Hadits HASAN – part 1 – Hasan Lidzatihi…

Hadits Hasan ada dua macam:
Hasan lidzatihi dan
Hasan lighairihi.

Hasan lidzatihi.
Definisi yang paling bagus adalah definisi Ibnu Hajar: beliau berkata, ia adalah hadis ahad yang diriwayatkan oleh yang adil, sempurna ke-dhabit-annya, bersanbung sanadnya, tidak cacat, dan tidak syadz maka dia adalah hadis shahih li-dzatihi, lalu jika ringan ke-dhabit-annya maka dia adalah hadis hasan li dszatihi.

Dari definisi beliau ini dapat kita lihat bahwa perbedaan hadits shahih dengan hadits hasan adalah dalam masalah kedlabitan saja.

Bila kedlabitannya sempurna maka ia shahih haditsnya. Perawi yang sempurna kedlabitannya diungkapkan oleh para ulama dengan istilah: Tsiqoh.

Bila kedlabitannya kurang maka disebut hasan. para ulama mengungkapkan perawi yang kurang kedlabitannya dengan istilah shoduq atau laa basa bihi atau laisa bihi basa.

contoh hadits hasan

عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : (( أكثروا من شهادة أن لا إله إلا الله قبل أن يحال بينكم و بينها, و لقينو ها موتاكم ))

“Dari Abu Hurairah, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Perbanyaklah bersyahadat Laa ilaaha illallahu (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah) sebelum kalian terhalangi darinya. Dan ajarilah syahadat tersebut kepada orang yang sedang menghadapi sakaratul maut diantara kalian.”

Hadits ini derajatnya hasan karena di sanadnya ada rowi yang bernama Dhimam bin Isma’il.

Al Hafizh Adz Dzahabi rahimahullah berkomentar tentang dirinya : “Shalihul hadits, sebagian ulama melemahkan dirinya tanpa hujjah”.

Abu Zur’ah Al ‘Iroqy rahimahullah dalam kitab Dzailul Kaasyif (hal 144)menukil komentar Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah terhadap Dhimam bin Isma’il : “Shalihul hadits”. Dan juga komentar Abu Hatim rahimahullah : “Shoduq dan ahli ibadah”. Dan juga komentar An Nasa’I rahimahullah : “Laa ba’sa bihi”.

Al Hafizh Ibnu Hajar berkomentar tentangnya : “Shoduq tapi terkadang salah (hafalannya)”

Maka hadits seperti ini minimal berderajat hasan.

(Disarikan dari At Ta’liqaat  ‘alal Manzhumah Al Baiquniyyah karya Syaikh Ali Hasan Al Halabi hafizhahullah hal. 22-23, cet. Daar Ibnul Jauzy)

Hukum Hadits Hasan.

Hadits hasan dalam hal statusnya sebagai hujjah sama seperti hadits shahih, yakni sama-sama bisa dipakai sebagai hujjah, meskipun kekuatannya lebih lemah daripada hadits shahih. Oleh karena itu, seluruh fuqoha berhujjah dengan hadits hasan dan beramal dengannya. Mayoritas para ahli hadits dan ulama ushuliyyun juga berhujjah dengan hadits hasan.

Baca artikel terkait sebelumnya : Hadits SHAHIH… part 5

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.