Khutbah Ied Satu Atau Dua Kali..?

​Para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat:

1. Pendapat Jumhur.

Mereka berdalil dengan beberapa dalil:

Pertama :
Perkataan Ubaidullah bin Utbah bin Mas’ud bahwa yang sunnah dalam khutbah hari raya adalah dua kali kutbah diselingi dengan duduk diantara keduanya.

Namun atsar ini lemah karena bersendirian padanya Ibrahim bin Abi Yahya, dan perkataan tabiin: yang sunnah.. itu hujumnya mursal. Imam Nawawi mengisyaratkan kelemahan atsar ini dalam kitab al khulashah. 

Kedua:
Hadits Nafi dari ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah berkhutbah dua kali sambil berdiri, beliau memisahnya dengan duduk.

Namun hadits ini bukan tentang khutbah hari raya, tetapi dalam khutbah Jum’at sebagai diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari jalan tsb, juga diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Ketiga:
Hadits riwayat ibnu Majah dari Jabir bahwa Nabi saw keluar di hari raya fithri atau adlha lalu beliau berdiri kemudian duduk kemudian berdiri.

Namun hadits ini lemah karena dalam sanadnya terdapat ismail bin Muslim, ia perawi yang lemah menurut ijma ulama.

juga dalam sanadnya ada abu bahr, ia perawi yang lemah. 

Keempat:
Adanya klaim ijma’.

Diantara yang mengklaim adalah ibnu Hazm yang menyatakan bahwa tidak ada perselisihan dalam masalah ini.

Namun klaim ini tertolak, karena perselisihan dalam masalah ini ada. 

Diantara ulama yang menyelisihi adalah Atha bin Abi Robah, dan beliau menukil bhw itu adalah pendapat Abu Bakar dan Umar. 

Dan ibnu Hazm dalam kitab maratib al ijma’ tidak memasukkan masalah ini ke dalam kitab tsb.

Kelima:
Qiyas dengan khutbah jumat.

Namun qiyas ini kurang tepat karena:

A. Ini adalah urusan ta’abbudi yanh tidak bisa diqiyaskan karena tidak diketahui illatnya.

B. Adanya perbedaan antara khutbah ied dengan khutbah Jum’at. diantaranya: mendengar khutbah Jum’at hukumnya wajib sedangkan khutbah ied sunnah saja.

Khutbah jumat sebelum sholat sedangkan khutbah ied setelah sholat dsb. 

Karena banyak perbedaannya maka tidak bisa diqiyaskan.

2. Pendapat Kedua:

Bahwa khutbah ied hanya sekali saja. ini adalah pendapat Atha bin Abi Robah dan beliau menukil dari Abu Bukar, Umar dan Utsman.

Dalil-dalinya sebagai berikut:

Pertama: lahiriyah hadits Bukhari dan Muslim tentang khutbah ied Nabi menunjukkan bahwa beliau hanya berkhutbah sekali saja,  lalu beliau pergi menuju wanita untuk berkhutbah karena suara beliau tidak terdengar oleh mereka.

dan lahiriyah hadits lebih didahulukan dari pada qiyas.

Kedua:
Nabi shallallahu alaihi wasallam sholat ied di lapangan dan berdiri di atas kakinya sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al Baihaqi dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi membawa mimbar ke lapangan sehingga tidak mungkin beliau duduk.

Dan yang pertama kali berkhutbah ied di atas mimbar adalah Muawiyah sebagaimana dikatakan oleh Atha.

Ketiga:
Riwayat wakie dari Daud bin Qais dari Abu Said bahwa Nabi saw pernah khutbah ied di atas unta.

Demikian pula diriwayatkan dari sebagian shahabat seperti Mughirah bin Syu’bah, Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan.

Dan ini menunjukkan bahwa khutbah mereka sekali, karena duduk di atas unta secara lahiriyah tidak dipisah dengan duduk di antara keduanya.

Dan pendapat kedua ini yang dirajihkan oleh Sayid Sabiq, Syaikh Utsaimin dan syaikh Al Albani, dan kepada pendapat ini saya condong.

wallahu a’lam

Badru Salam,  حفظه الله تعالى 

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.