1356. BBG Al Ilmu
Tanya :
Assalamu’alaykum ustadz, mau tanya, apakah darah itu najis ? Soalnya kemarin maghrib saya baru ingat bahwa sewaktu sholat ‘ashar sebelumnya, saya pakai celana yang ada noda darah dari luka di bagian tubuh.
1. Apakah saya ulangi sholat ‘ashar-nya ustadz ?
2. Dikemudian hari bila saya sadar ada noda darah di celana sebelum sholat dan gak bisa dihilangkan dengan air, apakah harus saya lepas ganti sarung atau boleh memakainya untuk sholat ?
Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى
و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Darah (luka atau keluar dari tubuh kita) TIDAK najis. Makanya, seorang yang habis dibekam TIDAK disyariatkan mencuci badan yang terkena darah sebanyak 7x yang salah satunya dengan tanah (tathir syar’i).
Oleh karena itu, anda tidak perlu mengulangi shalat dan tidak harus melepas celana yang terkena darah untuk dipakai shalat.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