Hadits AHAD… part 5

Macam macam hadits gharib

Dilihat dari posisi menyendirinya, hadits gharib dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Gharib mutlaq atau fard mutlaq

Yaitu hadits yang rawi menyendirinya terletak di asal sanad, yaitu dari kalangan shahabat.

Contohnya:

إنما الأعمال بالنيات…

Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya…”

Takhrij Hadits: Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari [1] dan Muslim [1907]. ‘Umar ibn al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menyendiri dalam periwayatan hadits ini.

2. Gharib nisbi atau fard nisbi

Yaitu hadits yang rawi menyendirinya terletak di tengah-tengah sanad, sedangkan di awal sanadnya terdapat lebih dari satu orang rawi.

Contohnya:

Hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari az-Zuhri, dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki Makkah dan di atas kepalanya ada mighfar (sejenis penutup kepala). Malik menyendiri meriwayatkan hadits ini dari az-Zuhri.

Hadits ini dikeluarkan oleh al-Bukhari [4286, 5808] dan Muslim [1357].

Macam-Macam Gharib Nisbi Ditinjau dari Menyendirinya Suatu Hal Tertentu:

(1) Menyendirinya seorang yang tsiqah dalam periwayatan hadits. Misalnya dikatakan: “Tidak ada seorang tsiqah pun yang meriwayatkannya, kecuali fulan”.

(2) Menyendirinya seorang rawi tertentu dari rawi tertentu. Misalnya dikatakan: “Fulan A menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini dari Fulan B”. Walaupun ada jalur lain yang juga meriwayatkan hadits ini.

(3) Menyendirinya penduduk negeri tertentu dalam periwayatan hadits. Misalnya dikatakan: “Penduduk Makkah menyendiri dalam meriwayatkannya”.

(4) Menyendirinya penduduk negeri tertentu dari penduduk negeri tertentu lainnya. Misalnya dikatakan: “Penduduk Bashrah menyendiri meriwayatkan hadits ini dari penduduk Madinah”.

Rujukan:

1. Taysir Mushthalah al-Hadits karya Mahmud ath-Thahhan

Badru Salam,  حفظه الله تعالى 

Hadits AHAD… part 4

Hadits Gharib

Secara istilah adalah suatu hadits yang perawinya menyendiri dalam meriwayatkan hadits.

Maksudnya adalah hadits yang seorang perawinya menyendiri dalam meriwayatkan hadits, baik dalam seluruh thabaqat (tingkatan) sanad, atau dalam sebagian thabaqat, sekalipun pada satu thabaqat. Dan tidak berpengaruh jumlah perawi yang banyak dalam thabaqat yang lain, karena yang dijadikan acuan dan standard adalah thabaqat yang paling sedikit jumlah perawinya.

Ulama memberikan nama lain bagi hadits gharib, yaitu hadits Fard, dan mereka menganggap keduanya adalah sinonim, namun sebagian ulama yang lain membedakan antara kedua nama tersebut, dan mereka menjadikan keduanya berbeda.

Hanya saja al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menganggap keduanya sinonim (dua kata yang maknanya sama) baik dari sisi bahasa maupun istilah, akan tetapi beliau berkata: ”Sesungguhnya ulama ahli istilah (ahli dalam memberikan definisi) membedakan antara keduanya dari sisi banyak dan sedikitnya pemakaian. Maka mereka memberikan nama hadits Fard untuk hadits al-Fard al-Muthlaq dan hadits Gharib untuk al-Fard an-Nisbi. Ini dalam pemakaian isim (kata benda) nya. Adapun dalam pemakaian fi’il (kata kerja, maka mereka tidak membedakannya.”
(AnNukat ala Nuzhatun Nazhar hal 81)

Badru Salam,  حفظه الله تعالى 

Hadits AHAD… part 3

Hadits Aziz

Secara bahasa ‘Aziz (العزيز) merupakan shifah musyabbahah dari ‘azza-ya’izzu yang artinya sedikit dan jarang. Dikatakan demikian karena hadits ‘aziz memang sangat sedikit dan jarang. Bisa juga berasal dari ‘azza-ya’azzu yang artinya kuat. Hal ini karena hadits ‘aziz dianggap kuat, karena ia memiliki jalan periwayatan lain.

Adapun secara istilah adalah:

رواته عن اثنين في جميع طبقات السند

Hadits yang jumlah periwayatnya minimal dua orang di setiap tingkatan sanad.

