Tj Jama’ Taqdim Dan Jama’ Takhir

388. BBG Al Ilmu – 391

Pertanyaan:
Bisa dijelaskan apa itu jama’ takhir atau jama’ taqdim, bagaimana tata caranya, apa hukumnya ?

Jawaban:
Menjama’ shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan ‘Isya’) dan dikerjakan dalam waktu salah satunya.

Jama’ taqdim adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat pertama, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Dhuhur, Maghrib dan ‘Isya’ dikerjakan dalam waktu Maghrib. Jama’ taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik.

Adapun jama’ ta’khir adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat kedua, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Ashar, Maghrib dan ‘Isya’dikerjakan dalam waktu, Isya’. Jama’ ta’khir menurut sebagian ‘ulama boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak berurutan akan tetapi yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahuhu alaihi wa’ala alihi wasallam. (Fatawa Muhimmah, Syaikh Bin Baz 93-94).

Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya – baik musafir atau bukan- namun tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja. (Fiqhus Sunnah 1/316-317).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0/seputar-hukum-shalat-jama-dan-qashar/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membongkar Keramik Di Kuburan

387. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Apakah setelah tahu bahwa kuburan tidak boleh dikeramik, maka apakah kita wajib membongkar keramik kuburan keluarga kita yang sudah meninggal ? Syukron

Jawaban:
Ust. Abu Yahya Badrusalam Lc

Jika kita mampu membongkar keramik kuburannya tanpa menimbulkan mudharat, maka wajib dilakukan.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Jawaban Taqobbalallahu Minna Wa Minkum

386. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Bagaimana menjawab ucapan Taqobbalallahu Minna Wa Minkum ?

Jawaban:
Dijawab dengan jawaban yang sama sebagaimana terdapat dalam riwayat berikut:

1. Dari Habib bin Umar Al-Anshari; bapaknya bercerita kepadanya bahwa beliau bertemu dengan –shahabat– Watsilah radhiallahu ‘anhu ketika hari raya, maka aku ucapkan kepadanya, “Taqabbalallahu minna wa minkum,” kemudian beliau (Watsilah) menjawab, “Taqabbalallahu minna wa minkum.” (H.r. Ad-Daruquthni dalam Mu’jam Al-Kabir)

2. Dari Adham, mantan budak Umar bin Abdul Aziz; beliau mengatakan, “Ketika hari raya, kami menyampaikan ucapan kepada Umar bin Abdul Aziz, ‘Taqabbalallahu minna wa minkum, wahai Amirul Mukminin.’ Maka beliau pun menjawab dengan ucapan yang sama dan beliau tidak mengingkarinya.” (H.R. Al-Baihaqi)

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/ucapan-selamat-di-hari-raya/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Puasa Sunnah Lain Saat Puasa Daud

385. BBG Al Ilmu – 307

Pertanyaan:
Terkait puasa Daud, apakah puasa senin-kamis, tiga hari ditiap bulan dan semacamnya tidak perlu dijalankan ? Artinya cukup satu hari puasa dan satu hari tdk saja dan seterusnya. Syukron katsiron ya akhi…) Saya perlu sekali keterangan ini)

Jawaban:
Puasa Senin-Kamis, puasa 3 hari di bulan hijriah adalah termasuk macam2 puasa sunnah dan silahkan dipilih mana yang mampu dijalankan dan tidak merasa sulit ketika melakukannya.

Diantara puasa2 sunnah ini yang terbaik memang adalah puasa Daud, yaitu sehari puasa dan sehari tidak (kecuali jika berepatan dengan hari2 yang kita terlarang puasa), sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits shahih diantaranya dari Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits yang panjang : “…tidak ada puasa yang lebih utama dari itu (puasa nabi Daud as)” (HR Bukhari/3418 dan Msulim/1159).

Namun syaikh Al Utsaimin rahimahullah mengingatkan mereka yang akan menjalankan puasa Daud agar “…jangan sampai ia melakukan puasa ini sampai membuatnya meninggalkan amalan yang disyari’atkan lainnya dan belajar ilmu, karena masih banyak ibadah lain yang mesti dilakukan. Jika memperbanyak puasa malah membuat jadi lemas, maka sudah sepantasnya tidak memperbanyak puasa…” (Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin 3/470)

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-
islam/puasa/3112-8-macam-puasa-sunnah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Puasa Ramadhan Namun Tidak Tarawih

384. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Ustad mau tanya. Apa hukum dan akibatnya seorang muslim di bulan Ramadhan sama sekali tidak pernah tergerak melaksanakan shalat tarawih ? Tapi puasa nya ok/jalan terus syukron ustad

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc
Syahadat , sholat lima waktu, zakat, puasa dst merupakan pondasi Islam yang wajib di kerjakan. Selain kewajiban didalam syariat islam ada yang nama nya sunnah, berfungsi sebagai pelengkap amal wajib. Karena pasti dalam menjalankan kewajiban ada saja yang tidak sempurna, maka di lengkapi sunnah tersebut.

Demikian pula dengan puasa wajib yang Allah wajibkan, disana ada pelengkap nya ,
Nabi صلى الله عليه وسلم mensunnahkan Qiyam tarawih. Maka seyogya nya muslim yang taat menjalankan sunnah tersebut agar kelak dapat syafaat Nabi صلى الله عليه وسلم.
Hendaknya terus di nasihatkan, smoga hati nya terbuka untuk menerima hidayah.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Boleh Berjabatan Tangan Dan Berpelukan Setelah Shalat Eid ?

383. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan berjabatan tangan dan berpelukan sambil memberi selamat setelah shalat ied ?

Jawaban:
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullah pernah ditanya hal ini dan beliau menjawab, “Perbuatan itu semua dibolehkan. Karena orang-orang tidaklah menjadikannya sebagai ibadah dan bentuk pendekatan diri pada Allah. Ini hanyalah dilakukan dalam rangka ‘adat (kebiasaan), memuliakan dan penghormatan. Selama itu hanyalah adat (kebiasaan) yang tidak ada dalil yang melarangnya, maka itu asalnya boleh. Sebagaimana para ulama katakan, ‘Hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Sedangkan ibadah itu terlarang dilakukan kecuali jika sudah ada petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya’.”
(Majmu’ Fatawa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 16/128)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3182-ucapan-selamat-di-hari-raya.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Silaturahim Memperpanjang Umur ?

382. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Apakah benar menyambung silaturahim memperpanjang umur ?

Jawaban:
Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjanjikan bahwa di antara buah dari silaturrahim adalah keluasan rizki dan umur yang panjang: “Barang siapa menginginkan untuk diluaskan rizkinya serta diundur ajalnya; hendaklah ia bersilaturrahim”. HR. Bukhari dan Muslim.

Hadits tadi seakan kontradiktif dengan firman Allah Ta’ala, Artinya: “Setiap umat mempunyai ajal. Apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun”. QS. Al-A’raf: 34.

Ada beberapa alternatif penafsiran yang ditawarkan para ulama untuk memadukan antara dua nas di atas. Antara lain:

Pertama: Pengunduran ajal merupakan kiasan dari keberkahan umur. Atau dengan kata lain, silaturrahmi menjadikan seseorang meraih taufik untuk berbuat ketaatan dan menjauhi maksiat; sehingga namanya tetap harum, walaupun telah meninggal dunia. Sehingga seakan-akan ia belum mati.

Kedua: Silaturrahim memang nyata benar-benar menambah umur dan mengundur ajal seseorang. Dan waktu ajal yang dimaksud dalam hadits di atas adalah apa yang tertulis dalam ‘catatan’ malaikat penganggung jawab umur. Sedangkan waktu ajal yang dimaksud dalam ayat adalah apa yang ada dalam ilmu Allah (lauh al-mahfuzh).

Misalnya: malaikat mendapat berita dari Allah bahwa umur fulan 100 tahun jika ia bersilaturrahim dan 60 tahun jika ia tidak bersilaturrahim. Dan Allah telah mengetahui apakah fulan tadi akan bersilaturrahim atau tidak. Waktu ajal yang ada dalam ilmu Allah inilah yang tidak akan ditunda maupun dipercepat, adapun waktu ajal yang ada di ilmu malaikat ini bisa diundur maupun diajukan.

Hal ini diisyaratkan dalam firman Allah Ta’ala, Artinya:
“Allah menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki. Dan di sisi-Nya terdapat ummul kitab (Lauh al-Mahfuzh)”. Ar-Ra’du: 39.

Sumber:
Ust. Abdullah Zaen, Lc, MA
http://tunasilmu.com/memaknai-silaturahmi-2/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Pengertian Dan Batasan Bid’ah

381. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Ustadz mohon pencerahan tentang: Bid’ah, apa pengertian dan batasannya? Terima kasih

Jawaban:
Bid’ah menurut bahasa, diambil dari bida’ yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh.

Perbuatan bid’ah itu ada dua bagian :
[1] Perbuatan bid’ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah mubah.

[2] Perbuatan bid’ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)”. Dan di dalam riwayat lain disebutkan : “Artinya : Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak”

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/439/slash/0/pengertian-bidah-macam-macam-bidah-dan-hukum-hukumnya/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Masjid Melaksanakan Tarawih Dua kali

380. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Apakah boleh dalam satu masjid di adakan 2 kali sholat taraweh ? Seperti ditempat ana, ada beberapa orang setelah sholat isya mereka langsung pulang, sementara yang lain taraweh. Mereka pulang karena sudah berencana nantinya mereka akan melaksanakan sholat taraweh jam 2 malam secara berjamaah..Mohon nasehatnya ustadz..

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Jika ia memang punya niatan tarawih maka tidak apa2.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bertahun Tanpa Diberi Nafkah

379. BBG Al Ilmu – 371

Pertanyaan:
Afwan ustadz, ana punya adik wanita sudah berumah tangga selama 22 tahun, sejak anaknya usia 5 tahun sampai saat ini belum pernah memberikan nafkah lahir dan bathin untuk keluarga, apakah adik saya boleh meminta cerai kepada suaminya dengan alasan bukan karna materi tapi bathin ustadz, suaminya sudah jauh dari agama ( tidak berani menyebutkan keburukan ). mohon nasehatnya ustadz.syukron

Jawaban:
Ust. Mukhsin Suaidi Lc

Boleh meminta cerai kepada laki-laki tersebut karena istri tidak memperoleh haknya dalam waktu yang lama.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah