Sunnah Di Hari Raya Yang Sudah Mulai Ditinggalkan…

Di zaman akhir ini, memang kita dapati banyak sunnah Nabi -shollallohu alaihi wasallam- yang ditinggalkan oleh kaum muslimin.

Sunnah-sunnah itu luntur karena ketidak-tahuan yang merajalela.. oleh karena itu, menjadi keharusan bagi kita yang tahu untuk menghidupkan sunnah-sunnah itu kembali, sehingga mendapatkan pahala mengamalkannya, dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelah kita.

Diantara sunnah yang sudah pudar itu, adalah sunnah mengumpulkan manusia agar berkumpul makan bareng di hari raya, baik hari raya Idul Fitri, maupun hari raya Idul Adha.

Diantara ulama yang menegaskan hal ini adalah Syeikhul Islam -rohimahulloh-, beliau mengatakan:
“Mengumpulkan manusia untuk (menyantap) hidangan pada momen dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan pada hari-hari Tasyriq adalah sunnah. Dan itu merupakan sebagian syiar Islam yang dituntunkan oleh Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- untuk kaum muslimin”.
[Al-Fatawal Kubro, Syeikhul Islam, 4/414]

Mari yang berkemampuan, hidupkan sunnah ini.. betapa indahnya pemandangan ini bila diwujudkan.. kebersamaan, kepedulian, dan kebahagiaan yang menyeruak di tengah-tengah kaum muslimin.

Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

Jangan Sampai Seekor Kuda Lebih Cerdas Dari Anda…

​”Seekor kuda pacu jika sudah mendekati garis finish, ia akan mengerahkan seluruh tenaga dan kecepatannya agar meraih kemenangan, 

maka *jangan sampai kuda lebih cerdas dari anda.. 

Karena sesungguhnya amalan itu ditentukan oleh penutupannya.. 

Untuk itu, jika  anda termasuk dari yang tidak maksimal dalam menyambutnya, maka semoga  anda bisa melakukan yang terbaik saat berpisah dengannya.”

Saudaraku,

Berikanlah perpisahan terindah pada Ramadhan, ia tidak lebih dari 3 hari 3 malam saja bersama kita. 

Nasehat ini dinisbatkan kepada Imam Ibnul Jauzi -rahimahullah-, namun karena keterbatasan ilmu penulis, penulis belum berhasil menemukan referensinya.

Muhammad Nuzul Dzikri,  حفظه الله تعالى 

Khutbah Ied Satu Atau Dua Kali..?

​Para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat:

1. Pendapat Jumhur.

Mereka berdalil dengan beberapa dalil:

Pertama :
Perkataan Ubaidullah bin Utbah bin Mas’ud bahwa yang sunnah dalam khutbah hari raya adalah dua kali kutbah diselingi dengan duduk diantara keduanya.

Namun atsar ini lemah karena bersendirian padanya Ibrahim bin Abi Yahya, dan perkataan tabiin: yang sunnah.. itu hujumnya mursal. Imam Nawawi mengisyaratkan kelemahan atsar ini dalam kitab al khulashah. 

Kedua:
Hadits Nafi dari ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah berkhutbah dua kali sambil berdiri, beliau memisahnya dengan duduk.

Namun hadits ini bukan tentang khutbah hari raya, tetapi dalam khutbah Jum’at sebagai diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari jalan tsb, juga diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Ketiga:
Hadits riwayat ibnu Majah dari Jabir bahwa Nabi saw keluar di hari raya fithri atau adlha lalu beliau berdiri kemudian duduk kemudian berdiri.

Namun hadits ini lemah karena dalam sanadnya terdapat ismail bin Muslim, ia perawi yang lemah menurut ijma ulama.

juga dalam sanadnya ada abu bahr, ia perawi yang lemah. 

Keempat:
Adanya klaim ijma’.

Diantara yang mengklaim adalah ibnu Hazm yang menyatakan bahwa tidak ada perselisihan dalam masalah ini.

Namun klaim ini tertolak, karena perselisihan dalam masalah ini ada. 

Diantara ulama yang menyelisihi adalah Atha bin Abi Robah, dan beliau menukil bhw itu adalah pendapat Abu Bakar dan Umar. 

Dan ibnu Hazm dalam kitab maratib al ijma’ tidak memasukkan masalah ini ke dalam kitab tsb.

Kelima:
Qiyas dengan khutbah jumat.

Namun qiyas ini kurang tepat karena:

A. Ini adalah urusan ta’abbudi yanh tidak bisa diqiyaskan karena tidak diketahui illatnya.

B. Adanya perbedaan antara khutbah ied dengan khutbah Jum’at. diantaranya: mendengar khutbah Jum’at hukumnya wajib sedangkan khutbah ied sunnah saja.

Khutbah jumat sebelum sholat sedangkan khutbah ied setelah sholat dsb. 

Karena banyak perbedaannya maka tidak bisa diqiyaskan.

2. Pendapat Kedua:

Bahwa khutbah ied hanya sekali saja. ini adalah pendapat Atha bin Abi Robah dan beliau menukil dari Abu Bukar, Umar dan Utsman.

Dalil-dalinya sebagai berikut:

Pertama: lahiriyah hadits Bukhari dan Muslim tentang khutbah ied Nabi menunjukkan bahwa beliau hanya berkhutbah sekali saja,  lalu beliau pergi menuju wanita untuk berkhutbah karena suara beliau tidak terdengar oleh mereka.

dan lahiriyah hadits lebih didahulukan dari pada qiyas.

Kedua:
Nabi shallallahu alaihi wasallam sholat ied di lapangan dan berdiri di atas kakinya sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al Baihaqi dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi membawa mimbar ke lapangan sehingga tidak mungkin beliau duduk.

Dan yang pertama kali berkhutbah ied di atas mimbar adalah Muawiyah sebagaimana dikatakan oleh Atha.

Ketiga:
Riwayat wakie dari Daud bin Qais dari Abu Said bahwa Nabi saw pernah khutbah ied di atas unta.

Demikian pula diriwayatkan dari sebagian shahabat seperti Mughirah bin Syu’bah, Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan.

Dan ini menunjukkan bahwa khutbah mereka sekali, karena duduk di atas unta secara lahiriyah tidak dipisah dengan duduk di antara keduanya.

Dan pendapat kedua ini yang dirajihkan oleh Sayid Sabiq, Syaikh Utsaimin dan syaikh Al Albani, dan kepada pendapat ini saya condong.

wallahu a’lam

Badru Salam,  حفظه الله تعالى 

Tadabbur Surat Al Mulk… part # 4

​Kemudian Allah berfirman:

وهو العزيز الغفور

“Dan Dia maha aziz lagi maha ghofur.”

Aziz berasal dari kata izzah dan mempunyai tiga makna:

1. Kuat. Kekuatan yang maha dahsyat tiada tanding.

2. Kaya dan tidak butuh kepada yang lain. Dia tidak butuh kepada makhlukNya.

3. Kekuasaan. Dimana semua makhluk tunduk kepada kekuasaan dan kehendakNya.

Kaitan nama ini dengan isi ayat tersebut untuk memberikan tiga makna juga sesuai makna al aziz:

1. Dia maha kuat untuk mengadzab hamba yang tak mau tunduk dan beramal.

2. Dia tidak membutuhkan amal shalih manusia. Semua kebaikan hamba adalah untuk dirinya sendiri.

3. Kewajiban hamba adalah untuk tunduk kepada kehendak dan kekuasaanNya. Menjadi hamba yang selalu berkata sami’na wa atho’na. Mendengar dan taat.

Adapun Ghofur artinya yang selalu mengampuni dosa. Kaitan nama ini dengan isi ayat adalah:

1. Allah memaafkan siapa yang bertaubat dan kembali kepadaNya.

2. Amal shalih yang dilakukan oleh hamba dengan sebaik baiknya akan mendatangkan ampunan dari Allah Ta’ala.

Perhatikanlah. Dua nama ini Allah gandengkan Al Aziz dan Al Ghofur. Menunjukkan bahwa walaupun Allah maha kuat untuk mengadzab dan Dia tak butuh kepada makhlukNya tapi Dia maha pengampun. Tak semena mena dengan kekuatanNya yang luar biasa.

Berbeda dengan makhluk. Seringkali bersombong dengan kekuatan dan kekuasaannya sehingga bertindak semena mena.

Maha suci Allah. Betapa indahnya ayat ini bagi yang mentadabburinya.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Tadabbur Surat Al Mulk… part # 3

​Telah kita ketahui makna Tabaroka. Allah berfirman:

تبارك الذي بيده الملك وهو على كل شيء قدير

Maha berkah Allah yang ditanganNya kerajaan. Dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu.

Kerajaan Allah berkah dipenuhi dengan kebaikan yang tak pernah ada habis habisnya dan Ini menunjukan kepada sifat qudroh (kuasa). Maka dia maha kuasa atas segala sesuatu. 
Kuasa untuk menciptakan kerajaanNya yang amat luas. Menciptakan langit dan bumi. Menciptakan Arasy dan kursi. Dan sifat qudroh berkonsekwensi kepada sifat ilmu dan hikmah. 

Lalu Allah berfirman:

الذي خلق الموت والحيوة ليبلوكم أيكم أحسن عملا وهو العزيز الغفور

Dia yang telah menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian siapa yang paling baik amalnya. Dan Dia Maha aziz lagi Maha ghofuur.

Ayat ini masih berhubungan dengan sifat qudrohNya. Artinya Dia kuasa untuk menciptakan kematian dan kehidupan. 
Allah mendahulukan kematian dari kehidupan karena beberapa hal:

1. Kematian lebih dekat kepada sifat qudroh, karena ayat sebelumnya menyebutkan tentang qudroh Allah.

2. Karena kehidupan didahului oleh ketidak adaan. Dan itu disebut kematian.

3. Karena penyebutan kematian lebih memberi motivasi untuk memperbaiki amal. Oleh karena itu Allah mengatakan: agar menguji kalian siapa yang lebih baik amalnya. 

Kemudian Allah menyebutkan hikmahndari menciptakan kematian dan kehidupan:

ليبلوكم أيكم أحسن عملا

Agar Allah menguji siapa diantara kalian yang paling baik amalnya.”

Allah tidak mengatakan: siapa yang paling banyak amalnya. Tapi siapa yang paling baik amalnya.
Fudlail bin Iyadl berkata, “Yang paling baik amalnya adalah yang paling ikhlas dan paling benar.”

Beliau berkata lagi menjelaskan, “Amal apabila ikhlas tapi tidak benar tidak akan diterima. Dan apabila benar tapi tidak ikhlas juga tidak akan diterima. Ikhlas adalah hanya karena Allah semata, dan benar adalah sesuai dengan sunnah (tuntunan Nabi).”

Maka kita berusaha beribadah kepada Allah dengan sebaik baiknya. Dalam sholat misalnya dijaga syarat syarat, rukun, kewajiban dan sunnahnya. Dalam puasa berusaha untuk menjauhi hal yang sia sia dan menghiasinya dengan ibadah. Dalam zakat dengan mengeluarkan harta yang baik bukan harta yang jelek. Dan sebagainya.
Berusaha mencari amal yang paling utama karena lebih besar pahalanya.

Mempergunakan waktu waktu yang utama untuk beramal. Dan tempat tempat yang utama untuk beramal shalih seperti di Makkah dan Madinah.

Mendahulukan perkara yang wajib dari yang hukumnya sunnah. Mendahulukan yang lebih besar mashlahatnya dari yang tidak demikian.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى 

Salahkah Ucapan Minal Aa’idin Wal Faa’iziin..?

​Sebagian orang menyalahkan ucapan selamat saat hari raya “Minal Aa’idin Wal Faa’iziin”, karena artinya:

“Semoga termasuk orang-orang yang kembali dan menang”. 
Mereka juga mengatakan: orang-orang arab tidak menggunakan ucapan selamat seperti itu.
Kita katakan: 
1. Arti yang paling tepat untuk ucapan “Minal Aa’idin Wal Faa’iziin” adalah: “Selamat berhari raya, dan semoga termasuk orang yang mendapatkan kemenangan”. 
Maksud dari ucapan ini adalah: memberikan ucapan selamat berhari raya, dan MENDOAKAN semoga orang tersebut termasuk orang yang menang dengan banyak pahala, ampunan, dan kemuliaan yang dijanjikan Allah di Bulan Ramadhan. 

