Islam Nusantara? Hiii, Ogah Aaaah…

Ustadz Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

Akhir akhir ini ramai dibicarakan tentang gagasan islam nusantara. Pro dan kontra seputar masalah ini begitu tajam. Masing masing mengutarakan argumen dan alasannya. Di saat yang sama masing masing berusaha menjatuhkan argumen pihak yang bersebrangan.

Di negara demokrasi persilangan pendapat semacam ini satu hal yang akan terus terjadi.

Namun apapun yang terjadi dan apapun pendapat orang; saya juga merasa berhak untuk berpegang dengan keyakinan sendiri bahwa Islam datang dari Arab, Kitab Sucinya juga berbahasa Arab; Nabinya juga berasal dari Arab, maka saya akan mengikuti ISLAM YANG BISA MENYATUKAN saya dengan orang orang arab dan bangsa lainnya, bersatu kerena ISLAM, dan berpisah juga karena ISLAM.

Saya tidak percaya dengan agama apapun namanya yang menjadikan saya benci dan bermusuhan dengan bangsa Arab atau bangsa lainnya hanya karena perbedaan bahasa, suku, atau batas wilayah. Saya benci dengan agama apapun yang mengajak kita bersatu karena KENDI dan berpisah karena KENDI.

1358. Menceraikan Wanita dalam kondisi hamil…

1358. BBG Al Ilmu – 463

Tanya :
Ustadz, apakah wanita hamil bisa dicerai?

Jawab :
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله pernah ditanya masalah ini dan berikut jawabannya :

“Masalah ini banyak dibicarakan masyarakat. Sebagian orang awam beranggapan bahwa talak untuk istri yang sedang hamil, tidak sah. Saya tidak tahu, dari mana datangnya anggapan semacam ini. Sementara tidak ada satupun keterangan dari ulama.

Namun, keterangan yang ada dari para ulama bahwa talak untuk istri yang sedang hamil adalah sah. Ini adalah kesepakatan ulama, tidak ada perselisihan. Terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tatkala Ibnu Umar mentalak istrinya ketika haid, kemudian Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Umar untuk mempertahankan istrinya sampai selesai haidnya dan bersuci.

Kemudian beliau bersabda,

ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا

“Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa talak untuk wanita hamil statusnya sama dengan talak untuk wanita suci yang belum disetubuhi. Ringkasnya, mentalak wanita ketika hamil hukumnya boleh. Bahkan termasuk talak sunnah, menurut pendapat yang kuat. Talak yang dilarang adalah talak sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, yaitu talak ketika haid atau nifas. Selama wanita sedang haid atau nifas maka tidak boleh seorang suami yang muslim mentalaknya.

Ref :  http://www.konsultasisyariah.com/talak-ketika-istri-hamil/#

Masa ‘iddah bagi wanita hamil yang diceraikan adalah sampai ia melahirkan bayinya.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1357. Sholat setelah witir…

1357. BBG Al Ilmu – 33

Tanya :
Assalaamu’alaikum..Mohon pencerahannya, seseorang yang terbiasa sebelum tidurnya ber-wudhu lalu disempurnakan dengan sholat 2 raka’at, yang ditanyakan, bagaimana apabila sudah melakukan sholat witir, boleh kah melaksanakan sholat sebelum tidur..demikian ustadz..syukron…

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Jika sholat sebelum tidur tersebut merupakan sholat witir, dan dia telah melakukan witir di masjid, maka cukup bagi nya tidak mengulangi nya sebelum tidur.

Jika bukan witir, maka boleh.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Jangan Berkata…

Ustadz Abu Riyadl, حفظه الله تعالى

Jangan lah pernah berkata nantii… nanti aku akan berbuat ini dan itu… nanti aku mau sholat… nanti saja baca qur’annya… nanti saja tobatnya kalo dah tua.. nanti saja sedekah kalo dah mampu dan mapan… nanti saja pakai jilbabnya kalo hati sudah siap….. nanti saja ikut ta’limnya kalo sudah tidak sibuk lagi…

Subhanallah seakan yakin masih bisa bangun besok hari dalam kondisi bernyawa… Allah maha tau apa yang akan terjadi nanti,.. janganlah menunda amalan jika kita bisa melakukannya segera…krn engkau belum tau apakah masih diberi kesempatan…

Barakallahu fikum..

Dahsyatnya Sedekah Di Bulan Ramadhan…

Ustadz Abu Riyadl, حفظه الله تعالى

Salah satu sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi teladan untuk lebih bersemangat dalam bersedekah di bulan Ramadhan adalah karena bersedekah di bulan ini lebih dahsyat dibanding sedekah di bulan lainnya. Diantara keutamaan sedekah di bulan Ramadhan adalah:

1. Puasa digabungkan dengan sedekah dan shalat malam sama dengan jaminan surga.

Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang agung, bahkan pahala puasa tidak terbatas kelipatannya. Sebagaimana dikabarkan dalam sebuah hadits qudsi:

كل عمل ابن آدم له الحسنة بعشر أمثالها إلى سبعمائة ضعف قال عز و جل : إلا الصيام فإنه لي و أنا الذي أجزي به

“Setiap amal manusia akan diganjar kebaikan semisalnya sampai 700 kali lipat. Allah Azza Wa Jalla berfirman: ‘Kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.’” (HR. Muslim no.1151)

Dan sedekah, telah kita ketahui keutamaannya. Kemudian shalat malam, juga merupakan ibadah yang agung, jika didirikan di bulan Ramadhan dapat menjadi penghapus dosa-dosa yang telah lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من قام رمضان إيماناً واحتساباً غفر له ما تقدم من ذنبه

“Orang yang shalat malam karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no.37, 2009, Muslim, no. 759)

Ketiga amalan yang agung ini terkumpul di bulan Ramadhan dan jika semuanya dikerjakan balasannya adalah jaminan surga. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إن في الجنة غرفا يرى ظاهرها من باطنها وباطنها من ظاهرها أعدها الله لمن ألان الكلام وأطعم الطعام وتابع الصيام وصلى بالليل والناس نيام

“Sesungguhnya di surga terdapat ruangan-ruangan yang bagian luarnya dapat dilihat dari dalam dan bagian dalamnya dapat dilihat dari luar. Allah menganugerahkannya kepada orang yang berkata baik, bersedekah makanan, berpuasa, dan shalat dikala kebanyakan manusia tidur.” (HR. At Tirmidzi no.1984, Ibnu Hibban di Al Majruhin 1/317, dihasankan Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/47, dihasankan Al Albani di Shahih At Targhib, 946)

2. Mendapatkan tambahan pahala puasa dari orang lain.

Kita telah mengetahui betapa besarnya pahala puasa Ramadhan. Bayangkan jika kita bisa menambah pahala puasa kita dengan pahala puasa orang lain, maka pahala yang kita raih lebih berlipat lagi. Subhanallah! Dan ini bisa terjadi dengan sedekah, yaitu dengan memberikan hidangan berbuka puasa untuk orang lain yang berpuasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا

“Orang yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya.” (HR. At Tirmidzi no 807, ia berkata: “Hasan shahih”)

Padahal hidangan berbuka puasa sudah cukup dengan tiga butir kurma atau bahkan hanya segelas air, sesuatu yang mudah dan murah untuk diberikan kepada orang lain.

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يفطر على رطبات قبل أن يصلي فإن لم تكن رطبات فعلى تمرات فإن لم تكن حسا حسوات من ماء

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa dengan beberapa ruthab (kurma basah), jika tidak ada maka dengan beberapa tamr (kurma kering), jika tidak ada maka dengan beberapa teguk air.”(HR. At Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, dishahihkan Al Albani di Shahih At Tirmidzi, 696)

Betapa Allah Ta’ala sangat pemurah kepada hamba-Nya dengan membuka kesempatan menuai pahala begitu lebarnya di bulan yang penuh berkah ini.

3. Bersedekah di bulan Ramadhan lebih dimudahkan.

Salah satu keutamaan bersedekah di bulan Ramadhan adalah bahwa di bulan mulia ini, setiap orang lebih dimudahkan untuk berbuat amalan kebaikan, termasuk sedekah. Tidak dapat dipungkiri bahwa pada dasarnya manusia mudah terpedaya godaan setan yang senantiasa mengajak manusia meninggalkan kebaikan, setan berkata:

فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ

“Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus.” (Qs. Al A’raf: 16)

Sehingga manusia enggan dan berat untuk beramal. Namun di bulan Ramadhan ini Allah mudahkan hamba-Nya untuk berbuat kebaikan, sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إذا جاء رمضان فتحت أبواب الجنة ، وغلقت أبواب النار ، وصفدت الشياطين

“Jika datang bulan Ramadhan, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.” (HR. Bukhari no.3277, Muslim no. 1079)

Dan pada realitanya kita melihat sendiri betapa suasana Ramadhan begitu berbedanya dengan bulan lain. Orang-orang bersemangat melakukan amalan kebaikan yang biasanya tidak ia lakukan di bulan-bulan lainnya. Subhanallah.

Adapun mengenai apa yang diyakini oleh sebagian orang, bahwa setiap amalan sunnah kebaikan di bulan Ramadhan diganjar pahala sebagaimana amalan wajib, dan amalan wajib diganjar dengan 70 kali lipat pahala ibadah wajib diluar bulan Ramadhan, keyakinan ini tidaklah benar. Karena yang mendasari keyakinan ini adalah hadits yang lemah, yaitu hadits:

يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة ، و قيام ليله تطوعا ، و من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه ، و من أدى فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه ، و هو شهر الصبر و الصبر ثوابه الجنة ، و شهر المواساة ، و شهر يزاد فيه رزق المؤمن ، و من فطر فيه صائما كان مغفرة لذنوبه ، و عتق رقبته من النار ، و كان له مثل أجره من غير أن ينتقص من أجره شيء قالوا : يا رسول الله ليس كلنا يجد ما يفطر الصائم ، قال : يعطي الله هذا الثواب من فطر صائما على مذقة لبن ، أو تمرة ، أو شربة من ماء ، و من أشبع صائما سقاه الله من الحوض شربة لايظمأ حتى يدخل الجنة ، و هو شهر أوله رحمة و وسطه مغفرة و آخره عتق من النار ،

“Wahai manusia, telah datang kepada kalian bulan yang agung dan penuh berkah. Di dalamnya terdapat satu malam yang nilai (ibadah) di dalamnya lebih baik dari 1000 bulan. Allah menjadikan puasa pada siang harinya sebagai sebuah kewajiban, dan menghidupkan malamnya sebagai perbuatan sunnah (tathawwu’). Barangsiapa (pada bulan itu) mendekatkan diri (kepada Allah) dengan satu kebaikan, ia seolah-olah mengerjakan satu ibadah wajib pada bulan yang lain. Barangsiapa yang mengerjakan satu perbuatan wajib, ia seolah-olah mengerjakan 70 kebaikan di bulan yang lain. Ramadhan adalah bulan kesabaran, dan kesabaran itu balasannya surga. Ia (juga) bulan tolong-menolong, di mana di dalamnya rezki seorang Mukmin bertambah (ditambah). Barangsiapa (pada bulan itu) memberikan buka  kepada seorang yang berpuasa, maka itu menjadi maghfirah (pengampunan) atas dosa-dosanya, penyelamatnya dari api neraka dan ia memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa (itu) sedikitpun.” Kemudian para Sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidak semua dari kita memiliki makanan untuk diberikan sebagai buka orang yang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Allah memberikan pahala tersebut kepada orang yang memberikan buka dari sebutir kurma, atau satu teguk air atau susu. Ramadhan adalah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah (no. 1887) dan Al Ash-habani dalam At Targhib (178). Hadits ini didhaifkan oleh para pakar hadits seperti Al Mundziri dalam Targhib Wat Tarhib (2/115), juga oleh Dhiya Al Maqdisi di Sunan Al Hakim (3/400), bahkan dikatakan oleh Al Albani hadits ini Munkar, dalam Silsilah Adh Dhaifah(871).

Ringkasnya, walaupun tidak terdapat kelipatan pahala 70 kali lipat pahala ibadah wajib di luar bulan Ramadhan, pada asalnya setiap amal kebaikan, baik di luar maupun di bulan Ramadhan akan dilipatgandakan oleh Allah 10 sampai 700 kali lipat. Berdasarkan hadits:

‏إن الله كتب الحسنات والسيئات ثم بين ذلك فمن هم بحسنة فلم يعملها كتبها الله له عنده حسنة كاملة فإن هو هم بها فعملها كتبها الله له عنده عشر حسنات إلى سبع مائة ضعف إلى أضعاف كثيرة

“Sesungguhnya Allah mencatat setiap amal kebaikan dan amal keburukan.” Kemudian Rasulullah menjelaskan: “Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, namun tidak mengamalkannya, Allah mencatat baginya satu pahala kebaikan sempurna.  Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, lalu mengamalkannya, Allah mencatat pahala baginya 10 sampai 700 kali lipat banyaknya.” (HR. Muslim no.1955)

Oleh karena itu, orang yang bersedekah di bulan Ramadhan akan dilipatgandakan pahalanya 10 sampai 700 kali lipat karena sedekah adalah amal kebaikan, kemudian berdasarkan Al A’raf ayat 16 khusus amalan sedekah dilipatkan-gandakan lagi sesuai kehendak Allah. Kemudian ditambah lagi mendapatkan berbagai keutamaan sedekah. Lalu jika ia mengiringi amalan sedekahnya dengan puasa dengan shalat malam, maka diberi baginya jaminan surga.

Kemudian jika ia tidak terlupa untuk bersedekah memberi hidangan berbuka puasa bagi bagi orang yang berpuasa, maka pahala yang sudah dilipatgandakan tadi ditambah lagi dengan pahala orang yang diberi sedekah. Jika orang yang diberi hidangan berbuka puasa lebih dari satu maka pahala yang didapat lebih berlipat lagi.

Subhanallah.. mari kita berlomba lomba

1356. Pakaian Yang Ada Noda Darah Luka, Apakah Bisa Dipakai Untuk Sholat ?

1356. BBG Al Ilmu

Tanya :
Assalamu’alaykum ustadz, mau tanya, apakah darah itu najis ? Soalnya kemarin maghrib saya baru ingat bahwa sewaktu sholat ‘ashar sebelumnya, saya pakai celana yang ada noda darah dari luka di bagian tubuh.

1. Apakah saya ulangi sholat ‘ashar-nya ustadz ?

2. Dikemudian hari bila saya sadar ada noda darah di celana sebelum sholat dan gak bisa dihilangkan dengan air, apakah harus saya lepas ganti sarung atau boleh memakainya untuk sholat ?

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى

و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Darah (luka atau keluar dari tubuh kita) TIDAK najis. Makanya, seorang yang habis dibekam TIDAK disyariatkan mencuci badan yang terkena darah sebanyak 7x yang salah satunya dengan tanah (tathir syar’i).

Oleh karena itu, anda tidak perlu mengulangi shalat dan tidak harus melepas celana yang terkena darah untuk dipakai shalat.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1355. Sudah Sholat Di Waktu Syuruq, Perlukah Sholat Dhuha ?

1355. BBG Al Ilmu

Tanya :
Assalamu’alaykum Ustadz, bila kita sudah sholat syuruq tadi pagi, apa masih harus melakukan sholat dhuha lagi ?

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Sebagian ulama berfatwa jika telah melakukan sholat syuruq, maka cukup bagi nya untuk melakukan shalat dhuha. Kalimat syuruq masuk dalam waktu dhuha.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1354. Rumah Dan Tempat Kerja Di Dua Kota Yang Berjauhan, Bagaimana Dengan Sholatnya ?

1354. BBG Al Ilmu – 237

Tanya :
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.

Mau Tanya persoalan terkait safar. Saya tinggal di Kota A berjarak sekitar 200 km dari Kota B. Namun saya kerja di Kota B (nge-kos) dan setiap Jum’at saya pulang ke kota A, senin pagi berangkat lagi kerja di Kota B, begitu seterusnya. Apakah saya dikatakan safar dan harus mengQoshor sholat wajib selama kerja di kota B dalam waktu yang tidak bisa ditentukan ?

*nb: saat ini saya sudah 8 bulan kerja di kota B.

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Jika ia telah menetap di kota B dengan kehidupan yang biasa sebagaimana halnya di rumah sendiri, maka ia di hukumi sebagai MUQIM, BUKAN sebagai MUSAFIR.

Sehingga dalam kesehariannya, ia tidak boleh qoshor dan tidak ada keringanan-keringanan musafir lain-nya. Kecuali tatkala dalam perjalanan pulang balik-nya, ia bisa mengambil hukum musafir.

Maksudnya, di kota A ia muqim secara hakiki, adapun di kota B ia muqim secara hukum. Musafir HANYA dalam perjalanan pergi dan pulangnya saja (antara ke 2 kota tersebut).

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1353. Seputar Durasi Dan Do’a Dalam Sujud

1353. BBG Al Ilmu – 237

Tanya :
Mau tanya terkait dengan lamanya ruku dan Sujud Dzikir apa yang sebaiknya di baca menurut Sunnah, ataukah Dzikir yang ada di baca ber ulang-ulang ?

Jawab :
Dalam Fatawa Syabakah islamiyah dinyatakan:
“Memperlama sujud, secara umum dibolehkan. Akan tetapi mengkhususkan sujud terakhir atau sujud tertentu lainnya adalah perkara yang tidak dinukil dari dalil. Jika terjadi sekali atau bertepatan dengan butuh banyak doa maka tidak masalah, dan tidak boleh dijadikan kebiasaan. Ini jika orang tersebut shalat sendirian. Adapun jika dia menjadi imam maka tidak selayaknya memperlama sujud, sehingga memberatkan orang yang berada di belakangnya.”

ref :http://www.konsultasisyariah.com/memperlama-sujud-ketika-shalat-jamaah/#

Mengenai lamanya ruku’, sujud, terdapat dalil berikut :
Al Baro’ bin ‘Azib mengatakan (yang artinya) :
“Ruku’, sujud, bangkit dari ruku’ (i’tidal), dan duduk antara dua sujud yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya hampir sama (lama dan thuma’ninahnya).” (HR. Bukhari no. 801 dan Muslim no. 471)

Tentang do’a dalam sujud :

* simak penjelasan (audio) Ustadz Badru Salam berikut ini : https://bbg-alilmu.com/archives/9978

* http://rumaysho.com/shalat/sifat-shalat-nabi-10-cara-sujud-7125.html

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Menebar Cahaya Sunnah