Cara Beribadah Dengan Nama Allah – AL QOYYUUM

Berikut ini merupakan rekaman dari ceramah agama Ustadz Abu Yahya Badrusalam حفظه الله تعالى sekaligus kajian kitab Mausu’ah Fiqh Al-Qulub (موسوعة فقه القلوب) karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri.

Daftar Isi Lengkap : Bagaimana Cara Beribadah Dengan Nama dan Sifat ALLAH

Riyaa’ Terselubung…

Syaitan tidak berhenti berusaha menjadikan amalan anak Adam tidak bernilai di sisi Allah. Diantara cara jitu syaitan adalah menjerumuskan anak Adam dalam berbagai model riyaa’. Sehingga sebagian orang “KREATIF” dalam melakukan riyaa’, yaitu riyaa’ yang sangat halus dan terselubung. Diantara contoh kreatif riyaa’ tersebut adalah:

Pertama : Seseorang menceritakan keburukan orang lain, seperti pelitnya orang lain, atau malas sholat malamnya, tidak rajin menuntut ilmu, dengan maksud agar para pendengar paham bahwasanya ia tidaklah demikian. Ia adalah seorang yang dermawan, rajin sholat malam, dan rajin menuntut ilmu. Secara tersirat ia ingin para pendengar mengetahui akan amal ibadahnya.

Model yang pertama ini adalah model riya’ terselubung yang terburuk, dimana ia telah terjerumus dalam dua dosa, yaitu mengghibahi saudaranya dan riyaa’, dan keduanya merupakan dosa besar. Selain itu ia telah menjadikan saudaranya yang ia ghibahi menjadi korban demi memamerkan amalan sholehnya

Kedua : Seseorang menceritakan nikmat dan karunia yang banyak yang telah Allah berikan kepadanya, akan tetapi dengan maksud agar para pendengar paham bahwa ia adalah seorang yang sholeh, karenanya ia berhak untuk dimuliakan oleh Allah dengan memberikan banyak karunia kepadanya.

Ketiga : Memuji gurunya dengan pujian setinggi langit agar ia juga terkena imbas pujian tersebut, karena ia adalah murid sang guru yang ia puji setinggi langit tersebut. Pada hakikatnya ia sedang berusaha untuk memuji dirinya sendiri, bahkan terkadang ia memuji secara langsung tanpa ia sadari. Seperti ia mengatakan, “Syaikh Fulan / Ustadz Fulan…luar biasa ilmunya…, sangat tinggi ilmunya mengalahkan syaikh-syaikh/ustadz-ustadz yang lain. Alhamdulillah saya telah menimba ilmunya tersebut selama sekian tahun…”

Keempat : Merendahkan diri tapi dalam rangka untuk riyaa’, agar dipuji bahwasanya ia adalah seorang yang low profile. Inilah yang disebut dengan “Merendahkan diri demi meninggikan mutu”

Kelima : Menyatakan kegembiraan akan keberhasilan dakwah, seperti banyaknya orang yang menghadiri pengajian, atau banyaknya orang yang mendapatkan hidayah dan sadar, akan tetapi dengan niat untuk menunjukkan bahwasanya keberhasilan tersebut karena kepintaran dia dalam berdakwah

Keenam : Ia menyebutkan bahwasanya orang-orang yang menyelisihinya mendapatkan musibah. Ia ingin menjelaskan bahwasanya ia adalah seorang wali Allah yang barang siapa yang mengganggunya akan disiksa atau diadzab oleh Allah.

Ini adalah bentuk tazkiyah (merekomendasi) diri sendiri yang terselubung.

Ketujuh : Ia menunjukkan dan memamerkan kedekatannya terhadap para dai/ustadz, seakan-akan bahwa dengan dekatnya dia dengan para ustadz menunjukkan ia adalah orang yang sholeh dan disenangi para ustadz. Padahal kemuliaan di sisi Allah bukan diukur dari dekatnya seseorang terhadap ustadz atau syaikh, akan tetapi dari ketakwaan. Ternyata kedekatan terhadap ustadz juga bisa menjadi ajang pamer dan persaingan.

Kedelapan : Seseorang yang berpoligami lalu ia memamerkan poligaminya tersebut. Jika ia berkenalan dengan orang lain, serta merta ia sebutkan bahwasanya istrinya ada 2 atau 3 atau 4. Ia berdalih ingin menyiarkan sunnah, akan tetapi ternyata dalam hatinya ingin pamer. Poligami merupakan ibadah, maka memamerkan ibadah juga termasuk dalam riyaa’.

