1338. BBG Al Ilmu – 121
Tanya :
Islam memperbolehkan bagi pria untuk menikahi wanita lebih dari satu. Apakah persyaratan bagi si pria, agar bisa di sebut suami yang adil? Dan apakah pria boleh menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama?
Jawab :
Mendapatkan izin istri pertama bukanlah syarat poligami, namun dua hal yang perlu dibedakan, DIKETAHUI ISTRI dan IZIN DARI ISTRI.
Poligami harus diketahui istri, meskipun tidak diizinkan oleh istri. Hanya saja, sebagian ulama menegaskan, bahwa dalam rangka mewujudkan kemaslahatan di keluarga, membangun ketenangan dan kebahagiaan keluarga, selayaknya setiap suami yang hendak poligami meminta izin istrinya. Sebagaimana yang dinasehatkan Syaikh Sa’d al-Humaid (Fatwa Islam, no. 9479).
Ref :
http://www.konsultasisyariah.com/sahkah-nikah-siri-tanpa-diketahui-istri-pertama/
Berkaitan dengan pertanyaan mengenai konsep adil dalam poligami, silahkan simak audio penjelasannya oleh Ustadz Firanda Andirja, حفظه الله تعالى berikut ini :
https://bbg-alilmu.com/archives/11686
(Setelah klik, tunggu hingga muncul audio player)
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