71. Tj – 243
Pertanyaan:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mau tanya,
1. Bagaimana hukum menonton film kartun/karakter ?
2. Bagaimana hukum bermain games/permainan karakter ?
3. Bagaimana hukum menjual dan membeli barang2 yang ada gambarnya/berhiaskan kartun atau karakter ?
Jawaban:
UST. FUAD HAMZAH BARABA’, LC
1 dan 2)
Kedua hal itu menjadikan anak tercemari otaknya dg khayalan-kahayalan Чαπƍ sebetulnya tdk ada. Dan dapat membunuh karakter anak itu sendiri, dan menjadikan anak cenderung suka dengan hal-hal Чαπƍ tidak nyata.
3) (tim Tj)
A. Bedakan antara menggambar dan memanfaatkan benda yang bergambar. Kalau menggambar, itu mutlak haram, bahkan dosa besar. Boleh memanfaatkan benda yang bergambar asalkan dihinakan, semisal sebagai keset sandal.
B. Baju kaus yang bergambar makhluk hidup boleh dipakai asalkan gambar kepala ditutupi dengan cat atau semisalnya.
C. Terkait dengan hukum foto manusia, tergantung objek foto dan tujuan memfoto. Objek foto berupa wanita, itu termasuk haram. Jika disimpan di laptop, sebaiknya objek foto tersebut dihapus saja.
D. Ada ikhtilaf (silang pendapat) ulama dalam masalah memfoto.