Tj Hukum Membaca Al Qur’an Tanpa Wudhu

393. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Bolehkan membaca Al Qur’an tanpa wudhu ?

Jawaban:
Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an secara hafalan bagi orang yang berhadats besar maupun kecil. Sedangkan untuk menyentuh mushaf, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Untuk menyentuh mushaf Al Qur’an disyaratkan harus bersih dari hadats besar dan hadats kecil menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat yang sejalan dengan Al Qur’an, sunnah dan pendapat Salman (Al Farisi), Saad bin Abi Waqqash dan shahabat yang lain” (Majmu Fatawa 26/200).

Bagaimana dengan menyentuh mushaf Al Qur’an dengan pembatas ketika berhadats ? terdapat perselisihan di antara para ulama. Namun yang tepat adalah dibolehkannya menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats dengan menggunakan pembatas selama pembatas tersebut bukan bagian dari mushaf (artinya: tidak dibeli beserta mushaf seperti sampul). Contoh: sarung tangan. Karena larangan yang dimaksud adalah larangan menyentuh mushaf secara langsung. Sedangkan jika menggunakan pembatas, maka yang disentuh adalah pembatasnya dan bukan mushafnya. Demikian pendapat yang dipilih oleh ulama Hambali.(Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/5697).

Bagaimana dengan HP atau peralatan lainnya, yang berisi konten Al-Quran ?

Benda2 ini tidak bisa dihukumi sebagai mushaf. Karena teks Al-Quran pada peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al-Quran ketika dibuka. Bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran. Boleh juga membaca Al-Quran dengan memegang alat semacam ini, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3137-menyentuh-mushaf-al-quran-bagi-orang-yang-berhadats.html

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-membaca-al-quran-di-hp-tanpa-wudhu/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Jual Beli Saham

392. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Apa hukum jual beli saham ?

Jawaban:
Ust. M Arifin Badri MA

Al-Majma’ al-Fiqhy di bawah Rabithah Alam Islami telah membahas masalah ini dan keputusannya:

1. Hukum dasar perniagaan adalah halal dan mubah, maka mendirikan perusahaan publik yang bertujuan dan bergerak dalam hal yang mubah dibolehkan menurut syariat.

2. Tidak diperselisihkan akan keharaman ikut serta menanam saham pada perusahaan2 yang tujuan utamanya diharamkan, misalnya bergerak dalam transaksi riba, atau memproduksi barang2 haram, atau memperdagangkannya.

3. Muslim tidak boleh membeli saham perusahaan yang sebagian usahanya menjalankan praktik riba, sedangkan ia (pembeli) mengetahui akan hal itu.

4. Bila saat membeli saham ia tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjalankan transaksi riba, lalu dikemudian hari ia mengetahuinya, maka ia wajib untuk keluar dari perusahaan tersebut.

Keharaman membeli saham perusahaan tersebut telah jelas, berdasarkan keumuman dalil2 al-Quran dan as-Sunnah yang mengharamkan riba. Dengan membeli saham perusahaan yang menjalankan transaksi riba sedangkan pembelinya tahu akan hal itu, berarti pembeli telah ikut andil dalam transaksi riba. Itu karena saham merupakan bagian dari modal perusahaan, sehingga pemiliknya ikut memiliki sebagian dari aset perusahaan. Sehingga seluruh harta yang dipiutangkan oleh perusahaan dengan mewajibkan bunga atau yang harta dihutang oleh perusahaan dengan ketentuan membayar bunga, maka pemilik saham telah memiliki bagian dan andil darinya. Hal ini disebabkan orang-orang (pelaksana perusahaan-pen) yang menghutangkan atau menerima piutang dengan ketentuan membayar bunga, sebenarnya adalah perwakilan dari pemilik saham, dan mewakilkan seseorang untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan hukumnya tidak boleh.

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/jual-beli-saham/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Melatunkan Tahrim

391. BBG Al Ilmu – 69

Pertanyaan:
Apa hukumnya melantunkan tahrim sebelum adzan shubuh ?

