Pertanyaan :
Assalamu’alaikum… Ustad, saya mau tanya : apakah seorang suami/istri bila salah satu dari mereka meninggal lebih dulu boleh memandikan jasad pasangan mereka masing2..? Blm lama ini saya dapat kiriman sms kisah perihal tsb. diatas. Nanti saya kirimkan kisah itu jg ke pak Ustadz. Mohon penjelasannya ..ustadz. Terima kasih ustadz .
Jawab:
Bismillah. Menurut pendapat ulama yg shohih bahwa seorang istri BOLEH memadikan jenazah suaminya yang lebih dahulu meninggal dunia. Demikian juga sebaliknya, BOLEH bagi seorang suami memandikan jenazah istrinya yang lebih dahulu meninggal dunia.
Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut ini:
عن عائشة رضي الله عنها قالت : (رَجَعَ إلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ جِنَازَةٍ بِالْبَقِيعِ وَأَنَا أَجِدُ صُدَاعًا فِي رَأْسِي وَأَقُولُ : وَارَأْسَاهُ , فَقَالَ : بَلْ أَنَا وَارَأْسَاهُ , مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ , ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ ) رواه أحمد (25380) ، وابن ماجة (1456)، وصححه الشيخ الألباني في صحيح ابن ماجة (1/247) .
1. Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, ia menceritakan, ‘bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pulang ke (rumah)ku setelah mengantar jenazah ke Baqi’, beliau menemuiku ketika aku sedang sakit kepala, aku mengeluh: “Duh kepalaku.” Beliau bersabda, “Saya juga Aisyah, duh kepalaku.” Kemudian beliau menyatakan,
«مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي، فَقُمْتُ عَلَيْكِ، فَغَسَّلْتُكِ، وَكَفَّنْتُكِ، ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ، وَدَفَنْتُكِ»
“Tidak jadi masalah bagimu, jika kamu mati sebelum aku. Aku yang akan mengurusi jenazahmu, aku mandikan kamu, aku kafani, aku shalati, dan aku makamkan kamu.” (HR. Ahmad nomor.25380, Ibnu Majah nomor.1465, dan derajatnya dinyatakan SHOHIH oleh syaikh al-Albani di dalam Shohih Ibnu Majah I/247).
2. Riwayat yang menerangkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pernah berwasiat agar dimandikan oleh istrinya, Asma’ binti `Umais radhiyallahu ‘anha, sehingga istrinya melaksanakan wasiat ini. (HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’ I/223, Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya nomor.6113, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya III/249).
3. Atsar yang diriwayatkan Ibnul Mundzir bahwa Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu memandikan jenazah Fathimah radhiyallahu `anha, dan hal ini diketahui oleh para sahabat Radhiyallahu `Anhum, namun tiada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya; karena itu hal ini merupakan sebuah irma’ (konsensus para sahabat).
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq. (Klaten, 20 November 2014)
Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى
Ref : https://abufawaz.wordpress.com/2014/11/22/hukum-istri-memandikan-jenazah-suami-dan-sebaliknya/