2. Tidak benar bila ‘ucapan selamat’ itu tidak digunakan orang-orang arab, karena saya sendiri -selama di Madinah- pernah mendengar beberapa orang arab mengatakannya, terutama mereka yang berasal dari negeri Syam.

3. Para ulama telah menegaskan, bahwa ucapan selamat untuk datangnya hari raya, tidak ada batasannya, selama maknanya baik, maka dibolehkan.. karena syariat tidak membatasinya dengan ucapan atau doa-doa tertentu.
Hal ini, sama dengan dibolehkannya merayakan hari idul fitri dengan permainan, nasyid, dan hal-hal mubah lainnya.. dan syariat tidak membatasi jenis permainannya, atau jenis nasyidnya… selama hal mubah itu tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, maka dibolehkan.
Sehingga ‘ucapan selamat’ ini tidak mengapa, maknanya baik, dan cocok diucapkan di momen Hari Raya Idul Fitri, wallohu a’lam.

4. Bagi yang ingin memasyarakatkan ucapan selamat yang dipakai oleh para sahabat -rodhiallohu anhum-, maka itu merupakan hal yang sangat baik… yakni ucapan: Taqobbalallohu Minna wa Minkum yang artinya: semoga Allah menerima amal kebaikan kita semua.
Namun, bukan berarti kita boleh mengharamkan atau menyalahkan ‘ucapan selamat’ yang lainnya tanpa dasar dalil yang kuat, wallohu a’lam.

5. Diantara contoh ucapan selamat lain yang maknanya baik dan biasa diucapkan oleh sebagian kaum muslimin adalah: 
“‘Iidukum Mubarok” (semoga hari rayanya penuh dengan keberkahan.
“‘Iidukum Sa’iid” (semoga hari rayanya penuh dengan kebahagiaan).
“Taqobbalahu Thoa’atakum” (semoga Allah terima amal ketaatannya).

Tidak mengapa pula menyelipkan ucapan “Mohon maaf lahir batin”, setelah ucapan minal ‘aa-idin wal fa-izin, karena maksudnya; meminta atau mengingatkan agar saling memaafkan.. karena waktu hari raya adalah momen berkumpulnya karib kerabat, sehingga sangat pas bila digunakan uuntuk saling memaafkan dan mempererat atau memperbaiki tali silaturrahim.
Sekian, semoga bermanfaat.

Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى 

Selamat Datang Malam Yang Mulia…

​Saudaraku, 

Beberapa saat yang lalu kita memasuki malam ke 27

Sebagian ulama menyatakan malam ini adalah malam yang memiliki peluang terbesar jatuhnya lailatul qadr, bahkan shahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sekaliber Ubay bin Ka’ab begitu yakin dan berani bersumpah tentang hal ini. (HR. Muslim)

Saudaraku,

Manfaatkan kebersamaan kita dengan malam ini dengan baik. 

Muliakan dia!
Ia hanya sejenak dan beberapa jam saja.

Untuk saudaraku yang sedang mudik dan berada di jalan, berdzikirlah, angkatlah tanganmu, berdoa dan basahi lisan ini dengan asmaa’nya. Bukankah doa musafir dikabulkan oleh ALLAH?!

Isilah waktu dengan shalat sunnah dan qiyamul lail di dalam kendaraanmu, bukankah di saat safar Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan beliau (HR. Bukhari dan Muslim). 

Dan seluruh ulama telah sepakat bolehnya shalat sunnah diatas kendaraan ketika safar. (Ibnu Quddamah)

Buktikan bahwa mudik bukan halangan untuk meraih lailatul qadr!!

“Barangsiapa yang menghidupkan malam lailatul qadr karena iman dan mengharapkan pahala niscaya dosa-dosanya akan diampuni oleh ALLAH”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Selamat beribadah saudaraku….

