Tj Hukum Meninggikan Kuburan

Pertanyaan Ai 319:

Ustadz saya mau tanya apa hukum meratakan bangunan kuburan yang di tinggikan, dan bagaimana caranya supaya keluarga tidak khawatir kuburan terhinakan ?

Jawaban:

Setelah mengubur mayit, disunnahkan beberapa hal:
– Untuk meninggikan kuburan sedikit dari tanah sekedar satu jengkal, dan tidak diratakan dengan tanah supaya berbeda dengan yang lain, sehingga bisa terjaga dan tidak dihinakan. Karena hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu :

أن النبي صلى الله عليه وسلم ألحد له لحدا ونصب عليه اللبن نصبا ورفع قبره من الأرض نحوا من شبر (رواه ابن حبان والبيهقي)

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggali liang lahad dan menancapkan batu bata dan meninggikan kuburan sekadar satu jengkal. [HR Ibnu Hibban dan Al Baihaqi, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani].

http://almanhaj.or.id/content/3071/slash/0/bimbingan-mengurus-jenazah-2/

Tj Waktu Pelaksanaan Khitan Untuk Laki Dan Perempuan

Pertanyaan Ai 319:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

mau nanya tentang pelaksanaan khitan buat laki-laki dan perempuan itu sunnah diumur keberapa?

Jawaban:

Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran

Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)

Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68)

Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69)

Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.

Untuk lengkapnya silahkan buka link berikut ini:

http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3052-hidup-bersih-dengan-sunnah-fitrah-2-hukum-khitan.html

Tj Apakah Ada Thawaf Wada ?

Pertanyaan Ai 319

Assalamualaikum . Akhi mau nanya lagi, apakah dalam umrah ada tawaf perpisahan (apabila ada, apakah menggunakana pakaian ihrom atau pakaian biasa ?). Syukron jazilan .

Jawaban:

Ada, ini ada 2 artikel terkait.

PERGI KE JEDDAH SEBELUM THAWAF WADA’ BAGI ORANG YANG HAJI

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi orang yang haji pergi ke Jeddah tanpa thawaf wada’. Dan kewajiban apa yang harus dilakukan bagi orang yan melakukan hal tersebut ?

Jawaban
Tidak boleh bagi orang yang telah rampung hajinya meninggalkan Mekkah kecuali setelah thawaf wada’. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah” [Hadits Riwayat Muslim dalam shahihya dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu]

Dan dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim terdapat riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, ia berkata :

“Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan manusia (yang haji) agar akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah. Tetapi beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh” [Muttafaqun ‘alaih]

Maka bagi penduduk Jeddah, Thaif dan lain-lain tidak boleh keluar dari Mekkah setelah haji kecuali setelah thawaf wada’. Bagi orang yang meninggalkan Mekkah sebelum thawaf wada’ wajib menyembelih kurban karena meninggalkan kewajiban dalam haji. Sebagian ulama mengatakan, jika dia kembali lagi ke Mekkah dengan niat thawaf wada’, maka sudah cukup baginya dan tidak wajib menyembelih kurban. Tapi pendapat ini diperdebatkan ulama. Maka yang lebih hati-hati bagi orang mukmin yang pergi dalam jarak yang diperbolehkan qashar shalat dan dia tidak melakukan thawaf wada’, maka dia wajib menyembelih kurban untuk menyempurnakan hajinya.

THAWAF WADA’ BAGI ORANG YANG UMRAH DAN ORANG-ORANG MEMBELI SESUATU SETELAH THAWAF WADA’

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah thawaf wada’ wajib dalam umrah ? Dan apakah boleh membeli sesuatu di Mekkah setelah thawaf wada’ baik orang yang haji ataupun umrah ?

Jawaban
Thawaf wada’ tidak wajib dalam umrah, tapi melakukannya lebih utama. Jika seseorang meninggalkan Mekkah setelah umrah dan tidak thawaf wada’, maka ia tidak berdosa. Adapun thawaf wada’ dalam haji maka hukumnya wajib. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah” [Hadit Riwayat Muslim dari hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu]

Pembicaraan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang haji. Dan bagi orang yang haji boleh membeli sesuatu yang dibutuhkananya setelah thawaf wada’ meskipun untuk membeli barang dagangan selama waktunya pendek dan tidak lama. Adapun jika waktunya lama, maka dia harus mengulang thawaf wada’. Tapi jika tidak lama menurut standars umum, maka tidak wajib mengulangi thawaf wada’ secara mutlak.

Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut ini:

http://almanhaj.or.id/content/1713/slash/0/thawaf-wada-bagi-yang-umrah-lebih-utama-mengulang-ngulang-thawaf-atau-shalat-sunnah/

 

Tj Menahan Air Kencing

Pertanyaan Ai 319:

Assalamu’alaykum, mau tanya saya kurir jadi tiap hari saya suka nahan buang air kecil saking nahannya terkadang suka netes juga kemudian saya basuh cd saya dengan air dan handwash.apakah syah jika untuk sholat sukhran ?

Jawaban:

Ust. Fuad Baraba’:
“Kalau sdh dicuci maka tdk najis lagi”

Ust. Badrusalam Lc:

“Sah. Menahan b.a.k saat sholat dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam”
Namun akhi, sebaiknya antum biasakan tdk menahan kencing lagi karena mudharat nya banyak bagi kesehatan antum, dan juga membuka peluang syaithan dgn was2nya.

Tj Makan Tape Ketan

Pertanyaan Ai 319:

Apa hukum makan tape (ketan atau singkong), karena di dalamnya ada alkohol?

Jawaban:
Tape halal, tidak ada yang perlu dirumitkan dalam masalah ini, karena yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah makanan dan minuman yang memabukkan, dan pengertian memabukkan adalah yang menghilangkan akal disebabkan oleh makanan atau minuman tersebut. Oleh karenanya, jika makanan tersebut dikonsumsi dengan banyak lalu memabukkan, maka mengkonsumsinya meski sedikit pun menjadi haram,
berdasarkan sabda Rasulullah,

“Dari Aisyah, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Setiap yang memabukkan itu haram, dan kalau (minum) satu gentong itu memabukkan, maka meminum satu ciduk tangan pun
haram.’” (Hr. Abu Daud: 3587,
Tirmizi: 1928, dengan sanad shahih)

Dengan ini, maka illat dan patokannya adalah apakah makanan atau minuman tersebut memabukkan ataukah tidak. Kalau memabukkan berarti haram, sedangkan kalau tidak, berarti halal. Bukan karena ada unsur alkohol ataukah tidak, karena makanan yang mengandung unsur alkohol tidak hanya tape, tetapi juga beberapa buah-buahan, seperti durian, juga minuman yang diambil dari buah pohon siwalan (legen, dalam bahasa Jawa). Bahkan, nasi pun mengandung unsur alkohol.

Namun ada dua hal yang perlu diingat:

1. Harap dibedakan antara memabukkan (hilang akal) dengan sakit mabuk karena makan makanan tertentu. Bisa saja sebuah makanan menyebabkan sakit bila dikonsumsi, mungkin karena berlebihan atau mungkin karena alergi. Namun, ini bukan termasuk makanan yang memabukkan karena memabukkan adalah menghilangkan akal.

2. Patokan apakah makanan atau minuman itu memabukkan ataukah tidak adalah jika makanan tersebut dikonsumsi oleh orang yang belum pernah minum minuman keras, bukan orang yang sudah biasa teler karena sering minum minuman keras. Wallahu a’lam.

Baca selengkapnya:
http://www.konsultasisyariah.com/apa-benar-tape-itu-termasuk-alkohol/#ixzz2UPcV5ew7

Tj Makna Ayat 59 Surat Al Ahzab

Pertanyaan Ai 319:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه mau nanya tentang surat al ahzab ayat 59.(Sebagian artinya)yg demikian itu supaya mrk lbh mdh utk dikenal,krn itu mrk tdk diganggu.& allah maha pengampun lg maha penyayang,maksudnya bagaimana ?

Jawaban:

As-Sudi rahimahullah mengatakan, “Dahulu orang-orang fasik di Madinah biasa keluar di waktu malam ketika malam begitu gelap di jalan-jalan Madinah. Mereka ingin menghadang para wanita. Dahulu orang-orang miskin dari penduduk Madinah mengalami kesusahan. Jika malam tiba para wanita (yang susah tadi) keluar ke jalan-jalan untuk memenuhi hajat mereka. Para orang fasik sangat ingin menggoda para wanita tadi. Ketika mereka melihat para wanita yang mengenakan jilbab, mereka katakan, “Ini adalah wanita merdeka. Jangan sampai menggagunya.” Namun ketika mereka melihat para wanita yang tidak berjilbab, mereka katakan, “Ini adalah budak wanita. Mari kita menghadangnya.”

Mujahid rahimahullah berkata, “Hendaklah para wanita mengenakan jilbab supaya diketahui manakah yang termasuk wanita merdeka. Jika ada wanita yang berjilbab, orang-orang yang fasik ketika bertemu dengannya tidak akan menyakitinya.”