Jawaban:
Ust. Abu Riyadl Lc

Ya arhamaarohimiin irhamana… Itu doa bagus tapi sayangnya doa tersebut dikhususkan ketika menjelang mau shubuh dengan harapan dapat rahmat tertentu dari Allah karena diucapkan sebelum fajar (kata kyai).

Maka bisa kita katakan: mana dalilnya amalan itu anda lakukan sebelum shubuh agar dapat ini dan itu?

Ditambah pula bacaan ya arhama rohimin bukan hanya itu saja namun ditambahi tawasul dimulanya dengan sifat Allah. Namun seterusnya tawasul dengan nabi dll..

Maka tidak diragukan lagi atas kebid’ahannya dan ke keliruan pelaku tersebut. Walau dengan niat kebaikan.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Syarat Nikah

390. BBG Al Ilmu – 5

Pertanyaan:
Ustadz mau nanya, syarat nikah itu apa aja ya ? Terus kalo orang tua nikahkan anak perempuannya hanya ada ( calon laki – calon wanita ) tanpa pihak mudin KUA apakah syah ? Bagaiamana orang tua itu harus melafadzkan ?

Jawaban:
Ust. Syafiq Riza Basalamah MA

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya:
1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar
5. Ijab Qabul

Tanpa ada mudin sah2 aja, namun setelah itu dicatat di KUA. 

Mengenai lafadz aqad nikah dalam bahasa arab adalah sebagai berikut:

Ya “Fulan bin Fulan” (nama calon suami) uzawwijuka ‘alaa ma amarollohu min imsakin bima’rufin au tasriihim bi ihsanin, ya “fulan bin fulan” (jawab: na’am/labbaik) ankahtuka wa zawwaj-tuka makhthubataka “fulanah binti fulan” (nama calon istri) bi mahri …… (sebutkan maharnya)… haalan

Jawaban (calon suami):
Qobiltu nikaahahaa wa tazwiijahaa bil mahril madz-kuur haalan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
Ust. Syafiq Riza Basalamah MA

http://almanhaj.or.id/content/3230/slash/0/syarat-rukun-dan-kewajiban-dalam-aqad-nikah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Kapan Mulai Puasa Syawwaal ?

389. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Afwan, sejak kapan kita bisa memulai Puasa di Bulan Syawal soalnya Ada Fenomena yang banyak berkembang di Masyrakat bahwa penamaan Lebaran sampai dengan 7 hari… Mohon penjelasannya !!!

Jawaban:
Ibnu Rajab mengatakan, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak dimakruhkan puasa pada hari kedua setelah hari raya (tanggal 2 Syawal). Ini sebagaimana diisyaratkan dalam hadis dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang, ‘Jika kamu sudah selesai berhari raya, berpuasalah.’ (H.R. Ahmad, no. 19852).” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 385).

Mengenai fenomena lebaran 7 hari, mohon maaf, kami kurang mengetahuinya secara pasti.

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/tuntunan-puasa-syawal/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Jama’ Taqdim Dan Jama’ Takhir

388. BBG Al Ilmu – 391

Pertanyaan:
Bisa dijelaskan apa itu jama’ takhir atau jama’ taqdim, bagaimana tata caranya, apa hukumnya ?

Jawaban:
Menjama’ shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan ‘Isya’) dan dikerjakan dalam waktu salah satunya.

Jama’ taqdim adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat pertama, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Dhuhur, Maghrib dan ‘Isya’ dikerjakan dalam waktu Maghrib. Jama’ taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik.

Adapun jama’ ta’khir adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat kedua, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Ashar, Maghrib dan ‘Isya’dikerjakan dalam waktu, Isya’. Jama’ ta’khir menurut sebagian ‘ulama boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak berurutan akan tetapi yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahuhu alaihi wa’ala alihi wasallam. (Fatawa Muhimmah, Syaikh Bin Baz 93-94).

Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya – baik musafir atau bukan- namun tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja. (Fiqhus Sunnah 1/316-317).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0/seputar-hukum-shalat-jama-dan-qashar/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membongkar Keramik Di Kuburan

387. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Apakah setelah tahu bahwa kuburan tidak boleh dikeramik, maka apakah kita wajib membongkar keramik kuburan keluarga kita yang sudah meninggal ? Syukron

Jawaban:
Ust. Abu Yahya Badrusalam Lc

Jika kita mampu membongkar keramik kuburannya tanpa menimbulkan mudharat, maka wajib dilakukan.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Jawaban Taqobbalallahu Minna Wa Minkum

386. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Bagaimana menjawab ucapan Taqobbalallahu Minna Wa Minkum ?

