Tj Hadits Mengenai Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan

78. Tj –  363

Pertanyaan:
Assalaamu’alaykum.  Sy dpt bbm anjuran ziarah kubur sblm ramadhan krn itu buka bidah tapi sunnah. “RASULULLAHpun setiap hari Jum’at selalu berziarah kemakam para syuhada perang Uhud. Begitupun putri Rasulullah – Siti Fatimah Al Zahra, setiap hari Jum’at menjiarahi makam pamannya -HAMZAH- yg meninggal syahid dalam perang Uhud. Oleh karena itu..mencontoh Rasulullah.. Mari kita berziarah kemakam Orang tua kita, sanak keluarga dan teman2 yg telah mendahului kita menghadap Sang Khalik sebelum memasuki bulan Ramadhan. Sebagaimana Rasulullah bersabda : “..Ziarahilah orang2 yg sdh meninggal dunia diantara kamu karena mereka gembira dengan ziarah yg kamu lakukan..( Biharul Anwar, Juz 10, hal 97 )” 1.Apa hadits tsb shahih? 2.Apakah Biharul Anwar itu nama kitab ulama salaf?  Syukron katsiiro

Jawaban:
Ust. Badrusalam, Lc

Ini Hadits dusta…dan kitab itu (Biharul Anwar, adalah) gudang hadits palsu.

Tambahan: Kitab Biharul Anwar adalah salah satu kitab rujukan syiah.

Tj Junub Tapi Tidak Bisa Kena Air

77. Tj – 33

Pertanyaan:
mau tny.. Mngkn bisa bantu sya.. Sya kan lg kena alergi di leher, kelopak sm kntung mata, kemerahan gtu. Pantangan’a sya gblh kena air, sdgkn sya hrs mndi junub. Jadi, solusi’a gmn ya da, nngu alergi’a smbuh / mnd wjb scpt’a.

Jawaban:
jika tidak mampu bersuci dengan air karena tidak mampu atau karena khawatir sakitnya bertambah parah, atau khawatir sakitnya bisa bertambah lama sembuhnya, maka dia diharuskan untuk tayamum.

TATA CARA TAYAMUM
* adalah dengan menepuk kedua telapak tangan ke tanah yang suci dengan satu kali tepukan,

* lalu mengusap seluruh wajah dengan kedua telapak tangan tadi,

* setelah itu mengusap kedua telapak tangan satu sama lain

Untuk lengkapnya silahkan buka link berikut:

http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3010-bersuci-bagi-orang-sakit.html

Tj Penyertaan Modal Berujung Riba

75. Tj – 33

Pertanyaan:
Ana mau tanya.. Kalo ada orang yg mau kasi uang modal 10jt untuk usaha yg halal.. Kita menjanjikan akan mengganti 10jt + 500rb pada saat mengembalikan.. Apakah yg 500rb tersbut termasuk riba?

Jawaban:
Jika ini sifatnya hutang, namanya riba al qardh dan dapat dicontohkan dengan meminjamkan uang seratus ribu lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika pengembalian. Keuntungan ini bisa berupa materi atau pun jasa.

Ini semua adalah riba dan pada hakekatnya bukan termasuk mengutangi. Karena yang namanya mengutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Jadi –sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di-, jika bentuk utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan, itu sama saja dengan menukar dirham dengan dirham atau rupiah dengan rupiah kemudian keuntungannya ditunda.

(Lihat Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10)Para ulama telah memberikan sebuah kaedah yang mesti kita perhatikan berkenaan dengan hutang piutang. Kaedah yang dimaksud adalah:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.”

(Lihat Al Majmu’ Al Fatawa, 29/533; Fathul Wahaab, 1/327; Fathul Mu’in, 3/65; Subulus Salam, 4/97)

Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut:

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-karena-penundaan.html

Tj Menggauli Budak Wanita

74. Tj – 199

Pertanyaan:
apakah ada dalil khusus utk bisa memiliki budak seutuhnya dan bebas menggaulinya tanpa mahar ?

Jawaban:
Pemilik budak wanita boleh menggauli budak wanitanya, dan jika budak wanitanya tersebut melahirkan anak, maka ia menjadi ibu dari anaknya tersebut, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“Dan orang-orang yang
memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” [Al-Ma’arij : 29-30]

Juga dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menggauli Mariyah Al-Qibthiyah, kemudian ia melahirkan Ibrahim, searaya beliau bersabda, “Mariyah dimerdekakan oleh anaknya”.

Juga Nabi Ibrahim Alaihissallam menggauli Hajar, kemudian ia melahirkan Nabi Ismail Alaihissallam.

Untuk lengkapnya mengenai budak wanita, silahkan buka link
berikut:

http://almanhaj.or.id/content/20/slash/0/ummu-walad/

Tj Apakah Imam Masjidil Haram/Masjid Nabawi Isbal

73. Tj – 199

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustad, ana dapet pertanyaan ttg isbal, mohon petunjuk, pertanyaanya spt ini : akhi tlg di tanyakn kpd para ustad2nya antum… Bhw para Imam di Makkah & Madinah semua tertutup kakinya bahkan sampe terseret jubahnya di lantai… Pdhl beliau2 itu org berilmu serta beliau2 hafizh alquran & al hadist juga… Bgmn antum menyikapinya…??? Yang menanyakan sdh ibadah haji dan umrah, jadi beliau masih ragu ttg isbal karna ÿª♌g dilihat di mekkah spt pertanyaan di atas, Mohon bimbingannya ustad,  jazakullohu khoiron.

Jawaban:
Ust. Syafiq Riza Baslamah MA

Kalau imam2 mekah medinah, sepanjang yang ana tahu g’ ada yang isbal menutup mata kaki, tapi kalau orang arab yang isbal banyak.

Tj Dzikir Tanpa Wudhu

72. Tj – 349

Pertanyaan:
Ana mau tanya apakah klo kita mengamaLkan dzikir pagi & petang boLeh dlm keadaan tdk wudhu’. Mohon penjeLasan beserta daLiLnya…

جَزَاك اللّهُ خَيْرً

Jawaban:
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni (1/200), “Tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka (para ulama) bahwa
mereka (orang-orang yang berhadats) boleh berzikir kepada Allah Ta’ala, karena mereka butuh untuk membaca basmalah ketika mereka akan mandi (junub) dan tidak mungkin mereka menghindar dari hal ini.”

Nukilan ijma’ juga dinukil oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (2/163) dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (1/77)

 

Tj Hukum Menonton Film Kartun

71. Tj – 243

Pertanyaan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mau tanya,
1. Bagaimana hukum menonton film kartun/karakter ?
2. Bagaimana hukum bermain games/permainan karakter ?
3. Bagaimana hukum menjual dan membeli barang2 yang ada gambarnya/berhiaskan kartun atau karakter ?

Jawaban:
UST. FUAD HAMZAH BARABA’, LC

1 dan 2)
Kedua hal itu menjadikan anak tercemari otaknya dg khayalan-kahayalan Чαπƍ sebetulnya tdk ada. Dan dapat membunuh karakter anak itu sendiri, dan menjadikan anak cenderung suka dengan hal-hal Чαπƍ tidak nyata.

3) (tim Tj)
A. Bedakan antara menggambar dan memanfaatkan benda yang bergambar. Kalau menggambar, itu mutlak haram, bahkan dosa besar. Boleh memanfaatkan benda yang bergambar asalkan dihinakan, semisal sebagai keset sandal.

B. Baju kaus yang bergambar makhluk hidup boleh dipakai asalkan gambar kepala ditutupi dengan cat atau semisalnya.

C. Terkait dengan hukum foto manusia, tergantung objek foto dan tujuan memfoto. Objek foto berupa wanita, itu termasuk haram. Jika disimpan di laptop, sebaiknya objek foto tersebut dihapus saja.

D. Ada ikhtilaf (silang pendapat) ulama dalam masalah memfoto.

http://www.konsultasisyariah.com/gambar-makhluk-bernyawa/

Doa Penyejuk Hati

Bismillah,
Semoga hati kita selalu dalam kesejukan dan keselamatan.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:“Tidaklah seseorang ditimpa suatu kegundahan maupun kesedihan lalu dia berdo’a:

اللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ ابْنُ عَبْدِكَ ابْنُ أَمَتِكَ نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ وَنُوْرَ صَدْرِيْ وَجَلاَءَ حُزْنِيْ وَذَهَابَ هَمِّيْ

“Ya Allah, sesungguhnya saya adalah hamba-Mu, putra hamba laki-laki-Mu, putra hamba perempuan-Mu, ubun-ubunku ada di Tangan-Mu, telah berlalu padaku hukum-Mu, adil ketentuan-Mu untukku. Saya meminta kepada-Mu dengan seluruh Nama yang Engkau miliki, yang Engkau menamakannya untuk Diri-Mu atau yang Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu atau yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu atau yang Engkau simpan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu. Jadikanlah Al-Qur`an sebagai musim semi
(penyejuk) hatiku dan cahaya
dadaku, pengusir kesedihanku serta penghilang kegundahanku.”Maka akan Allah hilangkan kegundahan dan kesedihannya dan akan diganti dengan diberikan jalan keluar dan kegembiraan.” Tiba-tiba ada yang bertanya: “Ya Rasulullah, tidakkah kami ajarkan do’a ini (kepada orang lain)”? Maka Rasulullah menjawab: “Ya, selayaknya bagi siapa saja yang mendengarnya agar mengajarkannya (kepada yang lain).”

(HR. Ahmad no.3712 dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani)

.͡.͡▶ http://m.klikuk.com/doa-penyejuk-qalbu/

Peringatan Isra’ Mi’raj

Ust. Badrusalam, Lc

Cobalah periksa..
Lalu teliti..
Apakah benar isra’ mi’raj terjadi di bulan rajab..
Ibnu Rajab rahimahullah berkata:
Telah diriwayatkan bahwa telah terjadi di bulan rajab..
Kejadian kejadian besar..
Namun semua itu tidak shahih.. (Lathaiful ma’arif hal. 168)..
Imam Abu Syaamah rahimahullah berkata:
“Sebagian tukang cerita menyebutkan..
Bahwa isra mi’raj terjadi di bulan rajab..
Semua itu menurut ahli jarh watta’dil adalah kedustaan..
(Al Ba’its hal 171)..

Cobalah periksa..
Lalu teliti..
Adakah Rasulullah dan para shahabat merayakan malam isra mi’raj..
Adakah imam yang empat memperingatinya..
Siapakah yang lebih tahu tentang kebaikan?
Bila itu baik, tentu mereka telah lebih dahulu melakukannya..
Ibnul Hajj berkata, “Diantara bid’ah yang mereka ada-adakan..
Peringatan malam dua puluh tujuh rajab..
Yang dianggap malam isra mi’raj..
(Al Madkhal 1/199)..

Tidak memperingati bukan berarti tidak menghormati..
Tapi membuat syari’at yang tidak pernah di izinkan oleh Allah adalah tercela..
Karena Robbuna berfirman:
أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله
“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu (bagi Allah) yang membuat syari’at untuk mereka dari agama sesuatu yang tidak diizinkan oleh Allah?”

 Ditulis oleh Ustadz Badrussalam, Lc حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Menebar Cahaya Sunnah