Para pembaca yang budiman, ini sebagian bentuk riyaa’ terselubung, semoga Allah melindungi kita dari terjerumus dalam bentuk-bentuk riyaa’ terselubung tersebut. Tidak perlu kita menuduh orang terjerumus dalam riyaa’ akan tetapi tujuan kita adalah untuk mengoreksi diri sendiri.

Hanya kepada Allahlah tempat meminta hidayah dan taufiiq.

Ditulis oleh Firanda Andirja, حفظه الله تعالى
Posted by Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

Antara Resah, Takut Dan Waspada…

Tiga kata ini sekilas nampak sama, namun sejatinya jauh berbeda.

Anda resah sehingga anda tidak tenang, terus terbebani pikiran anda, sehingga karena resah anda menjauh atau menyendiri, untuk mencari ketenangan.

Dan karena takut, anda menjauh alias tidak berani menghadapi dan bisa jadi karena terlalu takut anda menyerah lalu mengikuti apa saja yang diinginkan oleh orang yang anda takuti.

Sedangkan anda waspada, karena anda menyadari bahwa ada bahaya yang mengancam diri anda, sehingga anda mempersiapkan diri dengan perbekalan yang dapat digunakan untuk mencegah bahaya atau melawan bahaya tersebut. Tidak ada rasa gentar atau takut, bahkan sebaliknya anda optimis mampu mengalahkan mara bahaya yang mengancam diri anda.

Bagaikan hujan anda tidak takut hujan yang akan turun, dan tidak pula resah, karenanya anda tetap beraktifitas seperti sedia kala, pergi ke pasar, ke kantor, menghadiri pengajian dan lainnya, Hanya saja anda bersikap waspada dengan sedia payung sebelum datangnya hujan, atau anda mengendarai kendaraan dan tidak mengendarai sepeda motor.
Dan kalaupun anda bersepeda motor maka anda persediaan mantel hujan, guna melindungi diri anda agar tidak basah kuyub terkena air hujan.

Paham komunis dan syi’ah sedang gencar-gencarnya dijajakan di negri ini, indikatornya jelas dan bukti-buktinya nyata, hanya orang yang menutup mata saja yang tidak dapat melihatnya atau menutup telinganya yang tidak dapat mendengarnya.

Sebagai orang yang beriman anda gentar ? Tentu saja tidak, karena anda percaya bahwa ajaran mereka adalah sesat sedangkan anda berjiwa mujahid, siap mengorbankan jiwa, raga harta dan segala isi dunia demi tegaknya Islam dan runtuhnya kekufuran.

Namun salahkah bila anda merasa resah dan kemudian mewaspadai penyebaran paham komunis dan syi;ah di tengah tengah ummat Islam. Karena resah maka selanjutnya anda bersikap waspada, dengan mengajarkan Islam yang benar agar masyarakat imun alias kebal dan tidak mudah terpengaruh dengan kedua paham sesat tersebut.

Setiap muslim wajib resah dengan menyebarnya kemungkaran apalagi kekufuran. Pengamen yang gumbrang gambreng di depan rumah saja meresahkan anda apalagi para penjaja kekufuran. Pemulung yang suka mencuri barang masyarakat saja menyebabkan anda resah, masak anda tidak resah dengan merajalelanya komunisme dan syi’ah? aneh bin ajaib itu namanya.

Sebagai orang yang beriman, anda perlu waspada, karena bisa jadi kedua paham sesat nan kufur tersbeut mengancam diri anda, keluarga anda, kerabat anda atau masyarakat anda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه و ذلك أضعف الإيمان . رواه مسلم

Barang siapa dari kalian melihat kemungkaran, hendaknya ia merubahnya (mencegahnya) dengan kekuasaannya ; jika ia tak kuasa, maka ia merubahnya dengan lisannya (ucapannya) ; dan jika ia tak kiasa , maka ia merubahnya dengan hatinya (membenci dan menjauhinya) , dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman”. (Muslim)

Namun keresahan anda dan kewaspadaan anda tidak sepatutnya berlebihan, menjadikan anda panik, hingga keluar dari aturan agama anda atau menghalalkan segala macam cara.

Resah dan waspada bukan berarti takut atau gentar dan layak menjadi alasan untuk berubah haluan dari syari’at Islam atau sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semuanya dilaksanakan secara proporsional, karena tidak bijak bila mewaspadai hujan dengan membawa tenda, namun bawalah payung, atau mewaspadai sengatan nyamuk dengan membawa senapan otomatis atau meriam. Sebaliknya juga demikian salah besar bila mewaspadai serangan srigala bila anda bersenjatakan raket penepuk nyamuk atau lalat, mewaspadai banjir bandang namun anda hanya berbekalkan balon udara.