Penjelasan para ulama di atas menerangkan firman Allah mengenai manfaat jilbab,

‫ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ‬

“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.” (QS. Al Ahzab: 59)

Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.”

Inilah yang membedakan manakah budak dan wanita merdeka dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak berjilbab berarti masih menginginkan status dirinya sebagai budak.

Hanya Allah yang beri taufik.

Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut ini:  http://muslim.or.id/muslimah/jilbab-lebih-menjaga-dirimu.html

Tj Hukum Meminum Khamr Untuk Menghangatkan Badan

Pertanyaan Ai 319:

Assalamualaikum, ana mau nanya lagi akhi , apakah diperbolehkan meminum khmar untuk sekedar menghangatkan badan, tdk sampai memabukan ? Atau sebagi penyedap rasa, seperti yang dilakukan orang china (angichu). Syukron .

Jawaban:

Diambil dari tanya jawab

Pertanyaan: Apa hukum minum bir dan yang sejenisnya?

Jawaban:

Apabila bir tersebut tidak mengandung zat yang bisa memabukkan, maka boleh meminumnya. Tapi jika mengandung sesuatu yang bisa memabukkan, maka haram bagi kita meminumnya walaupun kandungannya sangat rendah.

Begitu juga segala minuman dan makanan yang bisa memabukkan, haram bagi kita meminumnya atau memakannya, walaupun dalam jumlah yang sangat sedikit. Dan wajib bagi kita untuk menjauhinya.

Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Sesuatu yang bisa memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnyapun haram.” (HR. Ibnu Majah).

Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan

Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut ini:

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-minum-bir/#axzz2UMAAXx1U

Tj Pembelian Emas

Pertanyaan Ai 399:
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ana mau tanya,
Pembelian emas kan harus tunai, bagaimana dengan cara pembelian emas di PT. Antam, pembelian di loket A dan pengambilan(pembayaran) emas di loket B sehingga ada waktu maksimal 1jam.  Apakah ini termasuk tidak cash/tunai?

Jawaban:

Ust Badrusalam mengatakan boleh.

Tj Pemakaian Kartu Kredit Jika Sangat Diperlukan

Pertanyaan Ai 271:

Saya pnya team rencananya mau bikin aplikasi portal muslim di HP, dan rencananya salah satu channel distribusinya adalah di toko aplikasi(market store) yg ada di masing merk HP, cman kendalanya, untuk masuk harus daftar menggunakan kartu kredit. Apakah diperbolehkan ?

Jawaban:

Ust Badrusalam Lc mengatakan boleh jika sangat dibutuhkan.

Tj Seputar Qadha Sholat Wanita Haidh

Pertanyaan:

Apabila seorang wanita haidh menjelang ashar dan belum sholat zhuhur, apakah wajib mengqadha zhuhurnya ketika suci?

Jawaban: 

Apabila wanita mengalami haidh menjelang ashar dan belum sholat zhuhur, maka bila telah suci ia menqadha sholat yang diwajibkan atasnya sebelum datangnya haidh tersebut (sholat zhuhur) menurut pendapat jumhur. Dengan alasan bahwa sholat sudah menjadi kewajibannya dan wajib baginya mengqadha’ selama telah masuk waktunya dalam keadaan dia masih suci seukuran satu rakaat, berdasarkan firman Allah yang artinya:

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (surat an-Nisaa’: 103)

Pendapat lainnya menyatakan tidak wajib mengqadha’ sholat zhuhurnya. Inilah pendapat madzhab Abu Hanifah dan Maalik dan dirojihkan ibnu taimiyah. Mereka beralasan bahwa para wanita yang hidup dizaman Rasulullah dahulu pada mengalami haidh pada sembarang waktu termasuk waktu menjelang ashar ini dan beliau tidak pernah  memerintahkan seorang wanitapun setelah sucinya untuk mengqadha sholat yang belum dikerjakannya tersebut (sebelum haidh).

Ibnu Taimiyah menyatakan: yang rajih adalah pendapat Abu Hanifah dan Maalik yang menyatakan tidak ada kewajiban apa-apa, karena qadha diwajibkan dengan perkara baru dan tidak ada perkara baru disini yang mengharuskan qadha. Juga karena ia mengakhirkan sholatnya dengan pengakhiran yang diperbolehkan tanpa ada unsur melalaikannya. (Majmu’ al-fatawa 23/235)

Lebih lengkapa Silahkan KLIK :
http://m.klikuk.com/seputar-qadha-sholat-wanita-haidh/ 

Baca lengkap di Facebook :
https://www.facebook.com/notes/klikukcom/seputar-qadha-sholat-wanita-haidh/1749984885140435

Menebar Cahaya Sunnah