Jawaban:
Dijawab dengan jawaban yang sama sebagaimana terdapat dalam riwayat berikut:

1. Dari Habib bin Umar Al-Anshari; bapaknya bercerita kepadanya bahwa beliau bertemu dengan –shahabat– Watsilah radhiallahu ‘anhu ketika hari raya, maka aku ucapkan kepadanya, “Taqabbalallahu minna wa minkum,” kemudian beliau (Watsilah) menjawab, “Taqabbalallahu minna wa minkum.” (H.r. Ad-Daruquthni dalam Mu’jam Al-Kabir)

2. Dari Adham, mantan budak Umar bin Abdul Aziz; beliau mengatakan, “Ketika hari raya, kami menyampaikan ucapan kepada Umar bin Abdul Aziz, ‘Taqabbalallahu minna wa minkum, wahai Amirul Mukminin.’ Maka beliau pun menjawab dengan ucapan yang sama dan beliau tidak mengingkarinya.” (H.R. Al-Baihaqi)

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/ucapan-selamat-di-hari-raya/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Puasa Sunnah Lain Saat Puasa Daud

385. BBG Al Ilmu – 307

Pertanyaan:
Terkait puasa Daud, apakah puasa senin-kamis, tiga hari ditiap bulan dan semacamnya tidak perlu dijalankan ? Artinya cukup satu hari puasa dan satu hari tdk saja dan seterusnya. Syukron katsiron ya akhi…) Saya perlu sekali keterangan ini)

Jawaban:
Puasa Senin-Kamis, puasa 3 hari di bulan hijriah adalah termasuk macam2 puasa sunnah dan silahkan dipilih mana yang mampu dijalankan dan tidak merasa sulit ketika melakukannya.

Diantara puasa2 sunnah ini yang terbaik memang adalah puasa Daud, yaitu sehari puasa dan sehari tidak (kecuali jika berepatan dengan hari2 yang kita terlarang puasa), sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits shahih diantaranya dari Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits yang panjang : “…tidak ada puasa yang lebih utama dari itu (puasa nabi Daud as)” (HR Bukhari/3418 dan Msulim/1159).

Namun syaikh Al Utsaimin rahimahullah mengingatkan mereka yang akan menjalankan puasa Daud agar “…jangan sampai ia melakukan puasa ini sampai membuatnya meninggalkan amalan yang disyari’atkan lainnya dan belajar ilmu, karena masih banyak ibadah lain yang mesti dilakukan. Jika memperbanyak puasa malah membuat jadi lemas, maka sudah sepantasnya tidak memperbanyak puasa…” (Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin 3/470)

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-
islam/puasa/3112-8-macam-puasa-sunnah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Puasa Ramadhan Namun Tidak Tarawih

384. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Ustad mau tanya. Apa hukum dan akibatnya seorang muslim di bulan Ramadhan sama sekali tidak pernah tergerak melaksanakan shalat tarawih ? Tapi puasa nya ok/jalan terus syukron ustad

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc
Syahadat , sholat lima waktu, zakat, puasa dst merupakan pondasi Islam yang wajib di kerjakan. Selain kewajiban didalam syariat islam ada yang nama nya sunnah, berfungsi sebagai pelengkap amal wajib. Karena pasti dalam menjalankan kewajiban ada saja yang tidak sempurna, maka di lengkapi sunnah tersebut.

Demikian pula dengan puasa wajib yang Allah wajibkan, disana ada pelengkap nya ,
Nabi صلى الله عليه وسلم mensunnahkan Qiyam tarawih. Maka seyogya nya muslim yang taat menjalankan sunnah tersebut agar kelak dapat syafaat Nabi صلى الله عليه وسلم.
Hendaknya terus di nasihatkan, smoga hati nya terbuka untuk menerima hidayah.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah