Ada Apa Dengan Sholawat KAAMILAH (NAARIYAH)…?

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Sholawat Kaamilah atau juga dikenal dengan sholawat Naariyah dikenal luas di negeri kita ini. Sholawat ini mengandung pujian-pujian kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, namun justru sanjungan/pujian inilah yang bermasalah besar.

Simak penjelasan Ustadz Badru Salam,  حفظه الله تعالى   berikut ini :

Jawaban Ilmiah Untuk Kaidah “Martabakiyah”…

Sofyan Cholid Ruray, حفظه الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Dalam kaidah martabakiyah dikatakan:

* Apa hukum telor? HALAL
* Apa hukum tepung? HALAL
* Apa hukum gula? HALAL
* Apa hukum air ? HALAL
Nah kumpulan 4 bahan jadilah MARTABAK.

Jika mereka ditanya:
* Apa hukum baca Al-Qur’an? Sunnah
* Apa hukum baca sholawat: Sunnah
* Apa hukum membaca siroh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: Sunnah
* Apa hukum mendengar ceramah agama: Sunnah
Lah 4 perkara tersebut ada di dalam MAULID.

Martabak boleh koq maulid gak boleh?

Jawab:

*** Pertama:
Karena agama bukan adonan makanan, agama adalah kumpulan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sesuai dengan Pemahaman Salaf. Selain itu adalah kesesatan.

Rasulullah shallalallahu’alaihi wa sallam bersabda,

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

“Aku tinggalkan pada kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama kalian masih berpegang teguh dengan keduanya, yaitu kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya.” [HR. Malik dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 2937]

*** Kedua:
Kapan dihukumi satu amalan termasuk bid’ah?

Perlu diperhatikan dua keadaan:

1. Barangsiapa mencampurkan dengan ‘adonan’ lain terhadap agama maka dia telah berbuat bid’ah.

2. Barangsiapa membuat ‘cara-cara tertentu’ dalam membuat ‘adonan’ maka dia juga telah berbuat bid’ah, walau dia masih menggunakan ‘adonan’ yang berasal dari agama.

** Agar dapat memahami masalah ini, ulama membagi bid’ah itu menjadi dua bentuk:

1) Bid’ah ashilyyah atau haqiqiyyah, yaitu bid’ah yang tidak berdasar dalil sama sekali, tidak dari Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’ dan istidlal yang diakui (mu’tabar) oleh ahli ilmu, tidak secara global maupun terperinci, oleh karenanya dinamakan bid’ah, karena merupakan sesuatu yang baru tanpa ada contoh sebelumnya [Lihat Al-I’tishom, Al-Imam Asy-Syatibi rahimahullah, 1/367]

Contoh bid’ah ashliyyah atau haqiqiyyah adalah lafaz-lafaz dzikir dan shalawat yang sama sekali tidak berdasarkan dalil, seperti shalawat naariyyah, shalawat badar, dan lain-lain.

2) Bid’ah idhafiyyah (yang disandarkan), adalah sesuatu yang memiliki dua sisi, di satu sisi sesuai sunnah karena berdasarkan dalil, di sisi yang lain merupakan bid’ah karena tidak berdasarkan dalil [Lihat Al-I’tishom, Al-Imam Asy-Syatibi rahimahullah, 1/367, 445]

Contohnya adalah, lafaz-lafaz dzikir atau shalawat yang berdasarkan dalil, namun dalam pelaksanaannya terdapat kebid’ahan.

Seperti ucapan tahlil: Laa Ilaaha Illallah, tidak diragukan lagi ini adalah lafaz dzikir yang disyari’atkan, namun jika seseorang menentukan jumlah tertentu yang tidak ditentukan oleh syari’ah, seperti 1000 kali dalam sehari maka penentuan jumlah ini adalah bid’ah karena tidak berdasarkan dalil.

Bid’ah maulid termasuk jenis bid’ah idhafiyyah walau kenyataannya juga terdapat banyak bid’ah haqiqiyyah dalam perayaan maulid.

* Di mana letak bid’ah maulid?

Letaknya adalah pada pengkhususan hari tertentu sebagai hari yang selalu dirayakan berulang-ulang tanpa ada dalil. Untuk memahami lebih detail masalah ini silakan baca:
http://sofyanruray.info/mengapa-perayaan-hari-besar-selain-idul-adha-dan-idul-fitri-termasuk-bidah/

Jadi bid’ah maulid bukan pada baca Al-Qur’an, shalawat, sirah atau ceramah, tapi pada penentuan hari yang selalu dirayakan tanpa dalil.

Dan ternyata, dalam maulid itu juga terdapat bid’ah-bid’ah lain yang termasuk bid’ah haqiqiyyah, seperti menciptakan bacaan-bacaan shalawat sendiri, berdiri ketika membaca bagian tertentu dengan keyakinan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah hadir, membaca hadits-hadits lemah dan palsu terkait sirah beliau, dan masih banyak lagi.

*** Ketiga :
Untuk mengetahui bid’ah idhafiyyah dapat dilihat dari enam sisi:

1. Sebab melakukan ibadah. Sholat tahajjud disunnahkan. Andai seseorang sholat tahajjud dengan sebab malam Isra’ Mi’raj maka sholatnya menjadi bid’ah, karena tidak ada dalil yang menunjukkan disunnahkan sholat karena bertepatan dengan malam tersebut.

2. Jenis, seperti jenis hewan yang disyari’atkan untuk kurban.

Berkurban disyari’atkan dengan jenis hewan unta, sapi dan kambing. Andai seseorang berkurban dengan kuda atau ayam, maka kurbannya menjadi bid’ah.

3. Bilangan (ketentuan jumlah). Berdzikir disyari’atkan. Andai seseorang menentukan jumlah khusus seperti 1000 kali dalam sehari tanpa adanya dalil, maka dzikirnya menjadi bid’ah.

4. Tata cara (kaifiyyah) beribadah. Sholat 5 waktu telah ditentukan caranya. Andai seseorang menciptakan cara-cara tersendiri maka sholatnya menjadi bid’ah.

5. Waktu beribadah. Hari ‘ied (hari yang selalu dirayakan atau diperingati secara berulang-ulang) telah ditentukan dalam syari’at yaitu Idul Adha dan Idul Fitri. Andai seseorang menambah-nambah hari di hari ‘ied yang lain di waktu yang lain, maka ia telah berbuat bid’ah. Demikian pula haji telah ditentukan waktunya, andai seseorang berhaji di luar bulan-bulan haji maka hajinya menjadi bid’ah.

6. Tempat ibadah. Haji dan umroh diwajibkan. Andaikan seseorang melakukan haji dan umroh di selain baitullah atau tempat-tempat yang telah ditentukan, maka haji dan umrohnya menjadi bid’ah.

Jadi, tidak cukup lafaz dzikir dan shalawat yang sesuai dalil, keenam sisi ini pun harus sesuai dalil, jika tidak maka menjadi bid’ah [Lihat Al-Ibda’ fi Kamaal As-Syar’i wa Khatharil Ibdtida’, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah, hal. 21-23]

Maka termasuk kesalahan pelaku bid’ah, ketika ia dilarang melakukan dzikir atau shalawat dengan kaifiyah tertentu atau menentukan bilangan tertentu atau waktu tertentu tanpa adanya dalil, ia pun mengatakan, “Anda melarang dzikir atau melarang shalawat”.

Padahal yang dilarang adalah kaifiyyah yang salah atau penentuan bilangan atau penentuan waktu khusus yang tidak berdasarkan dalil.

Dan jawaban yang paling tepat atas tuduhan tersebut adalah ucapan seorang pembesar tabi’in yang mulia, Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah.

* Al-Imam Al-Baihaqi Asy-Syafi’i rahimahullah meriwayatkan dengan sanad yang shahih sampai kepada Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah,

أنه رأى رجلا يصلي بعد طلوع الفجر أكثر من ركعتين يكثر فيها الركوع والسجود فنهاه فقال : يا أبا محمد ! أيعذبني الله على الصلاة ؟ ! قال : لا ولكن يعذبك على خلاف السنة

“Bahwasannya beliau melihat seseorang melakukan sholat setelah terbit fajar lebih dari dua raka’at, ia memperbanyak rukuk dan sujud, beliau pun melarangnya, maka orang itu berkata: wahai Abu Muhammad, apakah Allah ta’ala akan mengazabku karena melakukan sholat? Beliau menjawab: Tidak, tetapi Allah Ta’ala akan mengazabmu karena menyelisihi sunnah.”

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah mengomentari,

وهذا من بدائع أجوبة سعيد بن المسيب رحمه الله تعالى وهو سلاح قوي على المبتدعة الذين يستحسنون كثيرا من البدع باسم انها ذكر وصلاة ثم ينكرون على أهل السنة إنكار ذلك عليهم ويتهمونهم بأنهم ينكرون الذكر والصلاة ! ! وهم في الحقيقة إنما ينكرون خلافهم للسنة في الذكر والصلاة ونحو ذلك

“Ini diantara bentuk cerdasnya jawaban-jawaban Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah, dan jawaban ini merupakan senjata yang kuat untuk menghadapi para pelaku bid’ah yang menganggap baik (hasanah) terhadap banyak sekali perbuatan bid’ah, dengan dalih (bukan dalil, pen) amalan itu merupakan dzikir dan sholat. Lalu mereka mengingkari Ahlus Sunnah yang melarang bid’ah mereka, dan mereka menuduh Ahlus Sunnah melarang dzikir dan sholat, padahal hakikatnya yang diingkari adalah penyelisihan mereka terhadap sunnah dalam dzikir dan doa tersebut, dan amalan-amalan yang semisalnya.” [Irwaul Ghalil, 2/236]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Ref : http://sofyanruray.info/jawaban-ilmiah-untuk-kaidah-martabakiyah/

LIMA MENIT Yang Sangat Bermanfa’at

Seringkali datang rasa malas dalam benak kita untuk melakukan amal ketaatan yang sebenarnya ringan, itulah lihainya setan dalam menggoda manusia.

Diantara tips untuk melawan kemalasan ini adalah dengan MENYEDERHANAKAN sebuah amalan, yakni menyadarkan diri bahwa amalan itu sangat ringan dan sederhana, hanya butuh LIMA MENIT saja.

Ketika Anda malas sholat sunnah 2 rekaat sebelum atau sesudah sholat wajib, maka katakan pada diri Anda dan lihatlah jam: “Hanya butuh kurang dari lima menit, masa PELIT beramal untuk diri sendiri..?!”

Ketika Anda malas membaca Qur’an, maka katakan pada diri Anda: “Cobalah membaca Qur’an, lima meniiit saja, pahala untuk selamanya lo..”

Ketika Anda malas untuk membaca dzikir-dzikir setelah sholat fardhu, katakan pada diri Anda: “Tidak maukah berdzikir meski hanya lima menit ?! bukankah telah banyak waktu yang terbuang tanpa pahala..?!”

Selamat mencoba tips ini, dan ikutilah gerakan jam untuk membuktikannya bila diinginkan dan dimungkinkan, insyaAllah akan banyak amal ibadah yang bisa Anda lakukan…

————

Bilangan “5 menit” di sini hanyalah sebagai perwakilan untuk bagian kecil dari waktu Anda, sehingga bila masih terlihat banyak, maka bisa diganti dengan 4, 3, 2, 1 menit… dan bila terlihat terlalu sedikit, bisa diganti dengan 6,7,8, dst…

Metode seperti ini juga tersirat dalam beberapa hadits, diantaranya sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-

“Ada DUA kalimat yang RINGAN di lisan, dicintai oleh Arrohman, dan berat dalam timbangan; subhaanallohi wabihamdihi, subhaanallohil ‘azhim”

Ditulis oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

Bolehkah Sholat Wajib Di Jamak Di Atas Kendaraan ? Dan Perlukah Di Ulang Sholatnya Ketika Tiba Di Rumah Dan Masih Ada Waktu ?