Muhammad Nuzul Dzikri,  حفظه الله تعالى 

Soal Adzan Di Telinga Bayi Yang Baru Lahir…

​Pertanyaan:

Ustadz hadits tentang mengadzankan bayi bagaimana derajatnya? Apakah bisa diamalkan..?

Jawab:
Badru Salam,

Ada tiga hadits mengenai mengadzankan bayi yang saya ketahui, yaitu :

Pertama : hadits Abu Rofi’ Maula Rosulullah ia berkata :
”Aku melihat Rosulullah adzan ditelinga Al Hasan bin Ali seperti adzan untuk sholat ketika Fathimah melahirkanya.”
Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At Tirmidzi (4/1514), Al Baihaqi dalam Al Kubro (9/300),
Ahmad (6/391-392). Ath Thobroni dalam Al kabiir (931, 2578), Abdurrozaq (7986), Ath Thoyalisi (970), Al hakim (3/179) dan Al
Baghowi dalam Syarah sunnah (11/273). Semuanya dari jalan Sufyan AtsTsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rofi’ dari ayahnya.

Dalam sanad ini terdapat ‘Ashim bin Ubaidillah, ia lemah. Abu Hatim dan Abu Zur’ah berkata : ”munkar haditsnya.”
Ad Daroquthni berkata : ”Yutrok (ditinggalkan haditsnya). Sementara itu Ath Thobroni meriwayatkan dalam al kabiir (926, 2579) dari jalan Hammad bin Syu’aib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al Husain dengan
tambahan :” Beliau adzan ditelinga Al Hasan dan Al husain…diakhirnya dikatakan : ”dan beliau memerintahkannya.” Dan Hammad bin Syu’aib sangat lemah, selain itu ia diselisihi oleh Sufyan Ats Tsauri dalam riwayat lalu sehingga riwayatnya munkar secara sanad dan matan.

Kedua : hadits Ibnu Abbas yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul iman (6/8620) dari Muhammad bin Yunus dari Al hasan bin Amru bin Saif As Sadusi mengabarkan kepada kami Al Qosim bin Muthoyyab dari Manshur bin Shofiyyah dari Abu ma’bad dari Ibnu Abbas sesungguhnya
Nabi adzan di telinga kanan Al hasan bin Ali pada hari kelahirannya dan iqomat di telinga kirinya.”

Kemudian setelahnya Al Baihaqi berkata : “padanya terdapat kelemahan.’

Kita katakan :
”Justru hadits ini palsu, illatnya adalah Al hasan bin Amru, Al hafidz Ibnu Hajar berkata dalam At Taqrib : ”Matruk “.
Adz Dzahabi berkata dalam Al Mizan :
”ia dianggap pendusta oleh Ibnul Madini, Al Bukhori berkata :
”Kadzdzaab (tukang dusta) “.
Ar Rozi berkata :” Matruk “.

Ketiga : hadits Al Husain bin Ali, yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman  (6/390), dan Ibnu Sunni dalam ‘amal yaum wal lailah (ح – 623) dari Yahya bin Al ‘Ala dari Marwan bin Salim dari

Tholhah bin Ubidillah dari Al husain bin Ali ia berkata, Rosulullah bersabda : ”Barang siapa yang kelahiran bayi lalu ia adzan di telinga
kanannya dan iqomat di telinga kirinya, tidak akan bermudlorot padanya ibunya bayi “.

Sanad ini palsu, ada dua cacat : Yahya bin Al ‘Ala tertuduh berdusta (muttaham bil kadzib) dan Marwan bin Salim matruk.

Kesimpulan : hadits mengadzankan bayi adalah dlo’if dan tidak boleh
dijadikan hujjah. Dan hadits-hadits tersebut tidak dapat saling

menguatkan karena hadits kedua dan ketiga tidak dapat djadikan sebagai

Penguat karena sangat lemah bahkan palsu, dan yang seperti ini tidak

dapat menguatkan sebagaimana disebutkan dalam ilmu mushtolah hadits.

Menebar Cahaya Sunnah