Kepada Yang Merasa Mampu

378. BBG Al Ilmu – 319

Pertanyaan:
Apa hukumnya mendapatkan pemberian zakat mal dari yang memberikan zakat, sementara yang diberikan zakat merasa mampu ? Ketika uang dikembalikan kepada pemberi zakat, si pemberi zakat memaksa untuk menerima (pemberi zakat menolak untuk menerima kembali uangnya tsb) . Syukron ustadz .

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Kalau dia merasa mampu, kasihkan saja kepada orang yang lebih membutuhkan. (Faqir miskin).
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bolehkah Shalat Tarawih Sendiri ?

377. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Afwan, tolong dijelaskan Apakah sholat tarawih bisa dikerjakan sendiri apa tidak ? Disertai juga dengan dalil2 serta Hukum sholat tarawih itu sendiri…

Jawaban:
Shalat tarawih adalah shalat yang hukumnya sunnah berdasarkan kesepakatan para ulama. Shalat tarawih merupakan shalat malam atau di luar Ramadhan disebut dengan shalat tahajud. Shalat malam merupakan ibadah yang utama di bulan Ramadhan untuk mendekatkan diri pada Allah Ta’ala. Ibnu Rajab rahimahullah dalam Lathoif Al Ma’arif berkata, “Ketahuilah bahwa seorang mukmin di bulan Ramadhan memiliki dua jihadun nafs (jihad pada jiwa) yaitu jihad di siang hari dengan puasa dan jihad di malam hari dengan shalat malam. Barangsiapa yang menggabungkan dua ibadah ini, maka ia akan mendapati pahala yang tak hingga.”

Dalam Fatwanya, Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia (ketika itu ketuanya adalah
Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah) mengatakan:
 
“…Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah tarawih-, maka dia menunaikannya SENDIRIAN. Adapun shalat tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid.

Sudah sepantasnya setiap muslim mendirikan shalat tarawih tersebut secara berjama’ah dan terus melaksanakannya hingga imam salam. Karena siapa saja yang shalat tarawih hingga imam selesai, ia akan mendapat pahala shalat semalam penuh. Padahal ia hanya sebentar saja mendirikan shalat di waktu malam. Sungguh inilah karunia besar dari Allah Ta’ala. Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Barangsiapa yang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dicatat seperti melakukan shalat semalam penuh.” (HR. Tirmidzi no. 806, shahih menurut Syaikh Al Albani)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tuntunan-shalat-tarawih.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Zakat Untuk Pengurus Panti Asuhan

376. BBG Al Ilmu – 391

Pertanyaan:
Afwan, ada seorang muzakki memberikan zakat malnya disebuah panti asuhan, bolehkah harta tersebut diberikan kepada para pengasuh panti sebagai infak/gaji mereka.. Dan perlu diketahui anak2 yang ada dipanti itu dapat bantuan juga seperti uang tunai, sembako, pakaian layak pakai dll.. Mohon penjelasnnya. Syukran..

Jawaban:
Ust. Ali Basuki Lc

Zakat dibagikan kepada 8 golongan, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (at-taubah: 60)

Sekiranya pengurus panti asuhan tersebut termasuk orang yang tersebut dalam ayat diatas maka boleh menerima.

Hal yang perlu diperhatikan, zakat mal hendaknya diberikan dalam bentuk mal/harta dan zakat beda dengan gaji/upah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Ucapan Hari Raya Yang Tidak Ada Dalilnya

375. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Apakah boleh mengucapkan “kullu ‘amin wa antum bi khairin” pada hari raya dan bagaimana dengan ucapan “minal aidin wal faizin” ? Mohon penjelasannya.

Jawaban:
Syekh Ali bin Hasan Al-Halabi mengatakan (Ahkamul Idain, hlm. 62),
“…Adapun ucapan sebagian orang, ‘Kullu ‘amin wa antum bi khairin‘ atau semacamnya adalah ucapan yang tertolak, tidak bisa diterima. Bahkan, ini termasuk dalam larangan dalam firman Allah:
‘Apakah kalian hendak mengganti sesuatu yang baik dengan sesuatu yang lebih buruk ?‘”

Yang semisal dengan ini adalah ucapan yang tersebar di Indonesia, “Minal aidin wal faizin.” Ucapan ini tidak diriwayatkan dari para sahabat maupun ulama setelahnya. Ini hanyalah ucapan penyair di masa periode Al-Andalusi, yang bernama “Shafiyuddin Al-Huli”, ketika dia membawakan syair yang konteksnya mengkisahkan dendang wanita di hari raya. (Dawawin Asy-Syi’ri Al-’Arabi ‘ala Marri Al-Ushur, 19:182)

Oleh karena itu, tidak selayaknya semacam ini diikuti dan dijadikan kebiasaan.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/ucapan-selamat-idul-fitri/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Ada Sunnahnya Mengucapkan Selamat Hari Raya ?

374. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Apakah disunnahkan mengucapkan selamat dan maaf di hari idul fitri, mohon nasehatnya.

Jawaban:
Syaikh-ul Islam Ibnu Taymiyah rahimahullah pernah ditanya perkara ini dan jawaban beliau:
“…Ucapan TAQABBALALLAHU MINNA WA MINKA atau ucapan AHALAHULLAHU ‘ALAIKA
أحَاله الله ُعَلَيْكَ
yang dijadikan sebagai ucapan selamat hari raya yang diucapkan ketika saling berjumpa SEPULANG shalat hari raya adalah ucapan yang diriwayatkan dari sejumlah shahabat bahwa mereka melakukannya.

Akan tetapi Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului untuk mengucapkan selamat hari raya namun jika ada yang memberi ucapan selamat hari raya kepadaku maka pasti akan aku jawab”. Beliau mengatakan
demikian karena menjawab penghormatan hukumnya wajib sedangkan memulai mengucapkan selamat hari raya bukanlah sunnah Nabi yang diperintahkan, bukan pula hal yang terlarang.

Siapa yang memulai mengucapkan selamat hari raya dia memiliki teladan dari para ulama dan yang tidak mau memulai juga memiliki teladan dari kalangan ulama…”.
(Majmu Fatawa jilid 24 hal 233).

والله أعلم بالصواب
Sumber:

Ucapan Selamat Hari Raya

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah