Pertanyaan Ai 319:
Assalamualaikum, ana mau nanya lagi akhi , apakah diperbolehkan meminum khmar untuk sekedar menghangatkan badan, tdk sampai memabukan ? Atau sebagi penyedap rasa, seperti yang dilakukan orang china (angichu). Syukron .
Jawaban:
Diambil dari tanya jawab
Pertanyaan: Apa hukum minum bir dan yang sejenisnya?
Jawaban:
Apabila bir tersebut tidak mengandung zat yang bisa memabukkan, maka boleh meminumnya. Tapi jika mengandung sesuatu yang bisa memabukkan, maka haram bagi kita meminumnya walaupun kandungannya sangat rendah.
Begitu juga segala minuman dan makanan yang bisa memabukkan, haram bagi kita meminumnya atau memakannya, walaupun dalam jumlah yang sangat sedikit. Dan wajib bagi kita untuk menjauhinya.
Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesuatu yang bisa memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnyapun haram.” (HR. Ibnu Majah).
Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan
Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut ini:
http://www.konsultasisyariah.