Resah dan waspada adalah cambuk untuk berjuang mengingkari kemungkaran dan menebarkan kebenaran. Wallahu Ta’ala A’alam bisshowab

Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

Hukum Istri Memandikan Jenazah Suami dan Sebaliknya

Pertanyaan :
Assalamu’alaikum… Ustad, saya mau tanya : apakah seorang suami/istri bila salah satu dari mereka meninggal lebih dulu boleh memandikan jasad pasangan mereka masing2..? Blm lama ini saya dapat kiriman sms kisah perihal tsb. diatas. Nanti saya kirimkan kisah itu jg ke pak Ustadz. Mohon penjelasannya ..ustadz. Terima kasih ustadz .

Jawab:
Bismillah. Menurut pendapat ulama yg shohih bahwa seorang istri BOLEH memadikan jenazah suaminya yang lebih dahulu meninggal dunia. Demikian juga sebaliknya, BOLEH bagi seorang suami memandikan jenazah istrinya yang lebih dahulu meninggal dunia.

Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut ini:

عن عائشة رضي الله عنها قالت : (رَجَعَ إلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ جِنَازَةٍ بِالْبَقِيعِ وَأَنَا أَجِدُ صُدَاعًا فِي رَأْسِي وَأَقُولُ : وَارَأْسَاهُ , فَقَالَ : بَلْ أَنَا وَارَأْسَاهُ , مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ , ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ ) رواه أحمد (25380) ، وابن ماجة (1456)، وصححه الشيخ الألباني في صحيح ابن ماجة (1/247) .

1. Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, ia menceritakan, ‘bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pulang ke (rumah)ku setelah mengantar jenazah ke Baqi’, beliau menemuiku ketika aku sedang sakit kepala, aku mengeluh: “Duh kepalaku.” Beliau bersabda, “Saya juga Aisyah, duh kepalaku.” Kemudian beliau menyatakan,

«مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي، فَقُمْتُ عَلَيْكِ، فَغَسَّلْتُكِ، وَكَفَّنْتُكِ، ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ، وَدَفَنْتُكِ»

“Tidak jadi masalah bagimu, jika kamu mati sebelum aku. Aku yang akan mengurusi jenazahmu, aku mandikan kamu, aku kafani, aku shalati, dan aku makamkan kamu.” (HR. Ahmad nomor.25380, Ibnu Majah nomor.1465, dan derajatnya dinyatakan SHOHIH oleh syaikh al-Albani di dalam Shohih Ibnu Majah I/247).

2. Riwayat yang menerangkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pernah berwasiat agar dimandikan oleh istrinya, Asma’ binti `Umais radhiyallahu ‘anha, sehingga istrinya melaksanakan wasiat ini. (HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’ I/223, Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya nomor.6113, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya III/249).

3. Atsar yang diriwayatkan Ibnul Mundzir bahwa Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu memandikan jenazah Fathimah radhiyallahu `anha, dan hal ini diketahui oleh para sahabat Radhiyallahu `Anhum, namun tiada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya; karena itu hal ini merupakan sebuah irma’ (konsensus para sahabat).

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq. (Klaten, 20 November 2014)

Muhammad Wasitho,  حفظه الله تعالى

Ref : https://abufawaz.wordpress.com/2014/11/22/hukum-istri-memandikan-jenazah-suami-dan-sebaliknya/

Ternyata Sia-Sia…

Bayangkan jika kita sedang menginap di penginapan di lantai 15 misalnya.

Suatu ketika lift mati karena listrik padam.
Kita yang sedang di bawah terpaksa naik ke atas dengan menaiki tangga.

Sesampainya di atas, ternyata kita lupa kunci tertinggal di bawah.
Letihnya menaiki tangga ternyata sia-sia…

Begitulah jika kita melakukan amal sholih, tapi kita lupakan kuncinya: IKHLAS dan ITTIBA’ (*).

Amal dikerjakan dengan susah payah namun ternyata sia-sia.

Muflih Safitra, حفظه الله تعالى

(*) Ittiba’ (mencontoh) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta berpegang pada petunjuknya.

Cara Beribadah Dengan Nama Allah – AL MUN’IM

Berikut ini merupakan rekaman dari ceramah agama Ustadz Abu Yahya Badrusalam حفظه الله تعالى sekaligus kajian kitab Mausu’ah Fiqh Al-Qulub (موسوعة فقه القلوب) karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri.

DAFTAR ISI LENGKAP — Bagaimana Cara Beribadah Dengan Nama dan Sifat ALLAH…

Kapan Mertua Perempuan dan Menantu Perempuan Menjadi MAHRAM..?

1⃣  Mahram adalah wanita yang dilarang bagi lelaki untuk menikahinya (Shahih Fiqh Sunnah III/71).

2⃣  Di antara mahram seorang laki-laki adalah ibu mertua dan menantu perempuan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ … وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ … وَحَلآَئِلُ أَبْنَآئِكُمُ …“

Diharamkan atas kamu (mengawini) … ibu-ibu isterimu (mertua)… (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu)…” (QS. An-Nisaa’: 23)

Contoh:
Muflih menikahi Ela. Ibunya Ela (bahkan termasuk neneknya Ela dari jalur ibu dan bapaknya) menjadi mahram Muflih. Bapaknya Muflih pun menjadi mahram Ela.

3⃣  Mertua dan menantu menjadi mahram dengan semata-mata sahnya akad nikah suami istri, sekalipun mereka belum berhubungan badan. (Al-Wajiz Syaikh Abdul Azhim Badawi hal. 293, Syarh Zaadil Mustaqni’ Syaikh Shalih Fauzan hal.462).
Ini berdasarkan keumuman QS. An-Nisaa’: 23 di atas.

4⃣  Perlu dicermati bahwa “menantu” tidak sama dengan “anak perempuan istri”.
#Menantu menjadi mahram dengan semata-mata akad nikah, walau belum berhubungan badan.
#Anak perempuan istri (dari suami lama) baru menjadi mahram suami baru jika si istri telah digauli suami barunya.
Contoh:
Zainab ditinggal wafat suaminya. Keduanya punya anak, Maryam. Zainab menikah lagi dengan Zaid. Maka, Maryam baru menjadi mahram Zaid bila Zaid telah menggauli Zainab.

5⃣  Terdapat kaidah yang dapat memudahkan memahaminya:

العقد على البنات يحرم الأمهات والدخول بالأمهات يحرم البنات

“Akad dengan anak perempuan mengharamkan para ibunya, dan persetubuhan dengan para ibu mengharamkan anak perempuan.” (Syarh Mukhtashar Khalil, Al-Khurasyi 9/12, Hasyiyah Ad-Dasuqiy ‘ala Syarh Al-Kabir 8/23, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah 4/38, Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan 98/13)

6⃣  Hubungan mahram dengan ibu mertua ini adalah untuk selamanya (mu’abbad). Artinya, sekalipun seorang suami sudah mentalak istrinya, maka mertua tetap mahram menantu.

Muflih Safitra, حفظه الله تعالى

Terlambat Shalat Jenazah, Bagaimana Mengejar Takbirnya..?

Kerap dalam shalat jenazah, ada beberapa orang yang datang terlambat, sehingga mereka pun tertinggal beberapa takbir dari imam. Bagaimana mereka mengerjakan takbir yang terlewat?

Kesimpulan:

 Orang yang terlambat ikut shalat jenazah hendaknya langsung bertakbir dan shalat bersama imam, tidak menunggu imam melakukan takbir berikutnya.

 Orang yang terlambat ikut shalat jenazah tetap harus mengerjakan takbir yang terlewatkan dan membaca bacaan masing-masing takbir tersebut setelah imam salam.

 Ada dua pendapat tentang cara makmum masbuq mengejar ketertinggalan dalam shalat jenazah:
(1) Menghitung sesuai kondisinya (takbir lalu membaca Al-Fatihah);
(2) Menghitung sesuai kondisi imam (takbir lalu membaca sesuai bacaan imam). Salah satu dari kedua pendapat boleh diamalkan tanpa mengingkari orang yang menyelisihi.

 Riwayat hadits yang menjadi dalil pendapat pertama lebih banyak daripada riwayat untuk pendapat kedua. Maka menghitung sesuai kondisi diri makmum (takbir lalu membaca Al-Fatihah) lebih utama dikerjakan.

 Jika sudah sangat terlambat dan khawatir jenazah akan segera diangkat sebelum makmum masbuq selesai shalat, maka cukup baginya bertakbir secara berturut-turut tanpa bacaan lalu salam.

Muflih Safitra, حفظه الله تعالى

Menebar Cahaya Sunnah