Tj Zakat Diberikan Kepada Yang Merasa Mampu

378. BBG Al Ilmu – 319

Pertanyaan:
Apa hukumnya mendapatkan pemberian zakat mal dari yang memberikan zakat, sementara yang diberikan zakat merasa mampu ? Ketika uang dikembalikan kepada pemberi zakat, si pemberi zakat memaksa untuk menerima (pemberi zakat menolak untuk menerima kembali uangnya tsb) . Syukron ustadz .

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Kalau dia merasa mampu, kasihkan saja kepada orang yang lebih membutuhkan. (Faqir miskin).
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bolehkah Shalat Tarawih Sendiri ?

377. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Afwan, tolong dijelaskan Apakah sholat tarawih bisa dikerjakan sendiri apa tidak ? Disertai juga dengan dalil2 serta Hukum sholat tarawih itu sendiri…

Jawaban:
Shalat tarawih adalah shalat yang hukumnya sunnah berdasarkan kesepakatan para ulama. Shalat tarawih merupakan shalat malam atau di luar Ramadhan disebut dengan shalat tahajud. Shalat malam merupakan ibadah yang utama di bulan Ramadhan untuk mendekatkan diri pada Allah Ta’ala. Ibnu Rajab rahimahullah dalam Lathoif Al Ma’arif berkata, “Ketahuilah bahwa seorang mukmin di bulan Ramadhan memiliki dua jihadun nafs (jihad pada jiwa) yaitu jihad di siang hari dengan puasa dan jihad di malam hari dengan shalat malam. Barangsiapa yang menggabungkan dua ibadah ini, maka ia akan mendapati pahala yang tak hingga.”

Dalam Fatwanya, Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia (ketika itu ketuanya adalah
Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah) mengatakan:
 
“…Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah tarawih-, maka dia menunaikannya SENDIRIAN. Adapun shalat tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid.

Sudah sepantasnya setiap muslim mendirikan shalat tarawih tersebut secara berjama’ah dan terus melaksanakannya hingga imam salam. Karena siapa saja yang shalat tarawih hingga imam selesai, ia akan mendapat pahala shalat semalam penuh. Padahal ia hanya sebentar saja mendirikan shalat di waktu malam. Sungguh inilah karunia besar dari Allah Ta’ala. Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Barangsiapa yang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dicatat seperti melakukan shalat semalam penuh.” (HR. Tirmidzi no. 806, shahih menurut Syaikh Al Albani)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tuntunan-shalat-tarawih.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Zakat Untuk Pengurus Panti Asuhan

376. BBG Al Ilmu – 391

Pertanyaan:
Afwan, ada seorang muzakki memberikan zakat malnya disebuah panti asuhan, bolehkah harta tersebut diberikan kepada para pengasuh panti sebagai infak/gaji mereka.. Dan perlu diketahui anak2 yang ada dipanti itu dapat bantuan juga seperti uang tunai, sembako, pakaian layak pakai dll.. Mohon penjelasnnya. Syukran..

Jawaban:
Ust. Ali Basuki Lc

Zakat dibagikan kepada 8 golongan, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (at-taubah: 60)

Sekiranya pengurus panti asuhan tersebut termasuk orang yang tersebut dalam ayat diatas maka boleh menerima.

Hal yang perlu diperhatikan, zakat mal hendaknya diberikan dalam bentuk mal/harta dan zakat beda dengan gaji/upah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Ucapan Hari Raya Yang Tidak Ada Dalilnya

375. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Apakah boleh mengucapkan “kullu ‘amin wa antum bi khairin” pada hari raya dan bagaimana dengan ucapan “minal aidin wal faizin” ? Mohon penjelasannya.

Jawaban:
Syekh Ali bin Hasan Al-Halabi mengatakan (Ahkamul Idain, hlm. 62),
“…Adapun ucapan sebagian orang, ‘Kullu ‘amin wa antum bi khairin‘ atau semacamnya adalah ucapan yang tertolak, tidak bisa diterima. Bahkan, ini termasuk dalam larangan dalam firman Allah:
‘Apakah kalian hendak mengganti sesuatu yang baik dengan sesuatu yang lebih buruk ?‘”

Yang semisal dengan ini adalah ucapan yang tersebar di Indonesia, “Minal aidin wal faizin.” Ucapan ini tidak diriwayatkan dari para sahabat maupun ulama setelahnya. Ini hanyalah ucapan penyair di masa periode Al-Andalusi, yang bernama “Shafiyuddin Al-Huli”, ketika dia membawakan syair yang konteksnya mengkisahkan dendang wanita di hari raya. (Dawawin Asy-Syi’ri Al-’Arabi ‘ala Marri Al-Ushur, 19:182)

Oleh karena itu, tidak selayaknya semacam ini diikuti dan dijadikan kebiasaan.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/ucapan-selamat-idul-fitri/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Ada Sunnahnya Mengucapkan Selamat Hari Raya ?

374. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Apakah disunnahkan mengucapkan selamat dan maaf di hari idul fitri, mohon nasehatnya.

Jawaban:
Syaikh-ul Islam Ibnu Taymiyah rahimahullah pernah ditanya perkara ini dan jawaban beliau:
“…Ucapan TAQABBALALLAHU MINNA WA MINKA atau ucapan AHALAHULLAHU ‘ALAIKA
أحَاله الله ُعَلَيْكَ
yang dijadikan sebagai ucapan selamat hari raya yang diucapkan ketika saling berjumpa SEPULANG shalat hari raya adalah ucapan yang diriwayatkan dari sejumlah shahabat bahwa mereka melakukannya.

