Pertanyaan di grup:
“Afwan ustad mau bertanya. Gimana hukumnya ana mau jual rumah ana. Untuk dpt pembeli yg bisa bayar cash sulit. Boleh gk klo ada yg mau beli rumah ana kredit tapi dia kredit lewat bank. Jadi bank beli rumah ana kemudian si pembeli tadi nyicil ke bank. Apa uang hasil jual rumah ana ke bank terkena dampak riba dari si pembeli. Karna nyicil secara riba ke bank?”
Jawaban:
1- Kalau antum tidak ikut TTD sebagai saksi dalam perjanjian KPR si pembeli dan bank, hukum asalnya boleh. Jadi antum hanya tahu terima uang. Si pembeli yang transaksi riba. Tapi apakah ada bank yang mau penjualnya tidak TTD?
2- Kalau pembelinya muslim maka nasehati tentang riba.
Antum mau keluar, dia malah masuk.
3- Kalau sudah terjalin (meskipun antum ikut TTD), maka uang antum tetap halal karena hasil jual rumah sendiri. Adapun ribanya yang menjalin adalah si pembeli. Antum kena dosa sebagai saksi. Tapi uangnya hak antum.
Wallahu a’lam.
_________________________
Muflih Safitra , حفظه الله تعالى