1338. Konsep Adil Dalam Poligami…

1338. BBG Al Ilmu – 121

Tanya :
Islam memperbolehkan bagi pria untuk menikahi wanita lebih dari satu. Apakah persyaratan bagi si pria, agar bisa di sebut suami yang adil? Dan apakah pria boleh menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama?

Jawab :
Mendapatkan izin istri pertama bukanlah syarat poligami, namun dua hal yang perlu dibedakan, DIKETAHUI ISTRI dan IZIN DARI ISTRI.

Poligami harus diketahui istri, meskipun tidak diizinkan oleh istri. Hanya saja, sebagian ulama menegaskan, bahwa dalam rangka mewujudkan kemaslahatan di keluarga, membangun ketenangan dan kebahagiaan keluarga, selayaknya setiap suami yang hendak poligami meminta izin istrinya. Sebagaimana yang dinasehatkan Syaikh Sa’d al-Humaid (Fatwa Islam, no. 9479).

Ref :
http://www.konsultasisyariah.com/sahkah-nikah-siri-tanpa-diketahui-istri-pertama/

Berkaitan dengan pertanyaan mengenai konsep adil dalam poligami, silahkan simak audio penjelasannya oleh Ustadz Firanda Andirja, حفظه الله تعالى berikut ini :

https://bbg-alilmu.com/archives/11686

(Setelah klik, tunggu hingga muncul audio player)

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1337. Apa Yang Diciptakan Pertama Kali Oleh ALLAH ?

1337. BBG Al Ilmu – 463

Tanya :
Assalamualaikum.. Saya ada baca artikel, bahwa disana di terangkan bahwa bukan qolam/pena yang pertama kali di ciptakan Allah, melainkan arsy dan air!
Mohon penjelasannya ustadz!

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.
Disebutkan dalam hadist shohih bahwasanya yang pertama diciptakan adalah qolam. Dan sebahagian ada yang berpendapat Arsy. Perbedaan yang semacam ini tidak menimbulkan efek yang berarti, dari sisi amaliyah, sehingga tidak berpengaruh. Keduanya memungkinkan untuk diyakini dengan keimanan yang tidak saling kontradiksi, sedangkan ilmunya yang benar hanya di sisi Allah Ta’ala.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Akhlak Mulia… Jalan Surga Yang Luar Biasa…

Ustadz Musyaffa Ad Dariny, MA, حفظه الله تعالى

Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- pernah ditanya:

Amal apakah yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam surga?

Beliau menjawab: “Taqwa kepada Allah dan AKHLAK yang mulia”.

Beliau ditanya lagi:

Amal apa yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka?

Beliau menjawab: “Dua rongga; mulut dan farji”.

[HR. Tirmidzi: 2004 dan yang lainnya, dihasankan Syeikh Albani].

Siapa Yang Menjamin Umurmu Bisa Bertahan Hingga Esok Hari..?!

Syeikh ‘Utsaimin -rohimahulloh- mengatakan,

Jangan berangan-angan bahwa bila kamu hidup di pagi hari, akan bisa bertahan hingga sore.. Atau bila kamu hidup di sore hari, akan mampu bertahan hingga pagi..

Karena betapa banyak orang yang hidup di pagi hari, akhirnya tidak bertahan hingga sore.. Sebaliknya, betapa banyak orang hidup di waktu sore, akhirnya tidak bertahan hingga waktu pagi.

Betapa banyak orang memakai baju sendiri, akhirnya baju tersebut dilepas oleh pemandi jenazah.

Betapa banyak orang yang meninggalkan keluarganya, lalu mereka menyiapkan makan siang atau makan malam untuknya, tapi akhirnya dia tidak bisa menyantapnya.

Dan betapa banyak orang yang tidur, akhirnya dia tidak bangun lagi dari kasurnya.

Intinya: bahwa seseorang jangan sampai memanjangkan angan-angannya.

Tapi, hendaknya dia waspada, cerdas, giat, dan tidak malas.

[Syarah Riyadhus Sholihin, jilid 3, bab: mengingat kematian dan memendekkan angan]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Melagukan Al Quran Dengan Langgam Jawa, Bolehkah ?

Ust. M Abduh Tuasikal حفظه الله تعالى

Muncul di tengah-tengah kita cara membaca Al Quran dengan Langgam Jawa, apakah seperti itu dibolehkan?

Di dalam langgam Jawa tersebut terjadi pemaksaan cara baca. Begitu pula irama yang ditiru adalah irama lagu-lagu yang biasa dinyanyikan dalam lagu-lagu Jawa atau wayang.

Memang ada beberapa maqamat atau cara melagukan Al-Quran yang disebutkan oleh para Qurra yaitu bayati, rast, nahawanad, siika, shabaa, dan hijaz. (Lihat Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 169799)

Tentang hukum memakai maqamat tadi Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah menyatakan, “Tidak boleh bagi seorang mukmin membaca Al-Qur’an dengan nada-nada para penyayi. Yang diperintahkan bagi kita adalah membaca Al-Qur’an seperti yang dibaca oleh para ulama salaf kita yang shalih yaitu para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan yang mengikuti mereka. Caranya adalah memperindah bacaan dengan tartil, dengan meresapi dan khusyu’ sampai berpengaruh dalam hati yang mendengarkan maupun yang membaca. Adapun membaca Al-Qur’an dengan cara yang biasa dilakukan oleh para penyayi, seperti itu tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, 9: 290. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 9330).

Intinya, boleh saja melagukan Al-Quran sebagaimana perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ

“Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Kata Imam Nawawi bahwa Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah juga kebanyakan ulama memaknakan ‘yataghonna bil Qur’an’ adalah,

يُحَسِّن صَوْته بِهِ

“Memperindah suara ketika membaca Al Quran.”

Namun aturan dalam melagukan Al Qur’an harus memenuhi syarat berikut:

Tidak keluar dari kaedah dan aturan tajwid.
Huruf yang dibaca tetap harus jelas sesuai yang diperintahkan.
Tidak boleh serupa dengan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan. (Lihat Bahjatun Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, 1: 472)
Ada dua hal melagukan Al-Qur’an yang perlu diperhatikan:

1- Irama yang mengikuti tabiat asli manusia, tanpa memberat-beratkan diri, belajar atau berlatih khusus. Melagukan bacaan Al-Qur’an seperti ini dibolehkan.

2- Irama yang dibuat-buat, bukan dari tabiat asli, diperoleh dengan memberat-beratkan diri, dibuat-buat dan dibutuhkan latiham sebagaimana para penyanyi berlatih untuk mahir dalam mendendangkan lagu. Melagukan semacam ini dibenci oleh para ulama salaf, mereka mencela dan melarangnya. Para ulama salaf dahulu mengingkari cara membaca Al-Qur’an dengan dibuat-buat seperti itu. (Zaadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim, 1: 474)

Niat seseorang juga mesti diperhatikan. Karena tujuan membaca Al-Qur’an adalah untuk raih pahala. Raih pahala ini tentu saja harus didasari niatan ikhlas. Jangan tujuannya untuk menonjolkan kejawaan atau keindonesiaan atau kebangsaan dalam berinteraksi dengan Al Qur’an. Sikap seperti ini hanya menonjolkan ashabiyyah semata.

Wallahul musta’an. Semoga mencerahkan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Ref :
http://m.muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/melagukan-al-quran-dengan-langgam-jawa-bolehkah.html

Menebar Cahaya Sunnah