Tj Hukum Jual Beli Saham

392. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Apa hukum jual beli saham ?

Jawaban:
Ust. M Arifin Badri MA

Al-Majma’ al-Fiqhy di bawah Rabithah Alam Islami telah membahas masalah ini dan keputusannya:

1. Hukum dasar perniagaan adalah halal dan mubah, maka mendirikan perusahaan publik yang bertujuan dan bergerak dalam hal yang mubah dibolehkan menurut syariat.

2. Tidak diperselisihkan akan keharaman ikut serta menanam saham pada perusahaan2 yang tujuan utamanya diharamkan, misalnya bergerak dalam transaksi riba, atau memproduksi barang2 haram, atau memperdagangkannya.

3. Muslim tidak boleh membeli saham perusahaan yang sebagian usahanya menjalankan praktik riba, sedangkan ia (pembeli) mengetahui akan hal itu.

4. Bila saat membeli saham ia tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjalankan transaksi riba, lalu dikemudian hari ia mengetahuinya, maka ia wajib untuk keluar dari perusahaan tersebut.

Keharaman membeli saham perusahaan tersebut telah jelas, berdasarkan keumuman dalil2 al-Quran dan as-Sunnah yang mengharamkan riba. Dengan membeli saham perusahaan yang menjalankan transaksi riba sedangkan pembelinya tahu akan hal itu, berarti pembeli telah ikut andil dalam transaksi riba. Itu karena saham merupakan bagian dari modal perusahaan, sehingga pemiliknya ikut memiliki sebagian dari aset perusahaan. Sehingga seluruh harta yang dipiutangkan oleh perusahaan dengan mewajibkan bunga atau yang harta dihutang oleh perusahaan dengan ketentuan membayar bunga, maka pemilik saham telah memiliki bagian dan andil darinya. Hal ini disebabkan orang-orang (pelaksana perusahaan-pen) yang menghutangkan atau menerima piutang dengan ketentuan membayar bunga, sebenarnya adalah perwakilan dari pemilik saham, dan mewakilkan seseorang untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan hukumnya tidak boleh.

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/jual-beli-saham/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.