Apa Hukumnya Wanita Melihat Wajah Pria Melalui Televisi atau Melihat Secara Langsung..?

Pertanyaan di atas pernah diajukan kepada Syeikh Utsaimin -rohimahulloh-, dan beliau menjawab:

“Pandangan wanita kepada pria, tidak keluar dari dua keadaan, baik melalui layar televisi atau dengan cara lainnya.

1. Pandangan yang disertai dengan syahwat, maka ini diharamkan, karena adanya mafsadah dan fitnah di dalamnya.

2. Pandangan saja, tanpa ada syahwat dan tidak menikmati pandangan itu, maka hal ini tidak mengapa menurut pendapat yang sahih dari banyak pendapat ulama dalam masalah ini.

Pandangan seperti itu dibolehkan, karena adanya hadits yang valid dalam kitab shahihain, bahwa A’isyah -rodhiallohu anha- dahulu pernah melihat sekelompok lelaki habasyah saat mereka sedang bermain, ketika itu Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam menutupinya (*) dari mereka, dan beliau menyetujui tindakannya itu.

Dan karena para wanita biasa berjalan di pasar-pasar dan mereka biasanya melihat para lelaki meskipun para wanita itu bercadar.

Jadi, wanita itu boleh melihat pria, meskipun pria tidak boleh melihat wanita, dengan syarat tidak ada syahwat dan tidak ada fitnah.

Jika disertai adanya syahwat dan fitnah, maka pandangan itu menjadi haram, baik melalui televisi atau dengan cara lainnya.”

[Fatawa Mar’ah Muslimah 2/973]

Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

(*) Mungkin maksud syeikh, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutupi A’isyah agar tidak dilihat oleh para sahabat tapi A’isyah tetap bisa melihat mereka. (Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى)

Faidah : Satu Lagi Ucapan Ketika Mendengar Adzan…

Ketika muadzin mengucapkan dua kalimat syahadat maka pendengar mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin.

Namun boleh juga menjawabnya dengan hanya mengucapkan: WA ANA.
Berdasarkan hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan bahwa ia duduk di atas mimbar pada hari jumat.
Ketika muadzin adzan dan mengucapkan Allahu Akbar Allahu Akbar. Muawiyah menjawab: Allahu Akbar Allahu Akbar.
Ketika muadzin mengucapkan asyhadu an laa ilaaha illallah.
Mu’awiyah menjawab: WA ANA.
Ketika muadzin mengucapkan asyhadu anna Muhammadarrosulullah.
Mu’awiyah menjawab: WA ANA.
Ketika telah selesai adzan, Mua’wiyah berkata:
“Wahai manusia sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di atas majelis ini ketika muadzin adzan menjawab seperti yang kalian dengar jawabanku tadi.” (HR Al Bukhari)

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Hadits Hasan – part 2 – Hasan Lighairihi…

Hasan lighairihi

Definisi imam At Tirmidzi tentang hadits hasan sebetulnya cocok untuk hasan lighairihi.

Beliau berkata, “semua hadis yang diriwayatkan, dimana dalam sanadnya tidak ada yang dituduh berdusta, serta tidak ada syadz dan diriwatkan dari selain jalan sepereti demikian, maka dia menurut kami adalah hadis hasan.”

Artinya bila suatu hadits yang lemahnya tidak berat, dikuatkan oleh jalan lain yang sama kelemahannya maka ia naik derajatnya menjadi Hasan Lighairihi.

Jadi sebetulnya hasan lighairihi itu asalnya adalah hadits lemah, namun dikuatkan oleh jalan lain yang selevel sehingga menjadi hasan dengannya.

Hadits yang tidak berat kelemahannya adalah bila perawinya bukan perawi pendusta atau tertuduh dusta, atau fahisyul gholat (sangat banyak kesalahannya) dan bukan hadits yang syadz.

Adapun bila perawinya dlo’if saja atau buruk hafalannya, atau majhul atau sanadnya terputus, maka ini tidak berat kelemahannya.

Dlo’if yang tidak berat + dlo’if yang tidak berat = hasan lighairihi.

Dlo’if yang tidak berat + mursal yang shahih = hasan lighairihi.

Dlo’if yang berat + dlo’if yang tidak berat= dlo’if.

Contoh Hasan Lighairihi

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi rahimahullah dan beliau mengatakannya hasan, dari jalur Syu’bah bin ‘Ashim bin ‘Ubaidillah dari ‘Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah dari bapaknya, bahwasanya ada seorang perempuan dari Bani Fazarah menikah dengan mahar dua sendal. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya:

أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ؟ ». فَقَالَتْ : نَعَمْ فَأَجَازَ

”Apakah engkau rela (ridha) sebagai gantimu dan hartamu dua sandal (maksudnya apakah engaku rela maharmu dua sandal).” Perempuan itu menjawab:”Iya (saya rela)” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkannya.

Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata:”Dan dalam bab ini ada hadits dari ‘Umar, Abu Hurairah, dan ‘Aisayh radhiyallahu ‘anhum.”

Maka ‘Ashim adalah seorang yang dha’if disebabkan buruknya hafalan. Namun imam at-Tirmidzi telah mengatakan bahwa hadits ini hasan dikarenakan datangnya riwayat ini dari banyak jalan.

Hadits hasan lighairihi termasuk hadits maqbul dan bisa dijadikan hujjah baik dalam hukum maupun aqidah.

Baca artikel terkait : Hadits HASAN – part 1 – Hasan Lidzatihi…

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Menebar Cahaya Sunnah