Akan tetapi Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului untuk mengucapkan selamat hari raya namun jika ada yang memberi ucapan selamat hari raya kepadaku maka pasti akan aku jawab”. Beliau mengatakan
demikian karena menjawab penghormatan hukumnya wajib sedangkan memulai mengucapkan selamat hari raya bukanlah sunnah Nabi yang diperintahkan, bukan pula hal yang terlarang.

Siapa yang memulai mengucapkan selamat hari raya dia memiliki teladan dari para ulama dan yang tidak mau memulai juga memiliki teladan dari kalangan ulama…”.
(Majmu Fatawa jilid 24 hal 233).

والله أعلم بالصواب
Sumber:

Ucapan Selamat Hari Raya

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Puasanya Wanita Menyusui

373. BBG Al Ilmu – 4

Pertanyaan:
Afwan ustad ana mau tanya, Insya Allah Sekarang ana berpuasa tapi anak ana mencret, ana punya anak usianya masih 7 bulan. Ana sudah coba kasih susu formula tapi gak mau, dan bayi memang gak suka susu formula hanya asi. Ana harus bagaimana ?

Jawaban:
Jika anda ingin menyusukan kembali bayi anda, silahkan dan itu tidak membatalkan puasa anda. Syari’at Islam memang memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.

Namun penting diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya.

Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa.

Tambahan dari tim Tj:
Mungkin anda bisa membeli supplement pelancar ASI seperti ‘Milmor’ atau lainnya yang tersedia di apotek2 seperti Century dll. Dicoba berpuasa dulu dengan konsumsi supplement diatas pada malam hari.
والله أعلم بالصواب
Sumber:

Tj Wanita Menyusui

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tanda Haidh

372. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Ana mau tanya apakah wanita ketika menjelang haid ada keluar semacam cairan keputihan/flek berwarna cokelat tapi belum berupa darah haid, apakah masih bisa sholat/berpuasa ?

Jawaban:
Ust. Mukhsin Suaidi Lc

Yang kami ketahui setelah melihat beberapa keterangan cairan-cairan yang berwarna kuning atau coklat yang keluar sebelum keluarnya haidh tidaklah dianggap haidh sehingga wanita tersebut tetap boleh shalat dan berpuasa. Adapun yang warna nya putih kami tidak mengetahui hukumnya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Dan Bahaya Riba

371. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Ustad mohon dijelaskan lagi hukum dan bahaya nya riba.. Beserta dalil2 dan firman Allah tabarokta wa ta ala.. sukron

Jawaban:
Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun dan semua yang terlibat didalamnya dilaknati, berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur’a, dan As sunnah sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron: 130)

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275) 

Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah adalah dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).

Riba memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya. Diantaranya:

1) Mereka adalah individu yang secara alami memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya.

2) Riba merupakan akhlaq dan perbuatan musuh Allah, Yahudi.

3) Riba merupakan akhlak kaum jahiliyah.

4) Pelaku (baca: pemakan) riba akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.

5) Memakan riba menunjukkan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya. Hal ini menyebabkan kerugian di dunia dan akhirat.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dan-dampaknya-2.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Orang Yang Wafat Sebelum Ramadhan, Apakah Wajib Zakat Fitri

370. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Apakah orang yang meninggal dunia sebelum bulan Ramadhan tahun ini juga wajib di bayarkan zakat fitrahnya oleh ahli warisnya ?

Jawaban:
Tidak, karena wajibnya pembayaran zakat yaitu jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri.

Berdasarkan hadis Ibn Umar,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri setelah ramadhan…(HR. Bukhari).

Makna: “…fitri setelah ramadhan…” waktu fitrah Ramadhan terjadi ketika matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang menjumpai waktu ini maka dia wajib membayar zakat fitrah. Sehingga orang yang meninggal sebelum terbenamnnya matahari di hari terakhir Ramadhan, dia tidak wajib zakat. Demikian pula bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, juga tidak wajib zakat.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/panduan-bayar-zakat-fitrah-bagian-01/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Perbaiki Qalbu

Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله تعالى

Imam al-Hasan al-Bashri -Rahimahullah- pernah berkata kepada seorang: “Obati Qalbu (hati) mu! Karena Allah hanya butuh dari hambaNya Qalbu yang baik.

Imam ibnu Rajab dalam Jaami’ al-Uluum wal Hikaam 1/211 menjelaskan maksud ucapan ini,  maksudnya adalah yang Allah inginkan dan tuntut dari seorang Hamba adalah Qalbu yang baik.

Tidak akan baik Qalbu hingga benar-benar mengenal Allah, keagungan, kecintaa, rasa takut, segan, berharap dan tawakkal pada Allah dan semua ini telah memenuhi kalbunya. Inilah hakekat tauhid dan pengertian Laa Ilaaha Illallah”. Mari mengenal Allah lebih dekat dan penuhi kalbu kita dengan ilmu yang manfaat dan amal shalih! Semoga manfaat!

KLIK :
http://m.klikuk.com/perbaiki-qalbu/

Menebar Cahaya Sunnah