Jika Seorang Sahabat Mencintaimu Karena Allah…

Dia tidak akan suka mendengar cerita-ceritamu tentang maksiat-maksiat yang kau lakukan di masa lalu…

Seorang sahabat mencintaimu karena Allah, berarti karena agamamu, shalatmu, ibadahmu, keshalihan yang SEKARANG ia lihat pada dirimu.

Karenanya, simpan saja masa lalu dan maksiat itu. Biarkan sahabatmu tidak pernah tahu.

Ingat pula sabda Rasulullah:
“Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali mujahirin (seseorang berbuat dosa kemudian menceritakannya, padahal Allah telah menutupi perbuatannya -pen).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ

“Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: (salah satunya) Dua orang yang saling mencintai karena Allah, sehingga mereka tidak bertemu dan tidak juga berpisah kecuali karena Allah.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
__________________
Muflih Safitra,

Turunkan Kaca Mobil Antum Akhi, Ukhti…

Tidak ada sesuatu yang lebih berat dalam timbangan amal seorang mukmin melebihi akhlak yang baik sebagaimana dalam hadits riwayat Tirmidzi.

Di antara akhlak yang baik, perlu kita perhatikan dan amalkan, adalah menurunkan kaca mobil ketika melewati pejalan kaki sambil memberi salam kepada mereka.
Misalnya:
Saat mengantar anak ke sekolah
Melewati rumah tetangga yang orangnya ada di luar rumah
Melintasi orang yang berjalan ke masjid
dll.

Adab ini, jika diterapkan akan:
* Mendatangkan cinta sesama mukmin
* Mempererat ukhuwwah di antara kaum muslimin
* Mengikis kesombongan pada diri pengendara mobil
* Menepis suuzhan yang dibisikkan setan di hati pejalan kaki
* Mengembangkan senyum di bibir pejalan kaki
* Memberi kesan baik bagi pengemban dakwah sunnah
* Menebarkan keramahan seorang muslim/ah terkhusus untuk yang berjenggot, tidak isbal dan bercadar (sunnah zhahirah yang di sisi sebagian orang terkesan menakutkan)
* Memperberat timbangan kebaikan di sisi pengendara jika dia memahami dan bermaksud mengamalkan hadits ini:

يسلم الراكب على الماشي والماشي على القاعد والقليل على الكثير

“Hendaknya yang berkendaraan memberi salam kepada pejalan kaki, begitu juga pejalan kaki kepada yang duduk dan yang sedikit kepada yang banyak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mari kita budayakan.
Ini sunnah loh, ikhwan…
____________
Muflih Safitra, حفظه الله تعالى

Memperbaiki Diri…

Memiliki satu musuh sudah sangat banyak

Mempunyai seribu sohib masihlah kurang, itulah pesan salah seorang ulama! Biasanya seorang yang memiliki musuh akan berusaha untuk menyakiti musuhnya

Kecuali syetan banyak dari kita yang telah mengetahui bahwa dia adalah musuh kita, tapi malah berkawan dan bersahabat dengannya

Bahkan melakukan hal-hal yang menyenangkan syaitan

Padahal Allah telah mengingatkan:
Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu maka jadikanlah dia sebagai musuhmu. (QS Fathir: 6)

Akhi/Ukhti

Siapapun yang membencimu
Siapapun yang memusuhimu
Ada satu langkah untuk menyakitinya
Untuk membuatnya gusar dan sengsara;
Satu langkah yang diridhai Allah, namun membuat musuhmu sengsara
membuatnya seperti cacing yang kepanasan

Yaitu:
Memperbaiki diri
Dekatkan dirimu pada Ilahi
Tinggalkan segala yang dibenci Rabbi
Basahi bibirmu dengan asma Allah
Tidak perlu kamu mendengki dan menghasut
Apalagi berbuat yang tak dibenarkan

Cukup kamu memperbaiki diri, Niscaya kamu sudah menyakiti musuh-musuhmu, dari bangsa Jin dan Manusia

Seorang alim ulama pernah berwasiat:
Bila kamu ingin menyakiti musuhmu, maka perbaikilah dirimu. Tiada senjata yang lebih ampuh, lebih dari kita memperbaiki diri sendiri

Syafiq Riza Basalamah, حفظه الله تعالى

Baju Najis…

Memakai baju Najis bagi banyak orang menjadi masalah yang berat dan dianggap larangannya berlaku dalam segala kondisi. Padahal sejatinya tidaklah demikian. Baju Najis hanya terlarang untuk dikenakan bila hendak mendirikan shalat atau ibadah lain yang dipersyaratkan agar dalam kondisi suci semisal thowaf menurut mayoritas ulama.

Dengan demikian bila Anda ditanya: bolehkah mengenakan baju Najis? Maka pertanyaan ini harus dijawab dengan terperinci, tidak bisa dijawab dengan satu jawaban, alias kondisional.

Apalagi bila yang bertanya ternyata dalam kondisi terpaksa, alias tidak ada pilihan selain mengenakan baju Najis atau telanjang bulat.

Fleksibilitas berpikir dan penilaian menjadi salah satu kriteria bagi pelajar ilmu fiqih.

Sebagaimana kemampuan memprediksi berbagai perbedaan kondisi yang ada, sebab dan akibat setiap masalah, juga menjadi kriteria selanjutnya.

Orang yang kaku dalam menerapkan ilmu fiqih, menutup mata dari perbedaan kondisi yang menyelimuti kasus, maka ia tidak layak belajar ilmu fiqih dan kalau tetap memaksakan diri apalagi sampai berfatwa maka berbahaya bisa mencelakakan ummat.

Dahulu ada seorang sahabat yang terluka parah di kepalanya, namun ia bermimpi basah. Oleh sebagian sahabat difatwakan agar ia mandi besar dengan tetap menyiram kepalanya, dan ternyata setelah mandi lelaki tersebut meninggal dunia.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar kasus ini beliau murka dan bersabda:

قتلوه قاتلهم الله الا سألوا اذ لم يعلموا فانما شفاء العي السؤال

Merekalah yang telah membunuh lelaki itu, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa mereka tidak bertanya ketika menyadari bahwa dirinya tidak tahu ? Karena sejatinya penawar kebodohan adalah bertanya (kepada yang berilmu). Riwayat Ahmad, Abu Dawud dll.

Fiqih itu membutuhkan keluwesan bukan asal berani bicara lantang suaranya, namun fiqih membutuhkan keteguhan dalam menetapi dalil dengan metode pendalilan yang jelas.

Orang orang yang terjangkiti kemalasan berpikir, atau yang berprinsip: asal mantap atau sebaliknya asal mudah tidak layak belajar fiqih, karena kebenaran tidak diukur dari itu semua namun dari kebenaran dalil dan ketepatan pendalilan.

Sekedar hafal dalil belum cukup sampai ia mampu menerapkan dalil dengan tepat alias menguasai metodologi pendalilan yang benar. Semoga bermanfaat.

Jual Rumah Ke Pembeli Yang Akan KPR Via Bank…

Pertanyaan di grup:
“Afwan ustad mau bertanya. Gimana hukumnya ana mau jual rumah ana. Untuk dpt pembeli yg bisa bayar cash sulit. Boleh gk klo ada yg mau beli rumah ana kredit tapi dia kredit lewat bank. Jadi bank beli rumah ana kemudian si pembeli tadi nyicil ke bank. Apa uang hasil jual rumah ana ke bank terkena dampak riba dari si pembeli. Karna nyicil secara riba ke bank?”

Jawaban:
1- Kalau antum tidak ikut TTD sebagai saksi dalam perjanjian KPR si pembeli dan bank, hukum asalnya boleh. Jadi antum hanya tahu terima uang. Si pembeli yang transaksi riba. Tapi apakah ada bank yang mau penjualnya tidak TTD?

2- Kalau pembelinya muslim maka nasehati tentang riba.
Antum mau keluar, dia malah masuk.

3- Kalau sudah terjalin (meskipun antum ikut TTD), maka uang antum tetap halal karena hasil jual rumah sendiri. Adapun ribanya yang menjalin adalah si pembeli. Antum kena dosa sebagai saksi. Tapi uangnya hak antum.

Wallahu a’lam.
_________________________
Muflih Safitra ,  حفظه الله تعالى 

Menebar Cahaya Sunnah