Penjelasan:

Maksudnya adalah, di masing-masing tingkatan (thabaqat) sanad tidak boleh kurang dari dua orang perawi. Jika di sebagian thabaqatnya dijumpai tiga orang atau lebih rawi, hal ini tidak merusak (statusnya sebagai) hadits ‘aziz, asalkan di dalam thabaqat lainnya –meskipun Cuma satu thabaqat- terdapat dua orang rawi. Sebab yang dijadikan patokan adalah jumlah minimal rawi di dalam thabaqat sanad.

Ini adalah definisi yang paling kuat seperti yang ditetapkan oleh al-Hafidh Ibnu Hajar.

Contohnya adalah hadits:

لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده، وولده، والناس

Artinya: “Tidak beriman salah seorang di antara kalian, hingga aku lebih dicintainya dari orangtuanya, anaknya dan seluruh manusia.”

Takhrij Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari [15] dan Muslim [44] dari Anas ibn Malik radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan juga oleh al-Bukhari [14] dengan redaksi agak berbeda dari Abu Hurairah. Dari Anas hadits ini diriwayatkan oleh Qatadah dan ‘Abdul ‘Aziz ibn Shuhaib. Dari Qatadah hadits ini diriwayatkan oleh Syu’bah dan Sa’id. Dari ‘Abdul ‘Aziz hadits ini diriwayatkan oleh Ismail ibn ‘Ulayyah dan ‘Abdul Warits. Dan dari masing-masing jalur ini diriwayatkan oleh sekelompok ulama.

Para ulama tidak menyusun secara tersendiri kitab tertentu untuk hadits-hadits ‘aziz. Tampaknya hal itu disebabkan sedikitnya hadits aziz. Wallahu a’lam.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى 

Hadits AHAD… part 2

Masyhur bukan secara istilah.

Para ulama seringkali juga memutlakkan masyhur dari sisi bahasa saja. Bahkan buku buku yang mengumpulkan hadits masyhur rata rata dari sisi makna bahasa saja.

Mereka membaginya kepada beberapa macam:

Masyhur di antara para ahli hadits secara khusus, misalnya hadits Anas : “Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan qunut selama satu bulan setelah berdiri dari ruku’ berdoa untuk (kebinasaan) Ra’l dan Dzakwan” (HR. Bukhari dan Muslim)

Masyhur di kalangan ahli hadits dan ulama dan orang awam, misalnya : “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Masyhur di antara para ahli fiqh, misalnya : “Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talaq” (HR. Al-Hakim; namun hadits ini adalah dla’if).

Masyhur di antara ulama ushul fiqh, misalnya : “Telah dibebaskan dari umatku kesalahan dan kelupaan…..” (HR. Al-hakim dan Ibnu Hibban).

Masyhur di kalangan masyarakat umum, misalnya : “tergesa-gesa adalah bagian dari perbuatan syaithan” (HR. Tirmidzi dengan sanad hasan. Lihat Nudhatun-Nadhar halaman 26 dan Tadribur-Rawi halaman 533).

Buku-buku yang berisi tentang kumpulan hadits masyhur, antara lain :

Al-Maqaashidul-Hasanah fiimaa Isytahara ‘alal-Alsinah, karya Al-Hafidh As-Sakhawi.

Kasyful-Khafa’ wa Muzilul-Ilbas fiimaa Isytahara minal-Hadiits ‘alal Asinatin-Naas
, karya Al-Ajluni.

Tamyizuth-Thayyibi minal-Khabitsi fiimaa Yaduru ‘alaa Alsinatin-Naas minal-Hadiits, karya Ibnu Daiba’ Asy-Syaibani.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى 

Hadits AHAD… part 1

Hadits Ahad

Telah kita sebut hadits mutawatir dengan syarat syaratnya. Bila salah satu dari syarat mutawatir tidak terpenuhi maka disebut hadits ahad.
Atau hadits ahad adalah hadits yang jumlah perawinya terbatas dengan jumlah tertentu.

Hadits ahad di bagi oleh para ulama hadits menjadi tiga macam: Masyhur, aziz, dan ghorib.

Hadits Masyhur.

Secara bahasa:

Masyhur (المشهور) merupakan isim maf’ul dari ungkapan ‘syahartu al-amr’, jika saya menunjukkan dan menampakkannya.

Adapun secara Istilah:

ما رواه ثلاثة فأكثر -في كل طبقة- ما يبلغ حد التواتر

Hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih pada setiap tingkatan sanad, namun belum mencapai batas mutawatir.

Misalnya adalah hadits:

إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من الناس، ولكن يقبض العلم بقبض العلماء، حتى إذا لم يترك عالما، اتخذ الناس رءوسا جهالا، فسئلوا فأفتوا بغير علم، فضلوا وأضلوا

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mengangkat ilmu dengan sekali mencabutnya dari manusia. Tetapi Allah mencabut ilmu dengan mematikan para ‘ulama, sehingga apabila Allah tidak menyisakan lagi seorang ‘ulama pun, maka manusia pun mengangkat pemimpin-pemimpin yang jahil. Mereka (para pemimpin tsb) ditanyai, lalu merekapun memberikan fatwa tanpa ilmu. Akhirnya mereka sesat dan menyesatkan (manusia).”

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari [100], Muslim [2673], at-Tirmidzi [2652], Ibn Majah [52], Ahmad [6511, 6787] , ad-Darimi [245], an-Nasai dalam al-Kubra, Ibn Hibban, ath-Thabarani, al-Baihaqi,Ibn Abi Syaibah, al-Khathib dan lainnya, melalui jalur 4 orang dari kalangan shahabat, yaitu ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn al-’Ash, Ziyad ibn Labid, ‘Aisyah dan Abu Hurairah.

Masyhur dan Mustafidh

Sebagian ulama kadang menyebut istilah mustafidh untuk suatu hadits. Apa maksud dari hadits mustafidh ini dan apa hubungannya dengan hadits masyhur?

Ada tiga pendapat tentang hubungan masyhur dan mustafidh, yaitu:

1. Mustafidh adalah sinonim dari masyhur.

2. Mustafidh lebih khusus dari masyhur, karena mustafidh disyaratkan masing-masing ujung sanadnya harus sama jumlahnya, sedangkan masyhur tidak.

3. Mustafidh lebih umum dari masyhur. Ini kebalikan dari pendapat ke-2.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى 

Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi ? (Antara Dalil Dan Perasaan)…

Pro kontra masalah status kedua orang tua Nabi akhir-akhir ini menjadi buah bibir media sosial. Sebagai seorang muslim, mari kita semua menimbangnya dengan dalil bukan dengan perasaan semata. Mari cermati dua hadits yang merupakan landasan dasar masalah ini:

Dalil pertama:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِيْ؟ قَالَ: فِي النَّارِ. فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ: إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ

Dari Anas, bahwasanya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, di manakah tempat ayahku (yang telah meninggal) sekarang berada?” Beliau menjawab, “Di neraka.” Ketika orang tersebut menyingkir, maka beliau memanggilnya lalu berkata, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka” (HR. Imam Muslim dalam Shahîh-nya (203).

Dalil Kedua:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ a قَالَ: زَارَ النَّبِيُّ n قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ: اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِيْ أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِيْ وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِيْ أَنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِيْ فَزُوْرُوْا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

Dari Abu Hurairah berkata, “Nabi pernah menziarahi kubur ibunya, lalu beliau menangis dan membuat orang yang berada di sampingnya juga turut menangis kemudian beliau bersabda, ‘Saya tadi meminta izin kepada Rabbku untuk memohon ampun baginya (ibunya) tetapi saya tidak diberi izin, dan saya meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburnya (ibunya) kemudian Allah memberiku izin. Berziarahlah karena (ziarah kubur) dapat mengingatkan kematian.’” (HR. Imam Muslim dalam Shahîh-nya (976–977).

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata mengomentari hadits ini:

“Ketahuilah wahai saudaraku seislam bahwa sebagian manusia sekarang dan sebelumnya juga, mereka tidak siap menerima hadits shahih ini dan tidak mengimani kandungannya yang menegaskan kufurnya kedua orangtua Nabi. Bahkan sebagian kalangan yang dianggap sebagai tokoh Islam mengingkari hadits ini berikut kandungannya yang sangat jelas.

Menurut saya, pengingkaran seperti ini pada hakikatnya juga tertuju kepada Rasulullah yang telah mengabarkan demikian, atau minimal kepada para imam yang meriwayatkan hadits tersebut dan menshahihkannya. Dan ini merupakan pintu kefasikan dan kekufuran yang nyata karena berkonsekuensi meragukan kaum muslimin terhadap agama mereka, sebab tidak ada jalan untuk mengenal dan memahami agama ini kecuali dari jalur Nabi sebagaimana tidak samar bagi setiap muslim.

Jika mereka sudah tidak mempercayainya hanya karena tidak sesuai dengan perasaan dan hawa nafsu mereka maka ini merupakan pintu yang lebar untuk menolak hadits-hadits shahih dari Nabi. Sebagaimana hal ini terbukti nyata pada kebanyakan penulis yang buku-buku mereka tersebar di tengah kaum muslimin seperti al-Ghazali, al-Huwaidi, Bulaiq, Ibnu Abdil Mannan, dan sejenisnya yang tidak memiliki pedoman dalam menshahihkan dan melemahkan hadits kecuali hawa nafsu mereka semata.

Dan ketahuilah wahai saudaraku muslim yang sayang terhadap agamanya bahwa hadits-hadits ini yang mengabarkan tentang keimanan dan kekufuran seseorang adalah termasuk perkara ghoib yang wajib untuk diimani dan diterima dengan bulat. Allah berfirman:

الٓمٓ ﴿١﴾ ذَ‌ٰلِكَ ٱلْكِتَـٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًۭى لِّلْمُتَّقِينَ ﴿٢﴾ ٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِٱلْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَمِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ يُنفِقُونَ ﴿٣﴾

“Alif lâm mîm. Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka” (QS. al-Baqarah [2]: 1–3)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍۢ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَـٰلًۭا مُّبِينًۭا ﴿٣٦﴾

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (QS. al-Ahzâb [33]: 36)

Maka berpaling darinya dan tidak mengimaninya berkonsekuensi dua hal yang sama-sama pahit rasanya. Pertama: Mendustakan Nabi. Kedua: Mendustakan para perawi hadits yang terpercaya.

Dan tatkala menulis ini, saya tahu betul bahwa sebagian orang yang mengingkari hadits ini atau memalingkan maknanya dengan maka yang batil seperti as-Suyuthi—semoga Allah mengampuninya—adalah karena terbawa oleh sikap berlebih-lebihan dalam mengagungkan dan mencintai Nabi, sehingga mereka tidak terima bila kedua orangtua Nabi seperti yang dikabarkan oleh Nabi, seakan-akan mereka lebih sayang kepada orangtua Nabi daripada Nabi sendiri!!!” (Silsilah al-Ahâdits ash-Shahîhah no. 2592)

Sebenarnya ucapan para ulama salaf tentang aqidah ini banyak sekali. Namun, cukuplah kami nukil di sini ucapan al-Allamah Ali bin Sulthan Ali al-Qari,

“Telah bersepakat para ulama salaf dan khalaf dari kalangan sahabat, tabi’in, imam empat, dan seluruh ahli ijtihaj akan hal itu (kedua orangtua Nabi di neraka) tanpa ada perselisihan orang setelah mereka. Adapun perselisihan orang setelah mereka tidaklah mengubah kesepakatan ulama salaf.” (Adillah Mu’taqad Abi Hanifah fi Abawai Rasul, hlm. 84).

Kalau ada yang mengatakan bahwa keyakinan/aqidah bahwa kedua orangtua Nabi di neraka termasuk kurang adab terhadap Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.

Kita jawab:

Beradab terhadap Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang sebenarnya adalah mengikuti perintahnya dan membenarkan haditsnya, sedang kurang adab terhadap Rasulullah adalah apabila menyelisihi petunjuknya dan menentang haditsnya. Allah berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ ﴿١﴾

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. al-Hujurât: 1)

Alangkah bagusnya perkataan Syaikh Abdurrahman al-Yamani tatkala mengomentari hadits ini, “Seringkali kecintaan seseorang tak dapat dikendalikan sehingga dia menerjang hujjah serta memeranginya. Padahal orang yang diberi taufik mengetahui bahwa hal itu berlawanan dengan mahabbah (cinta) yang disyari’atkan. Wallahul Musta’an”.

Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini berkata, “Termasuk kegilaan, bila orang yang berpegang teguh dengan hadits-hadits shahih disifati dengan kurang adab. Demi Allah, seandainya hadits tentang Islamnya kedua orangtua Nabi shahih, maka kami adalah orang yang paling berbahagia dengannya. Bagaimana tidak, sedangkan mereka adalah orang yang paling dekat dengan Nabi yang lebih saya cintai daripada diriku ini. Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan. Tetapi kita tidaklah membangun suatu ucapan yang tidak ada dalilnya yang shahih. Sayangnya, banyak manusia yang melangkahi dalil shahih dan menerjang hujjah. Wallahul Musta’an” 

(Lihat Majalah at-Tauhîd, Mesir, edisi 3/Rabi’ul Awal 1421 hlm. 37).

***

Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi,  حفظه الله

Ref : https://muslim.or.id/28443-kafirkah-kedua-orang-tua-nabi-antara-dalil-dan-perasaan.html

Menebar Cahaya Sunnah