Apa Hukumnya Wanita Melihat Wajah Pria Melalui Televisi atau Melihat Secara Langsung..?

Pertanyaan di atas pernah diajukan kepada Syeikh Utsaimin -rohimahulloh-, dan beliau menjawab:

“Pandangan wanita kepada pria, tidak keluar dari dua keadaan, baik melalui layar televisi atau dengan cara lainnya.

1. Pandangan yang disertai dengan syahwat, maka ini diharamkan, karena adanya mafsadah dan fitnah di dalamnya.

2. Pandangan saja, tanpa ada syahwat dan tidak menikmati pandangan itu, maka hal ini tidak mengapa menurut pendapat yang sahih dari banyak pendapat ulama dalam masalah ini.

Pandangan seperti itu dibolehkan, karena adanya hadits yang valid dalam kitab shahihain, bahwa A’isyah -rodhiallohu anha- dahulu pernah melihat sekelompok lelaki habasyah saat mereka sedang bermain, ketika itu Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam menutupinya (*) dari mereka, dan beliau menyetujui tindakannya itu.

Dan karena para wanita biasa berjalan di pasar-pasar dan mereka biasanya melihat para lelaki meskipun para wanita itu bercadar.

Jadi, wanita itu boleh melihat pria, meskipun pria tidak boleh melihat wanita, dengan syarat tidak ada syahwat dan tidak ada fitnah.

Jika disertai adanya syahwat dan fitnah, maka pandangan itu menjadi haram, baik melalui televisi atau dengan cara lainnya.”

[Fatawa Mar’ah Muslimah 2/973]

Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

(*) Mungkin maksud syeikh, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutupi A’isyah agar tidak dilihat oleh para sahabat tapi A’isyah tetap bisa melihat mereka. (Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى)

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.