Badru Salam, حفظه الله تعالى

Simak penjelasan Ustadz Badru Salam,  حفظه الله تعالى   berikut ini

(tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) : Ikuti terus channel : https://telegram.me/bbg_alilmu

Kapan Kelahiran ‘Isa ‘Alayhissalam…?

Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

Tahukah anda bahwa Al Qur’an telah memberikan petunjuk kapan Nabi ‘Isa alayhissalam dilahirkan ?

Dalam QS Maryam : 25, Allah berfirman (yang artinya) : ” Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak (”ruthoban janiyya”) kepadamu…”

Sebagaimana kata Syaikh As Sa’di, “ruthoban janiyya” yang dimaksud adalah kurma yang punya sifat, “Segar, lezat dan banyak manfaat.” Syaikh Abu Bakr Al Jazairi juga menyatakan semisal itu yaitu kurma yang sudah baik dan layak dipanen. Berarti dari penjelasan dua ulama tersebut kurma yang segar di sini berarti kurma yang matang.

Kurma adalah buah khas negeri gurun. Yang pernah tinggal di Arab pasti tahu bahwa buah ini barulah matang ketika musim panas (sekitar Juni – Oktober) saat suhu di atas 45 derajat celcius. Walau sangat panas dan menyiksa, saat itulah yang dinantikan para petani untuk memanen kurma. Jika demikian hari kelahiran Nabi ‘Isa alayhissalam apakah pas di bulan Desember ? Di bulan Desember, malah daerah jazirah mengalami musim dingin yang sangat, bukan panas seperti saat pohon kurma berbuah.

Ref :  https://rumaysho.com/9866-kapan-natal-sudah-dibicarakan-dalam-al-quran.html

Terompet Tahun Baru…

Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saat ini banyak orang berjualan terompet, persiapan tahun baru.
Pertanyaan:
a. Apa hukum membunyikan terompet?
b. Apa pula hukum membunyikan terompet di malam tahun baru?
Matur nuwun
dari: Tri K

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Pertama, terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut:

عن أبي عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبي صلى الله عليه و سلم للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فاذا رأوها أذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكروا له القنع شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من فعل النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن

Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)

Setelah menyebutkan hadis di atas, Syaikhul islam mengatakan, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau tidak suka dengan terompet gaya yahudi yang ditiup, beliau beralasan, itu adalah kebiasaan Yahudi…(Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, Hal.117 – 118)

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa terompet termasuk benda yang tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang mencintai Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada petunjuk Yahudi yang sesat.

Kedua, Membunyikan Terompet Tahun Baru
Pada rubrik sebelumnya, telah ditegaskan bahwa tahun baru termasuk hari raya orang kafir. Keterangan selengkapnya bisa anda baca di: https://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru.

Sementara itu, semua orang sadar bahwa membunyikan terompet tahun baru, hakikatnya adalah turut bergembira dan merayakan kedatangan tahun baru. Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan. Seorang mukmin yang mencintai agamanya, dan membenci ajaran kekafiran akan berusaha menghindarinya semaksimal mungkin.
Dengan demikian, membunyikan terompet di tahun baru berarti melakukan dua pelanggaran; pertama, membunyikan terompet itu sendiri, yang ini merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi dan kedua, perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang kafir.

Allahu a’lam

https://konsultasisyariah.com/9657-terompet-tahun-baru.html

Menebar Cahaya Sunnah